• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Maqdir Kembalikan Uang Rp27 Miliar, Jampidsus Dalami Sosok “S” si Pemberi Uang Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2023
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengungkap sosok yang mengembalikan uang Rp27 Miliar ke kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Diketahui, Irwan Hermawan saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut, pihak tersebut berinisial ‘S.’ Informasi itu diperoleh dari hasil pemeriksaan kepada Maqdir di Kantor Kejagung, Jakarta, dikutip Minggu (17/7/2023).

RelatedPosts

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

“Inisialnya ‘S,’ tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami belum tahu,” kata Kuntadi.

Kejagung menyebut sudah menindaklanjuti pengakuan Maqdir, dengan melakukan penggeledahan di kantor Maqdir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023).

“Sehingga kami masih melakukan pendalaman menelusuri, makanya kami sampaikan, kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan (Maqdir) di kawasan Kemang, untuk memastikan, menelusuri, siapa si ‘S’ ini,” kata Kuntadi.

Terkait uang Rp27 Miliar, berbentuk mata uang asing senilai 1,8 juta Dollar Amerika Serikat, sudah diterima Kejagung. Namun untuk statusnya belum ditentukan.

“Kami tidak bisa menerima uang begitu saja, kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana? Itu juga harus kami dudukkan. Oleh karenanya, kami sedang melakukan pendalaman, dan mari kita tunggu hasil pendalamannya seperti apa,” ujarnya.

Maqdir sendiri mengaku, sama sekali tidak mengetahui sosok yang mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut diterima oleh rekannya bernama Andika.

Baca Juga  JAM PIDSUS Kejagung Periksa Direktur PT Mandiri Sekuritas dan Lima Lainnya, Saksi Dugaan Kasus PT ASABRI

“Kami menerima uang ini sebagaimana kami sampaikan juga terhadap tim penyidik, bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan,” kata dia.

“Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Maqdir dipanggil Kejagung buntut pengakuannya, menyebut ada pihak yang mengembalikan uang Rp27 Miliar kepadanya, terkait perkara korupsi yang menjerat kliennya.

Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) lalu.

Berselang hari setelah pemeriksaan Dito, Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu senilai 1,8 Juta USD atau setara Rp27 Miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Maqdir menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut diserahkan pihak lain ke Kejagung RI demi membantu kliennya yakni Irwan Hermawan.

Namun tanpa kejelasan Maqdir tidak mengungkap sosok tang disebutnya pihak lain yang memberikan uang itu.

“Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” kata Maqdir di Kejagung RI pada Kamis 13 Juli 2023.

Kata Maqdir, pihaknya tidak ada perintah untuk mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pihak lain itu yang bertujuan membantu Irwan Hermawan. Hanya saja, kubu Maqdir berinisiatif untuk mengembalikan uang tersebut.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Diperiksa Kejagung Terkait Proyek BTS Kominfo, Ini Penjelasan Menpora Dito Ariotedjo

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dirdik JampidsusKejagung RIKorupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Ajak Masyarakat Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-78

Post Selanjutnya

Kondisi Kesehatan Menurun, Lukas Enembe Kembali Masuk RSPAD, Biaya Perawatan Ditanggung KPK

RelatedPosts

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Post Selanjutnya
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, kembali dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatan yang menurun.

Kondisi Kesehatan Menurun, Lukas Enembe Kembali Masuk RSPAD, Biaya Perawatan Ditanggung KPK

Budi Arie Setadi bersama istri ketika akan dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Senin (17/7/2023)/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Budi Arie Resmi Jadi Menkominfo, Presiden Jokowi Juga Lantik Lima Wakil Menteri dan Wantimpres

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com