• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK-UNODC Tinjau Implementasi UNCAC di Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
13 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pertemuan dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi atas komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia terhadap perangkat rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), pada Senin (13/11/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dengan meratifikasi UNCAC ini, Indonesia dapat semakin terbuka menjalin bekerja sama dengan negara lain untuk memerangi korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sebab, sejak 20 tahun mengadopsi Konvensi Antikorupsi PBB ini, telah memberikan kontribusi pada reformasi dan pengembangan kebijakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Terlebih setelah 10 tahun siklus pertama selesai, momentum diskusi ini KPK rasa tepat untuk meninjau perkembangan implementasi UNCAC,” kata Ghufron.

RelatedPosts

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

Ghufron menambahkan, korupsi bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan.

Sehingga, kata Ghufron, perlu langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional.

“Sejak tahun 1957, pencegahan dan pemberatasan korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan khusus, hingga mengalami perubahan sebanyak 5 (lima) kali. Akan tetapi, perubahan itu tidak membuahkan hasil atau belum memadai, sebab belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Ghufron.

Kesempatan selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap korupsi.

Dia menyampaikan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian yang relevan dengan semangat UNCAC untuk pemulihan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Baca Juga  Heboh Istri Dirlid KPK Pamer Gaya Hidup di Medsos, Jubir KPK: Dewas Telah Lakukan Klarifikasi secara Profesional

Rekomendasi UNODC bagi Indonesia

Secara umum, UNODC meninjau kembali implementasi sejumlah pasal pada Bab II dan III UNCAC. Sementara secara khusus, antara lain dalam konteks penguatan integritas pada sektor publik merujuk Bab II Pasal 7 ayat 1, UNODC merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi langkah-langkah tambahan dalam seleksi dan pelatihan individu untuk jabatan publik, yang dianggap rentan terhadap korupsi dan melakukan rotasi jika diperlukan.

Kemudian pada Bab II Pasal 7 ayat 4, UNODC juga merekomendasikan untuk melanjutkan upaya penerapan penuh peraturan mengenai konflik kepentingan (Peraturan AR&BR No. 37 Tahun 2012) dan pengendalian gratifikasi (UU No. 20/2001). Perlu pula dilakukan pencegahan, deteksi, penegakan hukum dan sanksi administratif terhadap konflik kepentingan, dan penguatan pengawasan terhadap penegakan aturan konflik kepentingan oleh lembaga-lembaga.

Sementara Bab III pada UNCAC menyebutkan pentingnya memiliki sarana untuk mencegah dan menghukum korupsi. Konvensi ini mengharuskan negara-negara untuk memasukkan korupsi sebagai tindak pidana, jika hal ini belum menjadi kejahatan berdasarkan hukum domestik mereka.

Bab III juga berfokus pada sektor publik dan swasta. Penting bagi negara untuk memberlakukan undang-undang yang mengkriminalisasi bentuk aktif penyuapan pejabat publik nasional dan asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Bentuk aktif tersebut didefinisikan sebagai janji, penawaran, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya (sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, uang, atau non-uang), baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para pejabat.

Erik Van der Veen, Country Manager and Liaison to ASEAN UNODC berharap dengan penguatan review implementasi UNCAC, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berlangsung maksimal.

“UNODC sangat mendukung Indonesia untuk memberantas korupsi. Adanya diskusi dengan parlementer maupun pemangku kebijakan bertujuan untuk meninjau lagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.***

Baca Juga  Penuhi Panggilan KPK, Menteri Pertanian SYL Diperiksa Selama 3 Jam Lebih

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiMenkopolhukamUnited Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tangkap Tangan 3 Pejabat Pemkab Sorong dan 2 Pegawai BPK Papua Barat Daya

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun kepada Eks Penghuni Astana Kalong

RelatedPosts

Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo resmi jadi tersangka  dengan mengenakan rompi orange KPK. Selasa (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

20 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun kepada Eks Penghuni Astana Kalong

Police Goes To School: Polsek Kadungora Edukasi Kedisiplinan Pelajar dan Cegah Perundungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Subhan Fahmi Tekankan Perencanaan Pembangunan Garut Harus Partisipatif

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026
Wamenkeu Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com