Jakarta, Kabariku- Terhadap penetapan tersangka baru di Lingkungan Mahkamah Agung, SIAGA 98 mengapresiasi langkah luar biasa (extraordinary act) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mengapresiasi Penindakan KPK dan berharap Pimpinan Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi internal untuk mengembalikan “Keadilan” pada tempatnya”.
Demikian disampaikan Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98 terkait penetapan Edy Wibowo, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Pada kasus Edy Wibowo, KPK menduga ada uang suap sekitar Rp3,7 Miliar, setelah sebelumnya dalam kasus ini, dari Tersangka lain KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 Miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana.
Hasanuddin menyebut, Suap pengurusan perkara di lingkup Pengadilan telah menempatkan hukum dan keadilan di keranjang sampah.
“Akibat praktek ini, langit hukum dan keadilan mendung dan langit runtuh bukan karena penegakan keadilan, melainkan runtuh sebab korupsi,” kata Hasanuddin. Senin (19/12/2022) malam
“Yang tidak memiliki uang dan relasi sulit mengakses kebenaran dan keadilan,” tukasnya.
Menurut Hasanuddin, Sudah saatnya Pimpinan Mahkamah Agung bekerja sama dengan KPK untuk bersih-bersih dilingkup pengadilan, baik di Lingkup Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Negeri dan Tinggi di seluruh Indonesia.
“Jangan sampai Hakim Baik tercemar oleh Hakim Korup,” tandasnya.***
Red/K.000
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com