Jakarta, Kabariku- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap pengusaha, Hanan Supangkat terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Untuk diketahui, Hanan Supangkat merupakan Chief Operating Officer sekaligus pemilik PT Mulia Knitting Factory. Perusahaan Hanan adalah induk yang menaungi sebuah pakaian dalam bermerek Rider. Hanan sendiri merupakan generas kempat pendiri bisnis tersebut.
Jubir KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi, Cegah tersebut berlaku untuk enam bulan kedepan.
“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ali Fikri menuturkan, saat ini pihak yang dicegah tersebut masih berstatus sebagai saksi. Keterangannya dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL.
“KPK mengingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” tutur Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Rabu (6/3/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Rabu (6/3/2024)), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat,” kata Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).
Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Dokumen-dokumen ini merupakan berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan.
“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” ungkap Ali Fikri.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com