• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 Juni 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung RI menyerahkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepanjang tahun 2018 hingga 2023.

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melalui pengondisian data, kerja sama fiktif, hingga pengadaan kapal dan produk kilang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujar Harli.

“Kami tegaskan, ini bukan praktik yang berdiri sendiri, tapi bagian dari rangkaian sistematis yang melibatkan pejabat strategis dan pihak swasta,” tambahnya.

Harli menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

9 Tersangka Diserahkan ke Tahap Penuntutan

Berikut sembilan tersangka yang diserahkan ke tahap penuntutan beserta perannya:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Diduga memanipulasi data kebutuhan impor produk kilang dan melakukan kerja sama shipping bermasalah dengan PT Pertamina International Shipping (PIS);

Baca Juga  JAM INTEL Jalin Kerjasama dengan Dirjen Imigrasi Terkait Pertukaran Data Informasi Serta Koordinasi Intelijen Penegakan Hukum

EC – VP Trading Operation dan mantan Manajer Product Trading PT Patra Niaga. Terlibat dalam penyusunan formula harga yang tidak efisien serta pengondisian tender;

MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, juga mantan VP Trading Operation PT Patra Niaga. Diduga menyimpang dalam pelaksanaan tender BBM impor;

MKAR – Pengelola PT Tangki Merak. Diduga menyewakan storage ke Pertamina tanpa mekanisme lelang dan penilaian semestinya;

GRJ – Direktur Utama PT Tangki Merak. Diduga mengintervensi pemberian izin prinsip langsung dan turut mengatur pemenang lelang;

DW – Terlibat dalam pengondisian margin fee dan kerja sama tidak sah dengan Kilang Pertamina Internasional terkait pengangkutan crude oil;

AP – Diduga berperan dalam pengondisian margin fee pengkapalan bersama PT PIS;

SDS – Terlibat dalam pengondisian penyediaan kapal angkut crude oil;

YF – Direktur Utama PT PIS. Diduga berperan dalam kerja sama dan pengondisian penyediaan kapal pengangkut crude oil;

“Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 12 Juli 2025, di sejumlah rumah tahanan seperti Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan KPK,” terang Kapuspenkum.

Penahanan dan Barang Bukti yang Disita

Selain itu melaksanakan penahanan, Tim Jaksa Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti, antara lain:

-Uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp1,4 miliar lebih, USD 45.006, Euro, Yuan, Dolar Singapura, hingga Yen Jepang;

-Emas Antam seberat 225 gram;

-Lemari besi dan amplop berisi uang ratusan juta rupiah;

-Aset properti berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas total 222.605 m² milik PT Orbit Terminal Merak; dan

-Berbagai perangkat elektronik seperti laptop, handphone, SSD, serta dokumen-dokumen penting.

Baca Juga  Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat pembuktian di persidangan, termasuk uang dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen elektronik, hingga tanah dan bangunan bernilai tinggi,” jelas Harli.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Kejaksaan akan konsisten dan transparan dalam penanganan perkara ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang strategis,” tutup Harli.*

Berita terkait :

Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Isu Bocor Dokumen di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, SIAGA 98: Upaya Pengaburan Fakta
Kejagung Pastikan Erick Thohir dan Boy Thohir Tidak Tersangkut Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKasus korupsi minyak mentah pertaminaKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Turnamen Mini Soccer antar Satker Polres Garut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Post Selanjutnya

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com