Jakarta, Kabariku- Upaya Pra Peradilan terhadap penahanan dan/atau penetapan tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi (TPK) dalam perkembangannya telah menjadi pola baru dari perlawanan terduga korupsi.
“Hampir setiap tersangka tindak pidana korupsi melakukan upaya tersebut,” ungkap Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin dalam rilisnya, Rabu, 8 November 2023.

Hasanuddin mengatakan, upaya kehati-hatian dan kecermatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan-penyidikan dapat mentah secara serta merta akibat pra peradilan ini.
Ditegaskannya, meski pra peradilan menjadi hak tersangka terkait keabsahan penetapan tersangka/penahanan, namun karena telah menjadi pola perlawanan, SIAGA 98 meminta KPK segera melakukan pencegahan dan/atau penindakan terhadap upaya untuk meloloskan terduga korupsi melalui jalan pra peradilan ini.
“Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 19/2019, yaitu terkait dengan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi TPK,” jelasnya.
Atas dasar itu, lanjut Hasanuddin, KPK dapat menggunakan kewenangannya melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 19/2019.
“Dan karenanya, hakim dan para pihak terkait sepatutnya disadap dan dimonitor tindakan-tindakannya. Kami berharap Deputi Bidang Penindakan KPK yang baru saja dilantik segera mengambil langkah ini. Terhadap semua perkara yang sedang ditangani KPK,” ujarnya.
Penyadapan dan monitor, lanjutnya, termasuk pra peradilan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan atau penyidikan berkaitan dengan salah satu wakil menteri yang ditangani KPK saat ini.
“Terhadap hal ini, kami berharap Dewas KPK dapat membantu dan mendukung insan KPK lainnya dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait ijin penyadapan,” harapnya.***
Red/K-100
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post