• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

Redaksi oleh Redaksi
26 November 2021
di Kabar Terkini, Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

(Tulisan ini bersifat populer, untuk membuka ruang pemahaman pada semua kalangan dan sekaligus membuka wacana diskusi publik)

Kabariku- DPRD adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah karena fungsi legislasi dan anggaran. Pada penyusunan perda dan alokasi anggaran, DPRD terlibat bersama-sama dengan pemerintah daerah, dan khusus pada pengalokasian anggaran dalam prosedur dan prakteknya DPRD memiliki kewenangan terbatas, dimanà “unsur bersama-samanya” lebih pada persetujuan, dan pasif dalam alokasi, baik teknis kegiatan dan anggaran.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun, konsekuensi dibatasinya atau pembatasan pada penyusunan anggaran, DPRD diberi ruang dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

RelatedPosts

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Secara teoritik, ini adalah ciri dari adanya pembagian kekuasaan menurut Friedrick Julius Stahl, dan adanya pembagian tiga kekuasaan menurut Montesque dalam bukunya “L’Espirit des Lois” (1748).

Dan sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 3 UuD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi dengan sistem pembagian kekuasaan menjadi 3; eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, hal menarik untuk diperbincangkan soal kekuasaan legislatif (DPRD) adalah pada fungsi pengawasan, oleh karena “keadaan pasif” pada fungsi legislasi dan anggaran, karena inisiatif dan prosedur legislasi dan anggaran lebih banyak tersedia pada kekuasaan eksekutif atau pemerintah daerah (Bupati-Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah beserta perangkatnya).

Fungsi Pengawasan DPRD

Mengacu pada Tatib DPRD Kabupatrlen Garut Nomor 1 Tahun 2018, pasal 22 disebutkan bahwa Pengawasan DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan;

Baca Juga  KPK Lantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

Perda dan Peraturan Bupati, Peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam pelaksanaan pengawasaan ini DPRD diberikan kewenangan atau Hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat.

Bahkan, untuk melindungi “abuse of power” yang dilakukan eksekutif, DPRD diberikan Hak Imunitas dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK

Hubungan DPRD dan BPK dalam pengawasan dengan tegas dinyatakan pada Tatib DPRD (sebagaimana diatas), sehingga relasi DPRD-BPK dalam pengawasaan keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah daerah merupakan relasi strategis.

DPRD secara berkala atau reguler mendapatkan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK.

Dan berdasarkan fungsinya, DPRD tinggal menindaklanjuti LHP tersebut untuk menilai kinerja pemerintah daerah, bahkan menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan negara.

Tindaklanjut ini menjadi diskresi DPRD, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak?, atau …. atau…

Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, DPRD tidak hanya bersifat pasif menerima hasil, bahkan DPRD dapat meminta dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit investigatif.

Atau merekomendasikan pihak yudikatif (Aparat Penegak Hukum) menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidananya.

Sinergi DPRD, BPK dan Yudikatif terbentuk karena fungsi pengawasan sebagaima ketentuan perundang-undangan sebagai wujud nyata dari kata kunci Negara Hukum dan Demokrasi.

Check and balances terhadap penyelenggara pemerintah daerah dari upaya menyimpangi keuangan negara dengan melawan hukum.

Fungsi Pengawasan adalah Marwahnya DPRD

Eksistensi lembaga legislatif tergantung dilaksanakannya fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Namun, jika eksistensi mau ditingkatkan derajatnya pada substansi kehormatan atau marwah, maka fungsi pengawasan harus dijalankan tegak lurus.

Dengan mengabaikan fungsi pengawasan sebagai diskresi yang bisa dan bisa tidak dilakukan.

Baca Juga  Kunjungan Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana ke Lokasi Banjir Bandang dan Tinjau Vaksinasi di Garut

Kritik Reformasi dilakukan karena prakteknya kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi satu kesatuan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, dimana trias politica tidak terjadi dan bersama-sama melakukan abuse of power sehingga terjadi praktek penyelenggaraan pemerintahan yang korup.

Maka, jangan heran hingga hari ini publik selalu bereaksi curiga terhadap ketiga pembagian kekuasaan ini, sebab punya trauma psikologis masa lalu, dan khawatir masih terjadi pada saat ini, yang tentu saja berdampak pada publik, dimana;

Yang tidak memiliki dan ber-relasi dengan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif bersiaplah dengan hidup penuh ketidakadilan, kesetaraan dan celakanya dalam kemiskinan struktural.***

26.11.2021
Hasanuddin
Aktifis ’98

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPKDPRD GarutFriedrick Julius StahlLBH PadjajaranPemkab Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Direktur IPA, Andrianto Apresiasi Putusan MK Tentang UU Omnibuslaw yang Merugikan Kepentingan Rakyat

Post Selanjutnya

Northern Sumatra Forum ‘Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas Bagi BUMD’

RelatedPosts

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026
Post Selanjutnya

Northern Sumatra Forum 'Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas Bagi BUMD'

Karya Anak Bangsa, 'TokoNFT' Marketplace Generasi Baru dari NFT Terlengkap

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com