Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024 telah mencapai 33,45 persen.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi merincikan, berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 Wajib Lapor, sejumlah 145.320 Wajib Lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45%.

“Data tersebut termasuk para Wajib Lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti Wajib Lapor pada Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif terpilih,” kata Budi, Jum’at (31/01/2025) malam.
Data tersebut secara rinci terdiri atas, bidang eksekutif sebanyak 334.437 Wajib Lapor, dengan sejumlah 111.880 sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, atau mencapai 33,45%.
Kemudian pada bidang legislatif, total wajib lapornya 20.223, dimana 8.121 (40,16%) diantaranya sudah lapor.
Sedangkan pada bidang yudikatif terdapat 18.070 Wajib Lapor, dengan 15.552 diantaranya sudah melapor, sehingga tingkat pelaporannya sudah mencapai 86,07%.
Pada BUMN/BUMD, dari total 45.935 Wajib Lapor, sejumlah 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN, sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26%.
“Data tersebut juga termasuk para Wajib Lapor baru yang telah menyampaikan LHKPN-nya pada jabatan barunya, seperti pada Kabinet Merah Putih, Kepala daerah, dan juga anggota Legislatif,” jelasnya.
KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap.
Adapun Pelaporan dapat disampaikan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/.
“LHKPN dapat dilaporkan sebelum 31 Maret 2025,” lanjut Budi menegaskan.
Masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi. Ketika sudah dinyatakan lengkap, maka KPK akan mempublikasikan di laman elhkpn, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik,” pungkasnya.***
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post