oleh :
Hasanuddin
Koordinator SIAGA 98
“Habisi Koruptor, Terbitlah Narasi Reformasi Jilid 2”
Kabariku – Beberapa pihak menggaungkan wacana “Reformasi Jilid 2” seolah Indonesia sedang menghadapi situasi yang sama dengan tahun 1998.
Narasi tersebut patut dipertanyakan karena cenderung ahistoris dan bernuansa politis. Bahkan, muncul sebuah ironi yang layak dicermati: ketika negara semakin agresif membongkar kasus-kasus korupsi besar, justru menguat narasi tentang perlunya “Reformasi Jilid 2”.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah narasi tersebut benar-benar lahir dari kegelisahan terhadap kondisi demokrasi, atau justru merupakan respons politik terhadap semakin masifnya pemberantasan korupsi yang menyentuh berbagai kepentingan besar.
Reformasi 1998 lahir dari tuntutan besar, di antaranya mengakhiri praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), memperkuat demokrasi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukanlah agenda yang bertentangan dengan reformasi, melainkan salah satu inti dan tujuan utama reformasi itu sendiri.
Karena itu, jika hari ini pemerintah justru mendorong penegakan hukum terhadap korupsi dan membongkar berbagai kasus besar yang selama bertahun-tahun tidak tersentuh, maka langkah tersebut sesungguhnya sejalan dengan agenda Reformasi, bukan bertentangan dengannya.
Di era pemerintahan Prabowo Subianto, sejumlah kasus korupsi besar berhasil diungkap aparat penegak hukum. Mulai dari kasus tata niaga timah, kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang, korupsi di sektor sumber daya alam, hingga berbagai perkara yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada retorika, tetapi diwujudkan melalui proses hukum yang nyata.
Yang menarik, komitmen tersebut juga terlihat ketika dugaan penyimpangan muncul di lingkungan pemerintahan Prabowo sendiri. Tiga petinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional dicopot karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik.
Tidak berhenti di situ, proses hukum terus berjalan dan kemudian aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses lebih lanjut.
Fakta ini menunjukkan bahwa tindakan korektif tidak hanya diarahkan kepada pemerintahan sebelumnya, tetapi juga dilakukan terhadap pejabat yang berada dalam lingkaran pemerintahan saat ini.
Hal tersebut menjadi indikator bahwa tidak ada upaya melindungi pihak tertentu hanya karena berada dalam pemerintahan yang sedang berkuasa. Jika pejabat yang diduga bermasalah tetap diperiksa dan diproses sesuai hukum, maka itu merupakan bentuk konsistensi dalam penegakan prinsip anti-KKN.
Di sinilah letak kejanggalan narasi “Reformasi Jilid 2”. Ketika mega koruptor diburu, aset negara diselamatkan, dan dugaan korupsi diusut tanpa memandang afiliasi politik maupun kedekatan dengan kekuasaan, justru muncul tudingan bahwa reformasi sedang terancam.
Padahal, salah satu amanat terbesar Reformasi 1998 adalah memastikan negara hadir untuk memberantas KKN secara tegas dan konsisten.
Oleh sebab itu, sulit memahami logika yang menyebut pemerintahan yang sedang membongkar mega korupsi sebagai ancaman bagi reformasi.
Jika korupsi diberantas tanpa pandang bulu, termasuk korupsi yang terjadi pada era pemerintahan yang sedang berkuasa, maka sesungguhnya semangat reformasi sedang dijalankan, bukan dilemahkan.
Narasi “Reformasi Jilid 2” menjadi ahistoris ketika mengabaikan substansi perjuangan Reformasi 1998 itu sendiri. Reformasi bukan sekadar simbol atau slogan politik yang dapat digunakan sesuai kepentingan sesaat.
Reformasi adalah perjuangan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, demokratis, dan bebas dari praktik KKN.
Karena itu, ukuran keberhasilan reformasi tidak terletak pada seberapa sering istilah reformasi dikumandangkan, melainkan pada seberapa serius negara memberantas korupsi, menegakkan hukum, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pada akhirnya, perlu bersikap objektif. Jangan sampai agenda pemberantasan korupsi yang merupakan roh Reformasi 1998 justru dikaburkan oleh narasi-narasi politik yang kehilangan pijakan sejarah.
Sebab, jika setiap kali koruptor diburu lalu muncul seruan “Reformasi Jilid 2”, maka publik berhak bertanya: apakah yang sedang diperjuangkan benar-benar reformasi, atau justru perlindungan terhadap kepentingan yang terusik oleh perang melawan korupsi?
Habisi koruptor, terbitlah narasi Reformasi Jilid 2. Ironis, tetapi itulah kenyataan yang sedang diuji oleh akal sehat publik.*
Jakarta, 18 Juni 2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post