JAKARTA, Kabariku- Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., didampingi 18 anggota Tim Khusus (Timsus) menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
18 orang Timsus yang mendapingi Kapolri adalah anggota yang menangani kasus Sambo tersebut.
Dalam RDP ini Kapolri Sigit menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk solid dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami laporkan, Bapak, bahwa kami hadir bersama-sama timsus 18 orang dan kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini kami solid, Pak,” kata Kapolri dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Jenderal Sigit berkomitmen untuk tetap memegang teguh arahan Presiden Jokowi yang meminta kasus ini diusut hingga tuntas.
Kapolri pun menyebut pengusutan kasus ini menjadi pertaruhan untuk menjaga nama baik Polri.
“Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu bahwa kami diminta mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, itu yang paling penting,” tuturnya.
“Jadi tentunya ini juga menjadi pegangan utama kami karena ini menjadi pertaruhan Polri, marwah Polri untuk mengungkap kasus ini,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Jenderal Sigit menyebut selain berkomunikasi dengan DPR, pihaknya akan menyampaikan secara jelas dan lebih mendetail penanganan kasus Irjen Ferdy Sambo dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR ini.
“Kami juga tentunya selama ini telah berkomunikasi dengan rekan-rekan yang tentunya menanyakan terkait dengan kasus yang terjadi, alhamdulillah, saat itu masa reses, baru bisa kita sampaikan secara lebih jelas di pertemuan kali ini,” katanya.
Dalam pemaparannya, Sigit terlebih dahulu menjelaskan alur kerja Timsus dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
“Timsus terdiri dari Bareskrim, Pusinafis dan Puslabfor melakukan pengawasan dan pendalaman dengan berangkat dari olah TKP dengan metode scientific crime investigation meliputi mulai dari olah TKP, uji balistik metalurgi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Biometric identification oleh Pusinafis serta tentunya tindakan-tindakan ilmiah lainnya,” paparnya.
Dalam keterangannya, Jenderal Sigit menjelaskan, analisis sementara usai Timsus melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, Timsus menemukan adanya perbedaan mengenai sudut tembakan dari penjelasan awal.
“Analisa sementara yang ditarik dari hasil olah TKP tersebut pada waktu itu utamanya adalah sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal namun berasal dari satu titik atau sumber,” jelasnya.
Timsus kemudian melakukan olah TKP ulang untuk meyakinkan hasil analisis sementara. Pada saat melakukan olah TKP ulang ini, Kapolri menyebut Timsus diintervensi oleh oknum Div Propam Polri yang saat itu masih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk meyakinkan TKP, dilakukan olah TKP ulang pada saat bersamaan karena adanya perbedaan pendapat terkait dengan peristiwa yang terjadi. Di mana di dalam proses tersebut terdapat intervensi dan pengaburan kejadian oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri terhadap personel Timsus yang melakukan olah TKP,” sebutnya.
Adapun hasil Anev dibacakan Kapolri, sebagai berikut:
- Pers Div Propam memasuki TKP saat olah TKP, seharusnya tidak boleh ada Pers lain untuk menjaga status quo.
- Adanya personel yang tidak berkepentingan ikut mengangkat alm. Yosua sebelum olah TKP selesai sepenuhnya.
- Setelah olah TKP selesai Div Propam memerintah ART membersihkan TKP.
- Penanganan senpi Ricard yang tidak profesional, dimana senpi dipegang dan dikokang oleh Susanto dan Agus nur Patria.
BB senpi, magasen dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juli 2022. Selanjutnya dilaporkan secara internal:
- Penghilangan BB para tersangka yang terlibat
- Penyidikan dan Penanganan CCTV oleh PMJ yang tidak utuh dan menhilangkan beberapa peristiwa penting.
Kemudian Irsus melaporkan hasil pemeriksaan internal terhadap temuan Timsus terkait kepada adanya personel yang menghambat proses penyidikan.
Pemeriksaan diiringi 25 personel dengan mutasi jabatan bersifat demosi terhadap terduga pelanggar.
Selanjutnya 4 Agustus 2022, Polri melakukan pemeriksaan kode etik terhadap 10 terduga pelanggar melalui ST/1628/VIII/KEP/2022, diantaranya:
– Kadiv Propam
– Karopaminal
– Karoprovos
– Sesro Paminal
– Kaden A Biro Paminal
– Wakaden Biro Paminal
Pihaknya juga menyebut Polri menerima laporan Polisi dari pengacara Brigadir J terkait dugaan pembunuhan Brigadir J saat Timsus bekerja. Laporan itu kemudian didalami oleh Timsus.
“Selanjutnya Polri dalam hal ini Timsus juga mendapatkan laporan dari kuasa hukum almarhum Yosua terkait dengan dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, dan/atau penganiayaan berat terhadap almarhum Yoshua,” tutur dia.
“Setelah adanya laporan ini, Timsus melakukan penyidikan tindak pidana kasus Duren Tiga secara pro justitia,” tambahnya.
Kapolri mengungkap motif Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurutnya, Sambo melakukan tindak pidana tersebut karena marah dan emosi setelah mendengar laporan Istrinya, Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang.
“Motif Saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC (Putri Candrawathi), terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga,” terangnya.
Namun, Kapolri tidak menerangkan lebih detail soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut dia, hal tersebut akan terungkap di pengadilan.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan,” tandas Kapolri.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat kali berfokus membahas proses penanganan kasus Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, Awalnya ia hanya mendapat informasi ada sekira 83 anggota yang diduga terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Trimedya mengaku terkejut ketika mendengar data terbaru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan anggotanya yang melanggar etik profesi atas kematian Brigadir Yosua sebanyak 97 personel.
Trimedya meminta kepada Kapolri untuk memberikan nama itu kepada Komisi III DPR RI supaya mengetahui perannya.
“Ini juga tadi disebutkan sedang berlangsung sidang kode etik, hemat saya kalau sudah berlangsung terutama yang tersangkanya seyogyanya bisa diputuskan,” ucapnya.
Ia pun mengaku tidak mengetahui apa peran dari 97 personel dan salah satunya adalah Polisi yang memegang gelar Adhimakayasa.
“Jangan samapai 97 personel tersebut digantung begitu saja karena menyangkut jenjang karirnya,” katanya.
Trimedya juga sempat mendengar kabar dari keluarga yang terlibat rekayasa, bahwa mendapat cemooh karena dianggap sebagai pembunuh.
Padahal perannya, katanya, sangat minim dalam kematian Brigadir Yosua yaitu hanya mindik dan perintah atasannya.
“Kalau tidak terlibat ya segera peringatan ringan, demosi dan lainnya,” tegasnya.
Trimedya mengusulkan agar Kapolri segera melakukan bersih-bersih terutama loyalis Ferdy Sambo agar disingkirkan.
“Karena Kapolri ini sangat didukung masyatakat, Presiden dan Komisi III DPR RI,” tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat masih berlangsung hingga pukul 16.30 WIB setelah sebelumnya diselingi isoma.***
Red/K.000
Rapat Dengar Pendapat Live di TVParlemen
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com