• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Komnas HAM RI Kuatkan Amicus Curiae Terkait Pembunuhan Advokat Jurkani

Redaksi oleh Redaksi
12 Februari 2022
di Hukum, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menguatkan dan membuat Amicus Curiae terkait pembunuhan Advokat Jurkani yang menjadi korban setelah mengadvokasi penambangan ilegal di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Pemberian Pendapat Komnas HAM Rl (Amicus Curiae) dalam perkara Nomor 268/Pid.B/2021/PN Bln, disampaikan dalam surat dengan Nomor : 063/AC-PMT/ll/2022, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin (Cq. Majelis Hakim). Jakarta, tertanggal 11 Februari 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan dalam surat Amicus Curiae, Atas seizin Ketua Pengadilan Negeri Batulicin melalui Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik lndonesia (Komnas HAM Rl) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

RelatedPosts

Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Pejabat Bank BJB di Bandung

Bos PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo Tadi Malam

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

Kedudukan Komnas HAM Rl
Komnas HAM Rl merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Pasal 75 menyebutkan bahwa; tujuan Komnas HAM Rl adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia lndonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM Rl dalam melaksanakan fungsi pemantauan mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya memberikan pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae).

Dasar Pemberian Pendapat
Pemberian pendapat Komnas HAM berdasarkan aduan yang disampaikan oleh Sdr. Denny lndrayana yang bertindak selaku kuasa hukum Tim Advokasi Jurkani (Perjuangan Rakyat Kalimatan Selatan Melawan Oligarki) berdasarkan surat yang diterima oleh Komnas HAM pada Kamis, 18 November 2021.

Perihal pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Almarhum Jurkani, S.H., ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat yang melakukan advokasi melawan penambangan tanpa izin (tambang ilegal) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Kapolri Ubah Seragam Satpam Jadi Mirip Anggota Polisi

Dasar Pengadu melapor kepada Komnas HAM Rl adalah adanya dugaan pelanggaran HAM yang dijamin dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa;
“Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM”

dan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mendefinisikan “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undangundang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.

Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Dalam rangka melaksanakan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: (h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak”.

Berdasarkan aturan tersebut di atas, maka Komnas HAM Rl mempunyai kewenangan memberikan pendapat hukum dan hak asasi manusianya kepada Majelis Hakim suatu perkara, jika didalam perkara itu diduga terdapat unsur hak asasi manusia atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Pemberian pendapat ini dapat dilaksanakan dengan adanya atau tanpa permintaan dari salah satu pihak yang berperkara dan seizin Ketua Pengadilan atas perkara sedang diproses hukum,” ditegaskan dalam surat Pemberian Pendapat Komnas HAM Rl.

Baca Juga  Putusan Pembunuhan Advokat Jurkani Dijatuhkan, Tim Advokasi: 'Tugas Aparat Belum Selesai'

Pemberian pendapat ini berdasarkan; data, fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM Rl melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pemberian pendapat ini dimaksudkan, untuk menguatkan adanya sebuah peristiwa dugaan pelanggaran HAM atas kasus yang diadukan kepada Komnas HAM Rl. Diharapkan, pemberian pendapat ini dapat menerangkan kepada semua pihak yang berkepentingan terkait pelanggaran HAM yang ada di dalam kasus ini.

Sehingga, pihak-pihak terkait, dapat mengambil sikap atau pendapat atau keputusan sesuaitanggung jawab dan kewenangan.

Bahwa sebagai amicus curiae, Komnas HAM Rl berlaku independen karena Komnas HAM Rl hanya dan akan memberikan pendapatnya mengenai ketentuan-ketentuan hak asasi manusia atas perkara yang sedang diperiksa oleh hakim, tanpa adanya keberpihakan pada salah satu pihak yang berperkara.

Terangkum dalam Pokok Permasalahan;
1. Profil Korban Jurkani
2. Latar belakang Peristiwa Penyerangan
3. Kronologi kejadian, Konstruksi peristiwa, Persoalan Hukum dan HAM dalam peristiwa penyerangan terhadap Jurkani, (sebagaimana dijelaskan dalam Pemberian Pendapat Komnas HAM Rl/Amicus Curiae).

