Jakarta, Kabariku.com – Polemik sengketa tanah di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat, kian memanas. Di tengah perkara yang bergulir, pengacara Benny Wullur secara terbuka menantang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk berdebat soal dugaan pencabutan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
Tak hanya ramai diperbincangkan publik, polemik ini juga menarik perhatian kalangan akademisi hukum. Mereka menilai persoalan tersebut menyentuh salah satu prinsip paling mendasar dalam sistem peradilan, yakni kepastian hukum.
Benny Wullur mengaku mempertanyakan dasar hukum pencabutan status inkracht yang menurutnya menjadi pintu masuk munculnya upaya hukum lanjutan dalam perkara sengketa tanah tersebut.
“Klien saya diduga telah menjadi korban dizolimi, dilaporkan berkali-kali ke polisi oleh mafia tanah atau mafia hukum yang diduga kuat dibantu advokat terkenal Hotman karena diduga kuat bahwa Hotman telah diduga melakukan kasasi yang melawan hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dicabut oleh pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Benny saat konferensi pers di Bandung, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Benny, perkara tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 882/Pdt/2023/PT.DKI juncto Putusan Nomor 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, ia mengaku menerima surat pencabutan status inkracht yang ditandatangani panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mencantumkan tanggal surat.
“Yang aneh di sini terjadi surat pencabutan putusan inkracht dikirim kepada kami tanpa tanggal dan ditandatangani oleh panitera Jakarta Pusat. Apakah bisa panitera mencabut putusan inkracht dan apakah ini sah?” kata Benny.
Tak berhenti di situ, Benny bahkan menantang Hotman Paris untuk beradu argumentasi hukum secara terbuka.
“Mari kita adu ilmu dan pengetahuan karena sama-sama dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan saya junior dari Hotman Paris. Saya siap menantang senior Hotman dengan merobek kartu pengacaranya jika seandainya Hotman kalah dalam debat hukum melawan saya,” ujarnya.
Akademisi Warmadewa: Panitera Tidak Berwenang
Dosen Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, SH., M.Hum., menilai putusan inkracht memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum.
Menurut Johannes, dalam literatur hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat.
“Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di dalam literatur hukum juga dikenal ungkapan Latin res judicata pro veritate habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar,” ujar Johannes kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan suatu putusan dinyatakan inkracht apabila tidak diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, para pihak menerima putusan, atau seluruh upaya hukum telah ditempuh hingga tingkat tertinggi.
Johannes menegaskan tugas panitera adalah menjalankan fungsi administrasi peradilan, bukan mencabut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seorang panitera harus mempunyai integritas dan tugasnya mengurus administrasi serta memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kelancaran proses peradilan sesuai aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menilai, apabila benar terjadi pencabutan putusan inkracht oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip hukum.
“Tindakan yang dilakukan oleh panitera yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelecehan terhadap profesi hukum dan pelanggaran terhadap norma-norma hukum,” tegas Johannes.
Akademisi BINUS Soroti Kepastian Hukum
Sorotan juga datang dari Dosen Business Law BINUS University, Associate Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, SH., MA, AWP, CIQnR, CRMO.
Menurut Zaki, perkara tersebut menjadi contoh penting yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum.
“Saya melihat bahwa ini perkara yang menjadi pelajaran penting di negara kita terutama terkait soal isu hukum ketika HSH berjuang dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi Jakarta dan hasilnya menguatkan posisi beliau dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), lalu tiba-tiba inkracht dicabut oleh panitera,” ujar Zaki, Selasa (16/6/2026).
Ia juga menyoroti informasi mengenai surat pencabutan yang disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
“Pada pencabutan itu tidak ada tanggal kapan pencabutan putusan itu dilakukan sehingga membuat Hotman Paris bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.
Zaki meminta lembaga terkait, mulai dari Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung hingga Presiden RI, memberikan perhatian terhadap polemik tersebut.
“Jangan sampai suatu proses hukum peradilan yang diperjuangkan sangat lama hanya gara-gara satu oknum yang tidak mempunyai wewenang hukum, berarti sama saja dengan melecehkan sistem peradilan yang ada sehingga kepastian hukum dalam kasus ini tidak hadir,” ungkapnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post