• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2022
di Dwi Warna, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Kodupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, Sebagaimana telah dikonfirmasikan sebelumnya bahwa KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kamis (22/9/2022) hingga Jum’at dini hari.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Maka pada hari ini kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan terhadap sejumlah pihak di beberapa tempat,” kata Ipi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (23/9/2022) dini hari.

RelatedPosts

Relokasi 27 Keluarga Berlangsung Aman, Dekontaminasi Cesium-137 Cikande Dipercepat

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah, Tidak Perlu Menunggu Lama di Loket

Hadir dalam konferensi pers, Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, S.I.K., yang secara lengkap menyampaikan terkait pengembangan kegiatan KPK.

Ketua KPK mengatakan, Sebagai pertanggung jawaban KPK kepada publik pihaknya menyampaikan hasil kerja KPK terkait dengan penangkapan para tersangka dalam pengurusan perkara di MA.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri

Firli menjelaskan, pada hari Rabu jam 15.30 WIB di Jakarta, KPK melakukan tangkap tangan dan di Semarang.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan delapan orang tersangka,” terangnya.

Berikut delapan orang yang terjaring OTT KPK di wilyah Jakarta dan Semarang:

1. DY, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
2. MH, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
3. EW, panitera Mahkamah Agung,
4. AB, PNS Mahkamah Agung,
5. ET, PNS Mahkamah Agung,
6. NA, PNS Mahkamah Agung,
7. YP, pengacara,
8. ES, pengacara.

Baca Juga  KPK Putuskan Upaya Hukum Kasasi Atas Terpidana Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Kronologi Tangkap Tangan

Adapun kegiatan tangkap tangan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. KPK menerima informasi penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya tekait penanganan perkara di MA.

Rabu, 21 September 2022, sekira jam 16.00 WIB Tim KPK mendapat informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang tunai dari DS kepada DY sebagai representasi SD disalah satu hotel di Bekasi.

Kamis, 22 September 2022, jam 01.00 dini hari, tim kpk bergerak mengamankan DY dirumahnya beserta uang tunai sejumalah S$.205 ribu.

Secara terpisah diwaktu bersamaan, tim KPK mengamankan YP dan YS di wilyah Semarang, Jawa Tengah guna diminta keterangan.

“Para tersangka yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih,” ungkap Firli.

Selain itu, lanjut Firli, AB juga hadir di Gedung Merah Putih dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.50 Juta.

“Selanjutnya KPK melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan, berdasar alat bukti dan keterangan yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” jelasnya.

KPK menetapkan 10 orang tersangka

Sebagai Penerima:
1. SD, Hakim Agung pada Mahkamah Agung,
2. ETP, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung,
3. DY, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
4. MH, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
5. RD, PNS Mahkamah Agung,
6. AB, PNS Mahkamah Agung.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Kementerian Sosial RI Kembali Gandeng YPJI Salurkan 10.000 Bantuan Ke Jurnalis

Sebagai Pemberi:
1. YP, Pengacara,
2. ES, Pengacara,
3. HT, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana),
4. IDKS, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana),

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 diantaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.

Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.

“Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu ETP dan DY di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AB di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan MH, ES dan YP di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” sebut Firli.

Terakhir Ketua KPK mengajak bersih dari semua praktek korupsi disemua lini, baik eksekutif, legislatif termasuk partai politik.

“KPK mengimbau kepada empat tersangka lainnya agar bersikap kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik,” Firli menutup.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiridugaan suap pengurusan perkara di MAKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah AgungTim Penyidik KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Soal Penanganan Rentenir, Hasanuddin Sarankan Pemda dan APH Terbitkan SKB Pelarangan Praktek Rentenir di Garut

Post Selanjutnya

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

RelatedPosts

Relokasi 27 Keluarga Berlangsung Aman, Dekontaminasi Cesium-137 Cikande Dipercepat

4 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025

Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah, Tidak Perlu Menunggu Lama di Loket

4 November 2025

KPI Siapkan MKK untuk 33 Provinsi,Gelar Uji Validitas dan Realibilitas Instrumen

4 November 2025

Transparansi Royalti di Indonesia Didukung CISAC

4 November 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boe;an kabariku.com)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong, Kejati NTB Siap Dukung Penindakan

4 November 2025
Post Selanjutnya

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

Optimalisasi Peran DKPP dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemilu 2024 'Bersih Jujur dan Adil'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

4 November 2025

Hilirisasi Jadi Urat Nadi Kekuatan Ekonomi Nasional Indonesia, Ekspor Pertanian Jadi Penopang

4 November 2025

Tambang Ilegal di Taman NasionalGunung Merapi Akan Ditindak Tegas Kemenhut dan Bareskrim

4 November 2025

Relokasi 27 Keluarga Berlangsung Aman, Dekontaminasi Cesium-137 Cikande Dipercepat

4 November 2025

Menkop Ferry Berharap Kopdes Menjadi Benteng Ekonomi Rakyat

4 November 2025

Semangat Go Beyond Ordinary dalam WTM London 2025 Bagian Dari Diplomasi Pariwisata Indonesia

4 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Komplek Senayan Jakarta

Ketua Umum Projo Budi Arie Isyaratkan Bergabung ke Gerindra, Ini Respon Ahmad Muzani

4 November 2025

Dorong Pendampingan Berkelanjutan, Kementerian Ekraf Tutup Bootcamp Fesyen

4 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com