• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bansos Beras Program PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak enam orang tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020-2021.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020,” kata Ali.

RelatedPosts

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

Sebelumnya KPK telah menyampaikan kegiatan penyidikan ini, hingga penyidik menyatakan cukupuntuk dilakukan upaya paksa terhadap tersangka.

Alex melanjutkan terkait perkembangan perkara, dalam perkara ini KPK melanjutkan pengaduan yang disampaikan masyarakat, kemudian dilakukan pengumpulan informasi beserta data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana ditahap penyelidikan.

“Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai Tersangka,” ungkap Alex.

KPK menetapkan tersangka sebagai berikut: Muhammad Kuncoro Wibowo, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 s/d 2021; Budi Susanto, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 s/d 2021; April Churniawan, Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 s/d 2021.

Selanjutnya, Ivo Wongkaren, Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada;Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; dan Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada.

Konstruksi Perkara

Alex merunutkan konstruksi perkara dalam kasus ini, sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung dibidang jasa logistik, PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Persero memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Hari Bakti Dua Dekade KPK 'Mengabdi Tak Henti untuk Negeri'

Diperiode 2018 s/d 2021, MKW menjabat selaku Direktur Utama PT BGR Persero, BS menjabat selaku Direktur Komersil PT BGR Persero, dan AC menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR Persero.

Sekitar Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero di wakili BS kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

“Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping,” lanjutnya.

Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah) Persero dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.

Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili MKW.

Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) milik RC tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC. Selain itu IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP.

Baca Juga  Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK-UNODC Tinjau Implementasi UNCAC di Indonesia

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” terang Alex.

Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB.

Periode September s/d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

“Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Periode Oktober 2020 s/d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras (BSB),” beber Alex.

Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan, sbb : a. Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. b. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar. Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” Alex menutup.

Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK.***

Baca Juga  Halal Bihalal KPK 1444 Hijriah, Pimpinan Ingatkan Tujuan Indonesia Bebas Korupsi

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKemensosKomisi Pemberantasan Korupsikoruspsi bansos berasprogram PKH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sinergi Diskominfo dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Pererat Koneksi Bagi Masyarakat

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Mozambik Hargai Keragaman Budaya untuk Perkuat Kerja Sama

RelatedPosts

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

10 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: KPK Periksa Khofifah di Polda Kamis Besok

9 Juli 2025

Penulisan Sejarah Nasional, IRC Reform: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

8 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Mozambik Hargai Keragaman Budaya untuk Perkuat Kerja Sama

Open Rekrutment Program Magang KPK 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

11 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Ketua Panitia Munas 1 BMI, R. Aditiya Utama bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)/Istimewa

BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

11 Juli 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.