Berdasarkan informasi, data, keterangan saksi yang didapatkan atas perkara yang dimaksud,

Komnas HAM menyampaikan sebagai berikut:

  1. Peristiwa penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani kuat dilatarbelakangi oleh profesi Jurkani sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal) terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara;
  2. Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil.
  3. Mobil pelaku utama penghadangan mobil triton putih DA 8279 ZA (mobil korban) adalah mobil fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB sebagaimana bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM.
  4. Serangan terhadap Jurkani merupakan profesi advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bentuk serangan terhadap pembela HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia.
  5. Penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  6. Penyerangan terhadap Jurkani adalah upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  7. Penanganan perkara Jurkani masih menyisakan persoalan pada fakta-fakta seperti jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi. Persoalan ini dapat berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan dihadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaiman dijamin oleh konstitusi
    dalam Pasal 28D (1) UUD 1945 dan ditegaskan pada Pasal 3Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga  Yusril Imbau Pemerintah Intensifkan Komunikasi dengan Tokoh Agama di Tengah Wabah Covid-19

Berdasarkan hal tersebut, tanpa mengintervensi kewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Komnas HAM Rl meminta kepada Majelis Hakim untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi atas perkara penyerangan terhadap Jurkani berakibat pada kematian.
  2. Memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup surat Pemberian Pendapat Komnas HAM RI.***

Lampiran Amicus Curiae Komnas HAM-Pembunuhan JURKANI

*Sumber: Amicus Curiae Komnas HAM-Pembunuhan Jurkani/Tim Advokasi Jurkani

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amicus Curiae terkait pembunuhan Advokat JurkaniKomnas HAMProf. Denny IndrayanaTanah Bumbu Kalimantan SelatanTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lima GT Tol Bandung Ditutup! Kabid PDKT Dishub Bandung Pastikan Tidak Ada Penutupan. Ini Penjelasannya

Post Selanjutnya

Aktifis dan Pegiat Sosial Dirikan Perkumpulan Jaga Geothermal Indonesia, JAGA

RelatedPosts

Tiga tersangka kasus kredit PT Sritek/Kejagung

Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Pejabat Bank BJB di Bandung

22 Mei 2025
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto,

Bos PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo Tadi Malam

21 Mei 2025
Polsek Cilawu dan Tim Gabungan lakukan evakuasi pendaki hilang di Gunung Cikuray Garut

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

16 Mei 2025
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Kesaksian Rossa, Hasanuddin: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Narasi Sepihak

14 Mei 2025

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

13 Mei 2025
Dede Nurdin Sadat, SH.,MH. (Peneliti dan Pengamat hukum dan kebijakan publik di Global Thinker Institut dan ECOTAS Group serta Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera/PNS Prabowo-Gibran)

Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

6 Mei 2025
Post Selanjutnya

Aktifis dan Pegiat Sosial Dirikan Perkumpulan Jaga Geothermal Indonesia, JAGA

Kunjungan Sesdep Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Paparkan Program Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Discussion about this post

KabarTerbaru

Suasana pelantikan 22 pejabat Kemenkeu Jumat (23/5/2025)/Tangkapan layar YouTube Kemenkeu

Daftar 22 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Hari Ini, Termasuk 11 Dirjen Baru

23 Mei 2025
HM Rizal Fadillah

TPUA Keberatan Keputusan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi, Minta Dilibatkan dalam Penyelidikan

23 Mei 2025

Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

23 Mei 2025

Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus TPPU Tata Niaga Timah

22 Mei 2025

Lewat PERINTIS, ASN Muda Pemkab Bandung Tampil di Garis Depan Lawan Korupsi

22 Mei 2025
Kunjungan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan ke LKSA Panti Asuhan Al-Amin Jalan Cipanas, Tarogong, Garut. Kamis (22/05/2025).

Kapolda Jabar Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Amin Garut: Wujud Kepedulian Polri terhadap Anak Negeri

22 Mei 2025

Momentum Kebangkitan Nasional: Menggugah Semangat Generasi Muda Membangun Jakarta

22 Mei 2025
Wamensos Agus Jabo Priyono bersama para tokoh muda pengusul gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II)

Sejumlah Tokoh Muda Temui Wamensos Agus Jabo, Dorong Pengusulan HB II sebagai Pahlawan Nasional

22 Mei 2025
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait hasil penyelidikan terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)/Div Humas Polri

Bareskrim Pastikan Ijazah Presiden Jokowi Asli, Penyelidikan Resmi Dihentikan

22 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Indo Farma yang dinyatakan pailit/KPK

    Krisis Holding BUMN Farmasi: Ridwan Kamil Soroti Gagalnya Kepemimpinan dan Ancaman Bom Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo di Tengah Jalan Reformasi: Sarasehan Aktivis Lintas Generasi dari Rocky Gerung hingga Hariman Siregar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.