JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 dengan mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” di Gedung Merah Putih KPK. Kamis (9/12/2021).
Peringatan yang digelar ini dihadiri langsung oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Jaksa Agung Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.,, Kepala Staf Kepresidenan Dr. H. Moeldoko Ginting, S.I.P. , serta seluruh Pimpinan KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., Lili Pintauli Siregar, Sh. MH., Nawawi Pamolango, SH., dan Dr. Nurul Ghufron, SH. MH.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Kementerian/Lembaga, Gubernur, Walikota, Bupati, Forkompinda, BUMN/BUMD, serta pegiat antikorupsi lainnya melalui daring. Acara peringatan Hakordia 2021 disiarkan melalui saluran Youtube KPK RI.
Hakordia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember ini dimaknai sebagai gerakan global untuk mengampanyekan kesadaran masyarakat dunia tentang budaya antikorupsi. Oleh karenanya, KPK melalui momentum peringatan ini mengajak segenap anak bangsa untuk bisa mengambil peran melakukan aksi pemberantasan korupsi.
“Dengan kekuatan kebudayaan yang besar dan nilai-nilai keadaban budaya yang luhur itulah maka Bangsa Indonesia dalam Hakordia 2021 ini harus menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dan runtuh akibat korupsi,” pesan Firli.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan bahwa, Bangsa Indonesia memiliki posisi penting dalam kampanye antikorupsi dunia. Negara kita memiliki modal sosial sebagai bangsa yang besar, bangsa yang bisa menerima ragam perbedaan sekaligus kaya dengan nilai-nilai keadaban budaya yang luhur.
KPK berharap melalui rangkaian peringatan di berbagai wilayah tersebut, mendorong seluruh elemen bangsa untuk semakin menunjukkan komitmen tegas dan memperkokoh sinergi serta kolaborasi dalam pemberantasan korupsi demi pertumbuhan Bangsa Indonesia.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan sistem integritas nasional. Oleh karenanya, marilah kita bersatu padu membangun budaya antikorupsi,” kata Firli.
Presiden RI Joko Widodo memiliki perhatian besar terhadap penyempurnaan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar lebih memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime butuh cara-cara dan metode yang harus terus kita sempurnakan. Penindakan korupsi jangan hanya memberikan efek jera tapi juga penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” pesan Presiden Jokowi.
Guna memaksimalkan penerimaan negara melalui asset recovery tersebut, lebih lanjut Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong penetapan UU perampasan aset tindak pidana agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara transparan, akuntable, dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa negara di luar negeri dalam upaya pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana. Sehingga aset-aset yang disembunyikan di luar negeri oleh para pelaku kejahatan bisa dikembalikan dan menjadi penerimaan negara.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan. Pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah, yakni melalui upaya pencegahan yang lebih fundamental. Kalau korupsi bisa kita cegah, maka kepentingan rakyat bisa kita selamatkan,” terang Joko Widodo.
Di samping itu, upaya penanaman budaya antikorupsi sejak dini juga merupakan bagian penting untuk membangun kedasaran diri sebagai kunci mental antikorupsi. Oleh karenanya pemerintah berharap dukungan, peran, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi ini.
Sebelum puncak peringatan ini, KPK telah menggelar rangkaiannya di 5 wilayah yakni, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Riau, dan NTT melalui sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di level pusat maupun daerah. Baik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Aparat penegak Hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.
KPK dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) 2021, KPK mendorong komitmen bersama para pemangku regulasi dalam penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan Rakornas PAK
Rakornas PAK digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 ini merupakan forum untuk mewadahi aspirasi serta inovasi dalam menghasilkan komitmen dan rencana aksi bersama terkait pendidikan antikorupsi yang mempertemukan mitra strategis pendidikan dari berbagai jenjang. Adapun fokus kegiatan tahun ini adalah pembangunan penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan.
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dihadiri secara daring oleh Pimpinan KPK Dr. Nurul Ghufron, SH. MH., Menteri PAN RB H. Tjahjo Kumolo, S.H., Menteri Agama K. H. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., dan Irjen Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak H. Simanjuntak, MA, CRGP, QGIA, CFrA.
Perwujudan tata kelola pendidikan yang berintegritas membutuhkan dukungan penuh dari segenap pemangku kepentingan.
Nurul Ghufron menyampaikan bahwa komitmen bersama dalam perbaikan tata kelola pendidikan berintegritas ini harus menjadi gotong-royong para guru, dosen, mahasiswa, murid, dan segenap elemen bangsa dalam membentuk pendidikan yang tidak hanya cerdas, pintar, terampil, tapi juga mendedikasikannya untuk tanah air.
“Dengan gotong-royong kita mengukir harapan untuk memberantas korupsi. Melalui komitmen dan satu visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, maka kita akan melahirkan masa depan yang berintegritas,” pesan Nurul Ghufron.
Lebih lanjut, Nurul Ghufron menyampaikan, bahwa KPK melalui Rakornas PAK ini menitipkan penanaman nilai-nilai integritas kepada Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama yang punya kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, kepada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sekolah kedinasan, serta Kementerian PAN RB yang punya kewenangan dalam pengelolaan manajemen ASN.
Komitmen bersama para pemangku regulasi dan kepentingan yang digelar dalam Rakornas PAK ini bertujuan untuk memperluas implementasi pendidikan antikorupsi di jenjang pendidikan dasar, menengah, tinggi dan kedinasan; memperkuat efektivitas dan dampak pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan; serta integrasi data dan informasi implementasi pendidikan antikorupsi maupun pembangunan Integritas.
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, KPK mengusung strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Dimana ketiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.
Pada strategi pendidikan, KPK melaksanakan berbagai program untuk mendukung terlaksananya pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan, salah satunya melalui Rakornas PAK.
Sebelumnya, pada tahun 2018, KPK telah melaksanakan kegiatan serupa yang kemudian menghasilkan Komitmen Pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi yang ditandatangani oleh Ketua KPK bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi yang memayungi implementasi pendidikan antikorupsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan catatan KPK, per-November 2021, regulasi yang telah diterbitkan pada tingkat daerah yaitu 353 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terdiri dari 17 peraturan di tingkat provinsi (SMA/sederajat), serta 76 peraturan tingkat kota dan 260 peraturan tingkat kabupaten (SD, SMP/sederajat).
Penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas serta pemahaman terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup jika hanya diinsersikan pada ranah kognitif dalam mata pelajaran maupun mata kuliah seperti yang saat ini banyak dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pelatihan. Namun lingkungan pendidikan juga berperan besar dalam menghasilkan lulusan dan invidu yang berintegritas, memiliki karakter baik dan berbudaya antikorupsi.***
*Sumber: Biro Hubungan Masyarakat/Komisi Pemberantasan Korupsi
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post