• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Modus Program Magang, 1.047 Mahasiswa dari 33 Universitas Korban TPPO ke Jerman Dipulangkan ke Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
24 Maret 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Bareskrim Polri memastikan 1.047 mahasiswa magang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jerman sudah dipulangkan ke Indonesia.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, seluruh korban tersebut sudah berada di Indonesia sejak program magang non-prosedural itu rampung pada akhir tahun lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023,” ujarnya di Mabes Polri, Sabtu (23/3/2024).

RelatedPosts

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

Trunoyudo mengatakan saat ini pihak Kepolisian RI masih terus berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Jerman guna mencari keberadaan kedua tersangka yang masih buron.

“Betul ada beberapa tersangka yang masih ada disana. Penyidik secara simultan terus berkesinambungan melakukan proses penyidikan. Kita memiliki Atase Kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif bertukar informasi,” tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menjelaskan, 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman. Mereka dikirim ke Jerman dengan modus program magang (ferien job), namun dipekerjakan secara non-prosedural yang mengarah pada eksploitasi.

“Awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Uang tersebut, kata dia, dikirim ke rekening atas nama CVGEN. Selain itu, juga membayar 150 Euro untuk letter of acceptance (loa) kepada PT SHB. Dalih pembayaran, karena korban sudah diterima di agency runtime di Jerman dan waktu pembuatannya kurang lebih dua minggu.

Baca Juga  Kemenkes Bantah Menkes Menolak Harga PCR Rp. 300 Ribu

Setelah loa terbit, korban harus membayar 200 Euro kepada PT SHB untuk approval otoritas Jerman atau working permit. Penerbitan surat ini memakan waktu 1-2 bulan.

“Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa,” ujar Djuhandani.

Kemudian, mahasiswa dibebankan dana talangan Rp30.000.000-50.000.000 yang akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Kemudian, ahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit setibanyak di Jerman.

Mereka didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

“Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” ungkapnya.

Djuhandani menyebut dalam kontrak kerja tersebut, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama di Jerman. Biaya-biaya itu dibebankan kepada mahasiswa yang dipotong dari gaji mereka.

“Korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023,” ucapnya.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat mahasiswa yang datang ke KBRI sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah didalami, program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan melalui tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Total ada lima orang warga negara Indonesia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berada di Jerman. Ke-5 tersangka berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Modus operandi para pelaku ialah menawarkan/menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program magang.

Baca Juga  Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Padahal program ferien job itu tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriDirtipidum BareskrimKaro Penmas PolriProgram magang ke jermanTPPO
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Persaja Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tegaskan Kejaksaan Berwenang Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Post Selanjutnya

Studi Demokrasi Rakyat Minta KPK Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

RelatedPosts

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Misi Perdamaian Timur Tengah

2 April 2026
Post Selanjutnya

Studi Demokrasi Rakyat Minta KPK Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

76 Pegawai KPK Jalani Pemeriksaan Disiplin atas Perkara Pungli di Rutan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026
Sekretaris PCNU Kabupaten Garut sekaligus Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori atau yang juga dikenal sebagai KH Aceng Hilman Umar Bashori

Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

10 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Kantor FKDT Garut

Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

10 April 2026

KPK Observasi Pemkab Garut sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi

10 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Wihaji/IST

Wihaji Kuliah Umum di UIN Bandung, Soroti Keluarga sebagai Pilar Utama SDM Unggul

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com