• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2022
di Dwi Warna, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Kodupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, Sebagaimana telah dikonfirmasikan sebelumnya bahwa KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kamis (22/9/2022) hingga Jum’at dini hari.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Maka pada hari ini kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan terhadap sejumlah pihak di beberapa tempat,” kata Ipi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (23/9/2022) dini hari.

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

Hadir dalam konferensi pers, Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, S.I.K., yang secara lengkap menyampaikan terkait pengembangan kegiatan KPK.

Ketua KPK mengatakan, Sebagai pertanggung jawaban KPK kepada publik pihaknya menyampaikan hasil kerja KPK terkait dengan penangkapan para tersangka dalam pengurusan perkara di MA.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri

Firli menjelaskan, pada hari Rabu jam 15.30 WIB di Jakarta, KPK melakukan tangkap tangan dan di Semarang.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan delapan orang tersangka,” terangnya.

Berikut delapan orang yang terjaring OTT KPK di wilyah Jakarta dan Semarang:

1. DY, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
2. MH, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
3. EW, panitera Mahkamah Agung,
4. AB, PNS Mahkamah Agung,
5. ET, PNS Mahkamah Agung,
6. NA, PNS Mahkamah Agung,
7. YP, pengacara,
8. ES, pengacara.

Baca Juga  Isue "WC Sultan" di Kabupaten Bekasi yang Sarat Korupsi, Ini Tanggapan IPW

Kronologi Tangkap Tangan

Adapun kegiatan tangkap tangan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. KPK menerima informasi penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya tekait penanganan perkara di MA.

Rabu, 21 September 2022, sekira jam 16.00 WIB Tim KPK mendapat informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang tunai dari DS kepada DY sebagai representasi SD disalah satu hotel di Bekasi.

Kamis, 22 September 2022, jam 01.00 dini hari, tim kpk bergerak mengamankan DY dirumahnya beserta uang tunai sejumalah S$.205 ribu.

Secara terpisah diwaktu bersamaan, tim KPK mengamankan YP dan YS di wilyah Semarang, Jawa Tengah guna diminta keterangan.

“Para tersangka yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih,” ungkap Firli.

Selain itu, lanjut Firli, AB juga hadir di Gedung Merah Putih dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.50 Juta.

“Selanjutnya KPK melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan, berdasar alat bukti dan keterangan yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” jelasnya.

KPK menetapkan 10 orang tersangka

Sebagai Penerima:
1. SD, Hakim Agung pada Mahkamah Agung,
2. ETP, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung,
3. DY, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
4. MH, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
5. RD, PNS Mahkamah Agung,
6. AB, PNS Mahkamah Agung.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Berikut 7 Nama Hakim Agung Yang Baru Dilantik Ketua MA

Sebagai Pemberi:
1. YP, Pengacara,
2. ES, Pengacara,
3. HT, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana),
4. IDKS, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana),

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 diantaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.

Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.

“Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu ETP dan DY di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AB di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan MH, ES dan YP di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” sebut Firli.

Terakhir Ketua KPK mengajak bersih dari semua praktek korupsi disemua lini, baik eksekutif, legislatif termasuk partai politik.

“KPK mengimbau kepada empat tersangka lainnya agar bersikap kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik,” Firli menutup.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiridugaan suap pengurusan perkara di MAKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah AgungTim Penyidik KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Soal Penanganan Rentenir, Hasanuddin Sarankan Pemda dan APH Terbitkan SKB Pelarangan Praktek Rentenir di Garut

Post Selanjutnya

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

Optimalisasi Peran DKPP dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemilu 2024 'Bersih Jujur dan Adil'

Discussion about this post

KabarTerbaru

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com