• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Januari 2025
di Hukum
A A
0
9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong (dok Kejagung RI)

9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong (dok Kejagung RI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Kejagung mengungkap ada penambahan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini, nilai final kerugian keuangan negara hingga saat ini mencapai Rp578 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Angka ini merupakan hasil akhir audit BPKP dan menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).

Peran 9 Tersangka Baru

Kejaksaan Agung memaparkan identitas dan peran sembilan tersangka baru dalam kasus ini, diantaranya: TWN, Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur Utama PT AF; AS, Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; TSEP, Direktur PT MT

Selanjutnya, HAT, Direktur Utama PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan IS, Direktur PT PDSU.

Menurut Kejaksaan, para tersangka diduga kuat berperan aktif dalam manipulasi data dan pelanggaran prosedur impor gula yang merugikan negara. Kasus ini semakin mempertegas komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula oleh sejumlah perusahaan yang terlibat.

Baca Juga  Studi Demokrasi Rakyat Minta KPK Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Nama Tom Lembong mencuat karena perannya sebagai mantan Menteri Perdagangan yang dinilai memiliki andil dalam kebijakan terkait.

Hingga kini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang bertanggung jawab, sembari memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalkan melalui pengembalian aset.

“Pengusutan kasus ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Abdul Qohar.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya pemerintah memberantas korupsi, terutama di sektor strategis seperti pangan.

Kejagung kemudian memaparkan masing-masing peran tersangka. Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP berperan dalam mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-Kementerian pada 2 Mei 2015 silam, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Tapi, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dikelola dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah hanya BUMN. Tetapi berdasarkan tujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL kepada PT AP adalah impor gula kristal mentah (GKM),” kata Abdul Qohar.

Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.

Rapat itu membahas Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan terdapat kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula kristal putih.

Selanjutnya, pada November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok pada PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, PT BNM, di Gedung Equality Tower, SCBD.

Baca Juga  Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

Pada bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI dengan surat Nomor 51 pada 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional.

Serta stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengelola gula kristal mentah atau impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.

“Jadi penugasannya baru belakangan setelah mereka dilakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai impor gula. Kemudian, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan tersebut,” terangnya.

“Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat dilakukan impor adalah BUMN,” sambungnya.

Tom Lembong memerintahkan Karyanto Supri selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada delapan perusahaan swasta yang sudah ditunjuk.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih yang dilakukan impor secara langsung. Dan yang dapat melakukan impor, sebagaimana tadi saya katakan, hanyalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN,” ucapnya.

Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan tersebut diatas diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi lain yang terkait.

“Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu. Saudara TTL selaku tersangka kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta,” jelasnya.

Sebagaimana disebutkan sembilan orang tersebut diatas, lanjutnya, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai.

Baca Juga  ProDEM Datangi MK Gugat UU No 2/2020

“Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian oleh Tim Penyidik,” jelas Qohar.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).***

*Siaran Pers Nomor: PR-045/045/K.3/Kph.3/01/2025

Red/K.101

Berita terkait :

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Import Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKasus Impor Gula Tom LembongKejagung RIPeran 9 Tersangka Baru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng

Post Selanjutnya

Waspada Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia Sampai Akhir Februari 2025

RelatedPosts

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

19 Juli 2025

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

19 Juli 2025

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Post Selanjutnya
Ilustrasi Cuaca Ekstrem di Indonesia

Waspada Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia Sampai Akhir Februari 2025

ilustrasi Makan Bergizi Gratis

MBG, SIAGA 98: Monitoring KPK dan Libatkan Komite Sekolah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Pemerintah Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Menbud Fadli Zon Ungkap Alasannya

20 Juli 2025

MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

20 Juli 2025
Pelantikan dan sumpah/janji 40 insan KPK yang terdiri dari 9 penyelidik dan 31 penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).

Perkuat Ujung Tombak Penindakan, KPK Lantik 40 Penyelidik dan Penyidik Baru

20 Juli 2025
Kaesang Pangarep kembali pimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Kaesang Pangarep Kembali Pimpin PSI, Jokowi Siap Tampil All Out Dukung Lolos ke Senayan

19 Juli 2025
Embun es menyelimuti Dieng/Instagram @dieng.travel

Dieng Diselimuti Es, Suhu Tembus Minus 2 Derajat

19 Juli 2025

Bripka Cecep Gugur di Pesta Rakyat Garut: Kapolda Rudi Setiawan dan Jajaran Hantarkan Penghormatan Terakhir

19 Juli 2025
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan logo baru/Dok. PSI

Tiga Poros Kekuasaan di Panggung Politik Solo: Prabowo, Gibran, dan Jokowi Hadir di Kongres Perdana PSI

19 Juli 2025
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

19 Juli 2025
Haidar Alwi

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

19 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Poros Kekuasaan di Panggung Politik Solo: Prabowo, Gibran, dan Jokowi Hadir di Kongres Perdana PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.