• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang Kejaksaan, Berikut Penjelasan Kapuspenkum

Redaksi oleh Redaksi
9 Desember 2021
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI telah disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang yang baru terdapat penyempurnaan substansi redaksi, maupun teknis perundang-undangan.

Kejaksaan  Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH memaparkan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI.

RelatedPosts

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

Sebelum Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum., menyampaikan laporan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

“Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan, berdasarkan Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/14241/DPR RI/X/2021 Komisi III DPR RI mendapatkan penugasan untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah,” papar Kapuspenkum.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI menindaklanjuti penugasan tersebut dengan menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 November 2021 dengan agenda pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dari Pemerintah.

Adapun panitia kerja (Panja) RUU tentang Kejaksaan RI ini terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) orang dari anggota Komisi III DPR RI yang bertugas untuk membahas berbagai hal secara sistematis terhadap materi dan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Panitia Kerja(Panja) melakukan pembahasan pada tanggal 22-24 November 2021.

Panja selanjutnya membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasya pada tanggal 2 Desember 2021. Pada tanggal 3 Desember 2021, hasil kerja selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja.

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Baca Juga  Framing Penyidikan Tanpa Jerat Tersangka. SIAGA 98: Upaya Cegah KPK Tingkatkan Status Penyidikan Formula E

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, sejak pembahasan dilakukan dari Panitia Kerja sampai Timus/Timsin, telah terjadi pembahasan dan penyempurnaan substansi, redaksi, maupun teknis perundang-undangan.

Selanjutnya sebagai penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya, substansi yang menjadi pembahasan dalam rancangan undang-undang ini, antara lain:

  1. Usia pengangkatan Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat;
    Sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin muda dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan kesempatan karier yang lebih panjang, Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi Jaksa menjadi berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun. Selain itu Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian Jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 Undang-Undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
  2. Penegasan Lembaga Pendidikan khusus Kejaksaan;
    Penguatan SDM Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
  3. Penugasan Jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI;
    Penugasan Jaksa pada instansi lain selain Kejaksaan RI, merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi Jaksa yang ditugaskan. Untuk mempermudah proses penugasan tersebut, Perubahan UU Kejaksaan mengakomodir perubahan ketentuan penugasan tersebut.
  4. Pelindungan Jaksa dan keluarganya;
    Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas Jaksa. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP). Hal tersebut juga mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
  5. Kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara dan Kuasa hukum Penanganan perkara di MK;
    Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu Kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara baik didalam maupun di luar pengadilan, dan perluasan Kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden.
  6. Perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung;
    Ketentuan tentang pemberhentian Jaksa Agung merupakan salah satu materi muatan yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan, yakni:
    a. Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
    b. Jaksa Agung diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.
    Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya Jaksa Agung; dan
    c. Jaksa Agung diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan.
  7. Tugas dan Wewenang Jaksa;
    Tugas dan wewenang Jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset;
    a. kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara;
    b. penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan;
    c. melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan
    d. melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
    Selain penambahan, UU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa, seperti penegasan pelaksanaan diskresi Jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
    Selain itu untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
  8. Tugas dan Wewenang Jaksa Agung;
    Penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional, hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan.
Baca Juga  JPU Limpahkan Berkas Harvey Moeis Dalam Perkara Komoditas Timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa RUU tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat I dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan.

“Kita semua mengharapkan agar RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Hukum dan HAM RI.

Menteri Hukum dan HAM RI menjelaskan, untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum/peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara.

Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia adalah keadilan restoratif. Saat ini, telah terjadi pergeseran makna keadilan dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula.

Baca Juga  Kapolri Komitmen Transparan, Kompolnas Kawal Kasus Ojol Tewas

Paradigma ini telah muncul dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang tersebut, Kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Demikian juga dalam penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penuntut umum, International Association of Prosecutors (IAP) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengeluarkan Guidelines on the Role of Prosecutors yang menjadi salah satu inti dari perubahan Undang-Undang ini.

Guidelines tersebut menjadi pedoman untuk mengatur kembali ketentuan mengenai independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa dan keluarganya yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang didukung oleh kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan.

Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. Penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors;
  2. Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum;
  3. Pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung;
  4. Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan;
  5. Penguatan sumber daya manusia Kejaksaan, dan;
  6. Kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan Fraksi-Fraksi. Izinkanlah kami mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” pungkas Kapuspenkum.***

*Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Siaran Pers; Nomor: PR – 1023/027/K.3/Kph.3/12/2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
Jakarta, 07 Desember 2021

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa Agung Republik IndonesiaKapuspenkumKejaksaan Republik IndonesiaKemenhumhamKomisi III DPR RIpresiden Joko widodo
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rakyat Sumsel Menggugat Meminta KPK Segera Pemeriksa Pemkot Palembang Atas Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah 2017

Post Selanjutnya

Bupati Garut Dilaporkan ke KPK Hari ini. Berikut Penjelasan D’Ragam

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

7 Januari 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut Dilaporkan ke KPK Hari ini. Berikut Penjelasan D'Ragam

KPK Gelar Puncak Peringatan Hakordia 2021 Mengusung Tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com