Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung RI menyerahkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepanjang tahun 2018 hingga 2023.
“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melalui pengondisian data, kerja sama fiktif, hingga pengadaan kapal dan produk kilang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujar Harli.
“Kami tegaskan, ini bukan praktik yang berdiri sendiri, tapi bagian dari rangkaian sistematis yang melibatkan pejabat strategis dan pihak swasta,” tambahnya.
Harli menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

9 Tersangka Diserahkan ke Tahap Penuntutan
Berikut sembilan tersangka yang diserahkan ke tahap penuntutan beserta perannya:
RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Diduga memanipulasi data kebutuhan impor produk kilang dan melakukan kerja sama shipping bermasalah dengan PT Pertamina International Shipping (PIS);
EC – VP Trading Operation dan mantan Manajer Product Trading PT Patra Niaga. Terlibat dalam penyusunan formula harga yang tidak efisien serta pengondisian tender;
MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, juga mantan VP Trading Operation PT Patra Niaga. Diduga menyimpang dalam pelaksanaan tender BBM impor;
MKAR – Pengelola PT Tangki Merak. Diduga menyewakan storage ke Pertamina tanpa mekanisme lelang dan penilaian semestinya;
GRJ – Direktur Utama PT Tangki Merak. Diduga mengintervensi pemberian izin prinsip langsung dan turut mengatur pemenang lelang;
DW – Terlibat dalam pengondisian margin fee dan kerja sama tidak sah dengan Kilang Pertamina Internasional terkait pengangkutan crude oil;
AP – Diduga berperan dalam pengondisian margin fee pengkapalan bersama PT PIS;
SDS – Terlibat dalam pengondisian penyediaan kapal angkut crude oil;
YF – Direktur Utama PT PIS. Diduga berperan dalam kerja sama dan pengondisian penyediaan kapal pengangkut crude oil;
“Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 12 Juli 2025, di sejumlah rumah tahanan seperti Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan KPK,” terang Kapuspenkum.
Penahanan dan Barang Bukti yang Disita
Selain itu melaksanakan penahanan, Tim Jaksa Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti, antara lain:
-Uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp1,4 miliar lebih, USD 45.006, Euro, Yuan, Dolar Singapura, hingga Yen Jepang;
-Emas Antam seberat 225 gram;
-Lemari besi dan amplop berisi uang ratusan juta rupiah;
-Aset properti berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas total 222.605 m² milik PT Orbit Terminal Merak; dan
-Berbagai perangkat elektronik seperti laptop, handphone, SSD, serta dokumen-dokumen penting.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat pembuktian di persidangan, termasuk uang dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen elektronik, hingga tanah dan bangunan bernilai tinggi,” jelas Harli.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Kejaksaan akan konsisten dan transparan dalam penanganan perkara ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang strategis,” tutup Harli.*
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post