• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Desember 2025
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

Berkas perkara Hasbi kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera diproses ke tahap persidangan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik pada Selasa, 30 Desember 2025.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

“Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka HH kepada JPU KPK,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Pelimpahan berkas perkara, kata Budi, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” jelasnya.

Hasbi Hasan dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rp9,8 Miliar DP Pengurusan Perkara di MA

Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang sebesar Rp9,8 miliar dari Menas Erwin Djohansyah. Uang tersebut diduga merupakan uang muka atau down payment (DP) untuk pengurusan sejumlah perkara yang tengah berproses di Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula pada awal 2021, ketika Menas Erwin diperkenalkan kepada Hasbi Hasan oleh Fatahillah Ramli.

Sejak Maret hingga Oktober 2021, Menas bersama rekannya berinisial FR beberapa kali menemui Hasbi untuk membicarakan berbagai perkara hukum.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Diskominfo dan PDAM Kota Bandung Terkait Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif

Perkara yang dimintakan bantuan mencakup sengketa di Bali dan Jakarta Timur, sengketa lahan di Depok, Sumedang, dan Menteng, hingga sengketa lahan tambang di Samarinda.

Dalam setiap pengurusan perkara, Hasbi diduga meminta pembayaran berupa uang muka, biaya proses, hingga pelunasan apabila perkara dimenangkan.

Namun, dalam perjalanannya, sejumlah perkara tersebut justru berujung kekalahan. Akibatnya, pihak terkait menuntut pengembalian uang yang telah diserahkan. Menas kemudian meminta Fatahillah Ramli untuk menyampaikan permintaan pengembalian uang muka tersebut kepada Hasbi Hasan.

Sementara itu, berkas perkara Menas Erwin Djohansyah telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025.

Terbukti Menerima Suap Rp11,2 miliar

Hasbi Hasan sebelumnya juga telah diadili dalam perkara suap pengurusan perkara lain di Mahkamah Agung.

Dalam kasus tersebut, ia terbukti menerima suap sebesar Rp11,2 miliar melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Uang itu berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, untuk mengondisikan putusan perkara di MA.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar.

Putusan itu telah dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Sementara Dadan Tri Yudianto divonis 8 tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lima gratifikasi oleh Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 yang diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sekretaris MA.

Pada 5 Maret 2024, KPK mengembangkan perkara suap tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum diumumkan secara resmi, informasi yang beredar menyebutkan Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU.***

Baca Juga  KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Barat dalam Kasus Pengurusan Banprov

Baca juga :

KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Bongkar Kasus Suap di Mahkamah Agung, Hasanuddin Apresiasi ‘Extraordinary Act’ KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriJPU KPKkasus TPPU Hasbi HasanKomisi Pemberantasan KorupsiPenyidikan Suap Perkara MA
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Post Selanjutnya

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com