Jakarta, Kabariku – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni memberikan klarifikasi terkait munculnya informasi yang mengaitkan namanya dengan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam perkara yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam dugaan penyimpangan Program MBG maupun aktivitas di lingkungan Badan Gizi Nasional,” kata Kombes Sumarni saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap penyidikan dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan bagian dari Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional pemerintah.
Kombes Sumarni menjelaskan, komunikasi yang pernah dilakukannya dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi ataupun aktivitas yang melanggar hukum.
Menurutnya, komunikasi tersebut semata-mata dilakukan untuk mendorong pemerataan manfaat program pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Usulkan Pembangunan SPPG di Pondok Pesantren
Ia mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Kapolresta Cirebon, dirinya pernah mengusulkan pembangunan SPPG di Pondok Pesantren Buntet Cirebon agar para santri dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh manfaat dari Program MBG.
“Saya tidak pernah terlibat korupsi di BGN. Dulu saat saya menjabat Kapolresta Cirebon, saya pernah berkomunikasi dengan Pak Sony agar di Pondok Pesantren Buntet Cirebon bisa dibangun SPPG sehingga santrinya yang kebanyakan dari warga tidak mampu bisa mendapat manfaat dari Program Makan Bergizi Gratis pemerintah,” ujarnya.
Menurut Sumarni, usulan tersebut didasari kepedulian terhadap kebutuhan gizi para santri serta keinginan agar program pemerintah dapat dirasakan langsung oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya dijanjikan akan memperoleh fasilitas SPPG sempat mempertanyakan kelanjutan program tersebut karena belum ada kejelasan realisasi. Atas dasar itu, dirinya menghubungi Sony Sonjaya untuk meminta penjelasan.
“Saya mengobrol dan diskusi dengan beliau, mohon izin Jenderal, minta tolong untuk SPPG karena banyak yang merasa hanya di-PHP. Itu saja. Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak bayar dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” tegasnya.

Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Berjalan
Kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengaturan dapur-dapur SPPG.
Perhatian publik semakin meningkat setelah Sony Sonjaya menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut tidak hanya melibatkan dirinya seorang diri.
Ia bahkan mengklaim terdapat sejumlah pihak dari berbagai lingkungan kekuasaan yang diduga ikut terlibat dalam pengaturan program tersebut.
Pernyataan itu kemudian memicu berbagai spekulasi di ruang publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara menyeluruh.
Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG.
Lima Tersangka dalam Dugaan Korupsi MBG
Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa penanganan perkara bermula dari diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 29 Mei 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Sony Sonjaya dan sejumlah saksi lainnya guna mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, pada 2 hingga 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Badan Gizi Nasional dan beberapa tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang ditetapkan sebagai tersangka terbaru pada 12 Juni 2026.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post