Kabariku- Capaian kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam ‘Pelaksanaan Fungsi Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi’ (Stranas PK) semester 1 Tahun 2021. Selain sektor sosial dan pendidikan, sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pencegahan tindak pidana korupsi selama semester I 2021.
Kondisi pandemi Covid-19 sejak tahun lalu berbagai program pemerintah yang menggunakan anggaran negara sebagian besar teralokasikan pada sektor tersebut. Berbagai contoh yang jadi monitoring dan pencegahan KPK seperti program bantuan sosial, klaim rumah sakit penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mengatakan sekitar 90 persen monitoring KPK diarahkan berhubungan sektor kesehatan. Upaya pencegahan korupsi dilakukan KPK salah satunya dengan melakukan monitoring dalam bentuk kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara untuk kemudian memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan adanya potensi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“KPK telah menyampaikan rekomendasi untuk penggabungan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin Sekjen Kemensos”. Hal tersebut disampaikan pada Konpers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/8/2021).
Dijelaskannya, menurut Menteri Sosial, 52,5 juta data penerima bantuan dikesampingkan. Hal ini karena terindikasi ganda, tidak ber-NIK sehingga kemungkinan penerima tidak ada/fiktif, serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda sebagai kontributor data penerima bantuan.
“Mulai saat ini, 52,5 juta penerima bantuan tidak digunakan lagi. Potensi penyelamatan keuangan negara karena dihapusnya 52,5 juta penerima tersebut bila diasumsikan menerima bantuan per penerima sebesar Rp200 ribu per bulan, atau Rp 10,5 triliun per bulan maka penyelamatan Keuangan Negara Sebesar Rp126 triliun per tahun,” jelas Pahala.
Selain itu, KPK juga memonitoring penggunaan anggaran Kementerian Kesehatan yang mencapai Rp 130 triliun. KPK memastikan tidak terdapat pelanggaran dalam penggunaannya seperti klaim rumah sakit, insentif tenaga kesehatan dan vaksinasi gratis. KPK menemukan terdapat keterlambatan pembayaran klaim serta insentif tersebut.
Sehubungan monitoring pada Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), KPK telah telah menerima sebanyak 363.638 laporan dari total 377.574 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen pada 30 Juni 2021 KPK. Jumlah tersebut terdiri atas 96,44% Bidang Eksekutif; 89,27% Bidang Legislatif; 98,46% Bidang Yudikatif; dan 98,15% Bidang BUMN/D.
KPK mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN. Tercatat sebanyak 317.318 akses dalam kurun semester 1 – 2021 dengan lima kota terbesar pengakses, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635).
Selain itu KPK melakukan pendaftaran, juga melakukan pemeriksaan atas LHKPN. Selama semester 1 – 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 175 LHKPN yang terdiri atas 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal, di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara. Dan, 83 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.
Pahala pun menjelaskan, terjadi penurunan pelaporan pada penyelenggaran negara legislatif atau anggota DPR dan DPRD. Penurunan tersebut terjadi masing-masing yaitu DPR dari 100 persen menjadi 50 persen dan DPRD 100 persen jadi 90 persen.
“Ada berita buruk, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR dan DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju harus kasih LHKPN, sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen dan DPRD tinggal 90 persen,” kata Pahala.
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, KPK mendorong peran serta sektor usaha dalam pencegahan korupsi. Sampai dengan semester I 2021, KPK telah melakukan kegiatan kunjungan lapangan dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Jawa Timur yang melibatkan 31 instansi dan badan usaha guna melakukan pemantauan dan pemetaan pada badan usaha khususnya pada sektor infrastruktur dan sektor pangan.
Selain itu, KPK juga melakukan kegiatan yang sama dengan 13 instansi dan badan usaha lainnya yang bergerak di sektor keuangan, migas, kehutanan, dan sektor lainnya.
Sepanjang semester 1 tahun 2021, KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp. 6,9 Miliar. Sebanyak 309 di antaranya dinyatakan sebagai milik negara. Sebesar Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Cara KPK meningkatkan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan,” papar Pahala.
Hingga 30 Juni 2021 JAGA menerima 348 keluhan terkait penyaluran bansos dan banpres produktif usaha mikro (BPUM). Keluhan yang paling banyak disampaikan terkait Bansos adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar (104 keluhan), bantuan tidak dibagikan oleh aparat (52 keluhan), jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya (27 keluhan), nama di daftar penerima bantuan tidak ada atau diduga fiktif (25 keluhan), menerima lebih dari satu bantuan (6 keluhan), seharusnya tidak dapat, tapi menerima bantuan (1 keluhan). Sedangkan, 133 keluhan lainnya terkait BPUM.
Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah peserta tidak menerima bantuan, meskipun sudah menerima informasi dari Bank Penyalur, tetapi setelah dicek belum mendapatkan dananya. Peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai.
Informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos UMKM, dan Dana bantuan yang sudah masuk, ditarik atau didebet kembali oleh Bank penyalur. Upaya KPK untuk membangun portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari pemerintah serta masyarakat.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan strategi penindakan dan pencegahan korupsi sekaligus pendidikan antikorupsi akan saling terpadu guna memaksimalkan upaya pemberantasan rasuah. Hal tersebut disampaikan Lili pada laporan semester I kinerja pencegahan korupsi.
“KPK memastikan bahwa kinerja penindakan, pencegahan, dan pendidikan akan saling terpadu,” kata Lili.
Ia menjelaskan, setiap perkara yang terungkap bakal ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem dan pendidikan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lokasi tindak pidana korupsi dilakukan (locus delicti).
Harapannya, kata Lili, perpaduan ketiga strategi tersebut dapat mencegah tindak pidana korupsi kembali terulang.
“Melalui resume penindakan KPK menyusun model pencegahan berdasarkan modus perkara hingga KPK mengantisipasi pencegahan perkara yang sama terjadi pada kementerian atau lembaga dan juga di pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Lili, efektivitas kinerja pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK dipengaruhi oleh kuantitas pengungkapan perkara.
“Nah, setiap terjadi perkara tindak pidana korupsi pada area intervensi KPK tentu juga akan mengurangi efektivitas kinerja pencegahan dan pendidikan,” ucapnya.
Oleh karenanya itu pihaknya menerapkan pencegahan korupsi yang menyasar pimpinan serta jajaran eselon I kementerian/lembaga melalui program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Program tersebut, menurut Lili, diterapkan dengan memberikan pembekalan antikorupsi sekaligus melakukan pendidikan dan latihan pembangunan integritas terhadap penyelenggara negara.
“Untuk memastikan semua tugas dan fungsi ini berjalan pada level internal, KPK akan fokus pada membentuk SDM yang berkinerja optimal dengan membangun sistem informasi dan data yang terintegrasi yang adaptif, meningkatkan efektivitas regulasi pemberantasan korupsi, dan penataan kelembagaan. Tentu juga terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik dan reputasi organisasi,” tuturnya menutup. (*)
red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com