• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
18 Juni 2026
di Hukum
A A
0
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Polemik sengketa tanah di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat, kian memanas. Di tengah perkara yang bergulir, pengacara Benny Wullur secara terbuka menantang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk berdebat soal dugaan pencabutan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut.

Tak hanya ramai diperbincangkan publik, polemik ini juga menarik perhatian kalangan akademisi hukum. Mereka menilai persoalan tersebut menyentuh salah satu prinsip paling mendasar dalam sistem peradilan, yakni kepastian hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Benny Wullur mengaku mempertanyakan dasar hukum pencabutan status inkracht yang menurutnya menjadi pintu masuk munculnya upaya hukum lanjutan dalam perkara sengketa tanah tersebut.

RelatedPosts

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

“Klien saya diduga telah menjadi korban dizolimi, dilaporkan berkali-kali ke polisi oleh mafia tanah atau mafia hukum yang diduga kuat dibantu advokat terkenal Hotman karena diduga kuat bahwa Hotman telah diduga melakukan kasasi yang melawan hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dicabut oleh pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Benny saat konferensi pers di Bandung, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Benny, perkara tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 882/Pdt/2023/PT.DKI juncto Putusan Nomor 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, ia mengaku menerima surat pencabutan status inkracht yang ditandatangani panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mencantumkan tanggal surat.

“Yang aneh di sini terjadi surat pencabutan putusan inkracht dikirim kepada kami tanpa tanggal dan ditandatangani oleh panitera Jakarta Pusat. Apakah bisa panitera mencabut putusan inkracht dan apakah ini sah?” kata Benny.

Baca Juga  Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

Tak berhenti di situ, Benny bahkan menantang Hotman Paris untuk beradu argumentasi hukum secara terbuka.

“Mari kita adu ilmu dan pengetahuan karena sama-sama dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan saya junior dari Hotman Paris. Saya siap menantang senior Hotman dengan merobek kartu pengacaranya jika seandainya Hotman kalah dalam debat hukum melawan saya,” ujarnya.

Akademisi Warmadewa: Panitera Tidak Berwenang

Dosen Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, SH., M.Hum., menilai putusan inkracht memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum.

Menurut Johannes, dalam literatur hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat.

“Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di dalam literatur hukum juga dikenal ungkapan Latin res judicata pro veritate habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar,” ujar Johannes kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan suatu putusan dinyatakan inkracht apabila tidak diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, para pihak menerima putusan, atau seluruh upaya hukum telah ditempuh hingga tingkat tertinggi.

Johannes menegaskan tugas panitera adalah menjalankan fungsi administrasi peradilan, bukan mencabut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Seorang panitera harus mempunyai integritas dan tugasnya mengurus administrasi serta memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kelancaran proses peradilan sesuai aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menilai, apabila benar terjadi pencabutan putusan inkracht oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip hukum.

“Tindakan yang dilakukan oleh panitera yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelecehan terhadap profesi hukum dan pelanggaran terhadap norma-norma hukum,” tegas Johannes.

Akademisi BINUS Soroti Kepastian Hukum

Baca Juga  Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Sorotan juga datang dari Dosen Business Law BINUS University, Associate Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, SH., MA, AWP, CIQnR, CRMO.

Menurut Zaki, perkara tersebut menjadi contoh penting yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum.

“Saya melihat bahwa ini perkara yang menjadi pelajaran penting di negara kita terutama terkait soal isu hukum ketika HSH berjuang dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi Jakarta dan hasilnya menguatkan posisi beliau dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), lalu tiba-tiba inkracht dicabut oleh panitera,” ujar Zaki, Selasa (16/6/2026).

Ia juga menyoroti informasi mengenai surat pencabutan yang disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

“Pada pencabutan itu tidak ada tanggal kapan pencabutan putusan itu dilakukan sehingga membuat Hotman Paris bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Zaki meminta lembaga terkait, mulai dari Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung hingga Presiden RI, memberikan perhatian terhadap polemik tersebut.

“Jangan sampai suatu proses hukum peradilan yang diperjuangkan sangat lama hanya gara-gara satu oknum yang tidak mempunyai wewenang hukum, berarti sama saja dengan melecehkan sistem peradilan yang ada sehingga kepastian hukum dalam kasus ini tidak hadir,” ungkapnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Benny WullurHotman Pariskepastian hukumMenteng Raya 37pencabutan inkrachtPengadilan Negeri Jakarta Pusatputusan inkrachtsengketa tanah Jakarta
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

RelatedPosts

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Tingkatkan Kewaspadaan Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

17 Juni 2026

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

17 Juni 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com