Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih per tanggal 17 Januari 2025.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam kerangka pencegahan korupsi, KPK menyampaikan, terdapat 23 pejabat Kabinet Presiden Prabowo Subianto yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
“Dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen,” kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Jumat (17/01/2025).
Budi merincikan, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 46 telah melaporkan LHKPN-nya.
Kemudian dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 46 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Serta dari 15 Utusan Khusus, Penasihat Khusus atau Staf Khusus, sejumlah 9 orang telah lapor LHKPN-nya.
“KPK saat ini intens berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025,” urai Budi.
Apabila dalam pengisian LHKPN, lanjutnya, terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.
LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id.
“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tutup Budi.***
Red/K.101
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post