Garut, Kabariku– Kasus perobohan rumah oleh rentenir di Garut beberapa hari lalu harus menjadi pembuka penyelesaian secara kelembagaan.
Hasanuddin, Aktivis 98 menyatakan, Pentingnya masalah rentenir disikapi secara institusional dengan pendekatan regulasi melalui dibuat keputusan bersama antara unsur pemerintahan daerah dan aparatur penegak hukum.
“Keputusan ini berupa Surat Keputusan Bersama atau SKB antara Bupati Garut, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Hasanuddin. Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, Praktek rentenir ini harus disikapi secara kelembagaan dan regulasi. Tidak cukup bersifat personal, reaksioner dan kasuistis.
“Sebab rentenir tidak hanya soal sosial melainkan juga soal hukum yang sudah sangat meresahkan dan menganggu kehidupan sosial masyarakat,” ungkapnya.
Pendiri LBH Padjajaran ini menjelaskan, SKB ini dapat terbit jika ada kehendak moral dan hukum dari pimpinan daerah dan menjadi pedoman semua pihak.
“Dan ada keseimbangan penangan hukum, sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, Larangan dan sanksi diatur ruang lingkup, Hasanuddin menyebutkan, ada forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimfa). Dapat dibahas disini mengenai pelarangan praktek rentenir.
“Sudah tepat, dan profesional cara pihak Kepolisian Resort (Polres) Garut menangani perkara ini. Namun, perlu tindakan lebih lanjut dari pemerintah daerah dalam kebijakan,” katanya.
Lanjut Hasanuddin, Langkah Polres Garut melalui pendekatan hukum dan empati pada korban akan sia-sia jika Pemda Garut tidak responsif.
Dalam penyusunan SKB pelarangan ini, Forkopimda dapat melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut dan Pihak Pengadilan Garut serta DPRD.
“Kami berharap usulan ini segera dibahas di Forkopimda dan diinisiasi Pemda Garut,” tutup Hasanuddin.***
Red/K.000
BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post