• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2022
di Dwi Warna, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Kodupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, Sebagaimana telah dikonfirmasikan sebelumnya bahwa KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kamis (22/9/2022) hingga Jum’at dini hari.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Maka pada hari ini kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan terhadap sejumlah pihak di beberapa tempat,” kata Ipi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (23/9/2022) dini hari.

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Hadir dalam konferensi pers, Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, S.I.K., yang secara lengkap menyampaikan terkait pengembangan kegiatan KPK.

Ketua KPK mengatakan, Sebagai pertanggung jawaban KPK kepada publik pihaknya menyampaikan hasil kerja KPK terkait dengan penangkapan para tersangka dalam pengurusan perkara di MA.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri

Firli menjelaskan, pada hari Rabu jam 15.30 WIB di Jakarta, KPK melakukan tangkap tangan dan di Semarang.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan delapan orang tersangka,” terangnya.

Berikut delapan orang yang terjaring OTT KPK di wilyah Jakarta dan Semarang:

1. DY, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
2. MH, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
3. EW, panitera Mahkamah Agung,
4. AB, PNS Mahkamah Agung,
5. ET, PNS Mahkamah Agung,
6. NA, PNS Mahkamah Agung,
7. YP, pengacara,
8. ES, pengacara.

Baca Juga  KPK Persiapkan Pertemuan G20, Berikut Empat Isu Prioritas Putaran Pertama ACWG

Kronologi Tangkap Tangan

Adapun kegiatan tangkap tangan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. KPK menerima informasi penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya tekait penanganan perkara di MA.

Rabu, 21 September 2022, sekira jam 16.00 WIB Tim KPK mendapat informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang tunai dari DS kepada DY sebagai representasi SD disalah satu hotel di Bekasi.

Kamis, 22 September 2022, jam 01.00 dini hari, tim kpk bergerak mengamankan DY dirumahnya beserta uang tunai sejumalah S$.205 ribu.

Secara terpisah diwaktu bersamaan, tim KPK mengamankan YP dan YS di wilyah Semarang, Jawa Tengah guna diminta keterangan.

“Para tersangka yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih,” ungkap Firli.

Selain itu, lanjut Firli, AB juga hadir di Gedung Merah Putih dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.50 Juta.

“Selanjutnya KPK melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan, berdasar alat bukti dan keterangan yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” jelasnya.

KPK menetapkan 10 orang tersangka

Sebagai Penerima:
1. SD, Hakim Agung pada Mahkamah Agung,
2. ETP, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung,
3. DY, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
4. MH, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
5. RD, PNS Mahkamah Agung,
6. AB, PNS Mahkamah Agung.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan 5 Orang Terkait Fitnah Ijazah Palsu

Sebagai Pemberi:
1. YP, Pengacara,
2. ES, Pengacara,
3. HT, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana),
4. IDKS, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana),

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 diantaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.

Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.

“Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu ETP dan DY di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AB di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan MH, ES dan YP di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” sebut Firli.

Terakhir Ketua KPK mengajak bersih dari semua praktek korupsi disemua lini, baik eksekutif, legislatif termasuk partai politik.

“KPK mengimbau kepada empat tersangka lainnya agar bersikap kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik,” Firli menutup.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiridugaan suap pengurusan perkara di MAKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah AgungTim Penyidik KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Soal Penanganan Rentenir, Hasanuddin Sarankan Pemda dan APH Terbitkan SKB Pelarangan Praktek Rentenir di Garut

Post Selanjutnya

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

Optimalisasi Peran DKPP dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemilu 2024 'Bersih Jujur dan Adil'

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.