• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Modus Program Magang, 1.047 Mahasiswa dari 33 Universitas Korban TPPO ke Jerman Dipulangkan ke Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
24 Maret 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Bareskrim Polri memastikan 1.047 mahasiswa magang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jerman sudah dipulangkan ke Indonesia.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, seluruh korban tersebut sudah berada di Indonesia sejak program magang non-prosedural itu rampung pada akhir tahun lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023,” ujarnya di Mabes Polri, Sabtu (23/3/2024).

RelatedPosts

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Trunoyudo mengatakan saat ini pihak Kepolisian RI masih terus berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Jerman guna mencari keberadaan kedua tersangka yang masih buron.

“Betul ada beberapa tersangka yang masih ada disana. Penyidik secara simultan terus berkesinambungan melakukan proses penyidikan. Kita memiliki Atase Kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif bertukar informasi,” tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menjelaskan, 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman. Mereka dikirim ke Jerman dengan modus program magang (ferien job), namun dipekerjakan secara non-prosedural yang mengarah pada eksploitasi.

“Awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Uang tersebut, kata dia, dikirim ke rekening atas nama CVGEN. Selain itu, juga membayar 150 Euro untuk letter of acceptance (loa) kepada PT SHB. Dalih pembayaran, karena korban sudah diterima di agency runtime di Jerman dan waktu pembuatannya kurang lebih dua minggu.

Baca Juga  Polri Ungkap Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM, Negara Rugi Rp64 Miliar

Setelah loa terbit, korban harus membayar 200 Euro kepada PT SHB untuk approval otoritas Jerman atau working permit. Penerbitan surat ini memakan waktu 1-2 bulan.

“Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa,” ujar Djuhandani.

Kemudian, mahasiswa dibebankan dana talangan Rp30.000.000-50.000.000 yang akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Kemudian, ahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit setibanyak di Jerman.

Mereka didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

“Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” ungkapnya.

Djuhandani menyebut dalam kontrak kerja tersebut, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama di Jerman. Biaya-biaya itu dibebankan kepada mahasiswa yang dipotong dari gaji mereka.

“Korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023,” ucapnya.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat mahasiswa yang datang ke KBRI sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah didalami, program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan melalui tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Total ada lima orang warga negara Indonesia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berada di Jerman. Ke-5 tersangka berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Modus operandi para pelaku ialah menawarkan/menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program magang.

Baca Juga  Wamenkumham Menang Praperadilan, SDR Minta Bareskrim Bergerak Tangkap Ketua IPW Soal Pencemaran Nama Baik

Padahal program ferien job itu tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriDirtipidum BareskrimKaro Penmas PolriProgram magang ke jermanTPPO
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Persaja Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tegaskan Kejaksaan Berwenang Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Post Selanjutnya

Studi Demokrasi Rakyat Minta KPK Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

RelatedPosts

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026
dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026
Post Selanjutnya

Studi Demokrasi Rakyat Minta KPK Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

76 Pegawai KPK Jalani Pemeriksaan Disiplin atas Perkara Pungli di Rutan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026

Wapres Gibran Minta BGN: SOP Dapur dan Keamanan Pangan Ditingkatkan hingga 3T

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

30 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

29 April 2026

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

29 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com