Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan saksi yang diperiksa diantaranya, WB selaku Sr Manager Crude and Prod Log. Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI); STH selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PSI/Plt. Direktur Utama PT PSI; TT selaku Direktur PT AKR Corporindo Tbk tahun 2021; EH selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk.
Lalu, TN selaku SVP ISC PT Pertamina (Persero); NT selaku Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia; AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2021; dan PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan Tersangka YF dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli dalam rilis Jum’at (16/05/2025) malam.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya penyidikan yang sebelumnya telah melibatkan 12 saksi dari berbagai instansi.
Dari kantor Kementerian ESDM yang diperiksa Penyidik JAM PIDSUS berjumlah dua orang. Mereka adalah inisial HMW Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Subsidi dan Harga BBM serta inisial CMS Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas pada Kementerian ESDM.
Pada pemeriksaan kali ini, Kejagung hanya menghadirkan satu orang saksi dari PT Pertamina (Persero) berinisial DS VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain (ISC) Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juni 2019 sampai September 2020.
Sementara dari anak usaha PT Pertamina, Penyidik Jampidsus menghadirkan empat orang saksi yang tiga di antaranya merupakan pegawai PT Pertamina International Shipping (PIS). Mereka adalah inisial IKPA VP Sales & Marketing serta dua Officer Shop Chartering masing-masing berinisial ASP dan MRP.
Satu saksi dari anak usaha Pertamina adalah pegawai PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) berinisial YD Manager SSC Bagian Billing dan Invoice.
Masih dari lingkungan perusahaan pelat merah, Jaksa Penyidik juga meminta keterangan dari seorang pegawai Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014 berinisial TR.
Pada pemeriksaan di hari yang sama, Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan KKKS Pertamina yang dua di antaranya merupakan jajaran direksi di perusahaannya.
Saksi tersebut adalah inisial AW Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara, BAS Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama, dan DS Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
Selain itu, Jampidsus juga memeriksa saksi inisial RM Staf Keuangan yang mewakili Karyawan PT JMN Maritim Nusantara (Fungsional Keuangan).*
*Siaran Pers Nomor: PR-420/050/K.3/Kph.3/05/2025
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post