Jakarta, Kabariku – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan penjelasan secara terbuka terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah namanya dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli memaparkan kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan seusai pertemuan, hingga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Raja Juli, penjelasan kepada publik tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kementerian Kehutanan dalam mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli, Dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (6/7/2026),
Ia menegaskan komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Audiensi Resmi Sesuai Prosedur
Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Ia menegaskan seluruh proses berlangsung secara terbuka dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Audiensi diawali dengan surat permohonan resmi, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” jelasnya.
Kronologi Pengembalian Amplop
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga mengungkapkan adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi setelah audiensi selesai.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena tidak pernah membukanya. Menurutnya, begitu mengetahui keberadaan amplop itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.
Namun, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama lantaran ajudannya masih harus mendampingi agenda kedinasan Menteri Kehutanan.
Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses, kata Raja Juli, didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” katanya.
Raja Juli menekankan bahwa pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Bantah Terbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan
Selain menjelaskan kronologi audiensi, Raja Juli juga membantah adanya dugaan yang mengaitkan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia memastikan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Raja Juli kembali menegaskan dukungan penuh Kementerian Kehutanan terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga memastikan kementeriannya akan terus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” tandas Raja Juli.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post