Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar jauh dari praktik-praktik korupsi. Untuk itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan supaya PT PLN transparan, utamanya dalam proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ).
“PBJ menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya pengaruh kepentingan dari komisaris, direksi, maupun pemegang saham,” ungkap Tanak dalam Forum Diskusi Strategi Pengadaan Barang Jasa antara KPK dan PT PLN, yang berlangsung di Auditorium PT PLN Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2023).
Saat ini pemerintah tengah menggencarkan program transisi Energi Baru Terbarukan (EBT). Program ini ditujukan sebagai upaya pengurangan emisi karbon hingga 32% pada tahun 2030. Biaya pengadaan yang tidak sedikit membuat akselerasi transisi energi ini, menurut Tanak, tidak dimungkiri rentan terjadi korupsi.
“Akar masalah korupsi PBJ ini cukup kompleks, mulai lemahnya regulasi dimana sistem yang multitafsir berpengaruh pada perencanaan anggaran PBJ, serta pelaksanaan hingga pengawasan yang tidak proaktif. Karena itu, sangat diperlukan kesadaran menjauhi praktik tersebut,” ujarnya.
Selama periode 2004-2023, KPK telah menangani 339 kasus korupsi terkait PBJ. Catatan itu menjadi terbanyak kedua setelah 989 kasus korupsi dengan modus suap-menyuap. Hal itu yang membuat Tanak sangat tegas memaparkan potensi bahaya korupsi pada area PBJ ini.
“Titik rawan korupsi pada PBJ ini dapat terjadi jika sudah diset giliran pemenang tender, adanya intervensi anggaran dalam PBJ, hingga suap kepada panitia lelang/tender. Sehingga hal-hal demikian sudah seharusnya dihindari oleh seluruh korporasi,” ungkap Tanak.
Tanak merinci tindak pidana korupsi pada area PBJ sangat berdampak buruk, seperti munculnya potensi kerugian negara. “Selain itu, rendahnya nilai manfaat dikarenakan rendahnya kualitas PBJ memiliki dampak sangat luas, termasuk terjadinya konflik kepentingan (COI) di sana (pengadaan PBJ),” papar Tanak.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin; jajaran Direksi PT PLN; hingga Direktur Sub-Holding Anak Perusahaan PT PLN.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo mengungkap arahan dari KPK sangat bermanfaat bagi jajarannya. Darmawan berharap ke depannya KPK dapat terus mengawal dan membantu PT PLN dalam menjalankan tugas.
“Kehadiran KPK sangat membantu kami dalam strategi pengadaan barang jasa terkait transisi energi. Sehingga sistem pengadaan PLN ke depan dapat menjadi lebih transparan, lebih kompetitif, lebih kredibel, dan jauh lebih efisien,” tutup Darmawan.***
Red/K.101