Jakarta, Kabariku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AM diduga melakukan markup pada setiap unit motor listrik yang dipasok untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief, Jumat (12/6/2026).
Menurut penyidik, harga tersebut disusun agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan BGN. AM juga diduga terlibat dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
Kejagung juga menyoroti PT YAT yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” kata Syarief.
Penyidik menyebut nilai anggaran pengadaan motor listrik dalam program tersebut mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Namun, besaran pasti markup masih dalam proses perhitungan.
“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelumnya, Plh Kapuspenkum Kejagung Mohammad Jeffry mengungkapkan pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp 1,03 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” ujar Jeffry.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post