Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa selesainya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 di Panel Hakim 2 tidak berkaitan dengan hadirnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/01/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku Juru Bicara Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa selesainya Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 lantaran jadwal persidangannya yang dipadatkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik para Hakim Konstitusinya.

“Memang sidang untuk Panel 2 lebih panjang jadwalnya. Karena mungkin masih muda-muda disana, sehingga sebetulnya di panel lain juga bisa. Tapi karena kita menjaga fisik, sehingga kita tidak mau melakukan pemadatan itu,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya di Gedung MK, dikutip (17/01/2025).
Enny menjelaskan, kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di KPK dimaksudkan hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sejatinya, undangan pemberian keterangan sebagai saksi diberikan sekitar pekan lalu, namun baru dapat terpenuhi pada Kamis ini karena menyesuaikan dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 yang sudah selesai.
Terkait pemberian keterangan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai saksi dipastikan tidak berkaitan dengan MK maupun perkara-perkara yang ditangani MK. Dalam hal ini, pemberian keterangannya tidak berlangsung lama, hanya satu jam.
“Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali,” tegas Enny.
Dipastikan pula, kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di KPK tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di MK, termasuk PHPU Kepala Daerah yang sedang ditangani secara intensif.
“Saya kira tidak. Karena kami tadi baru saja selesai RPH untuk Pilkada. Yang terkait dengan setelah ini besok, itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak. Khususnya KPU, Bawaslu, Pihak Terkait, dan jadwanya seperti biasa,” jelas Enny.
Setelah agenda Pemeriksaan Pendahuluan rampung pada Kamis (16/1/2025) di seluruh Panel, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Jawaban dari Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti dari para pihak.
Diketahui, KPK memeriksa Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Terkait itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pemeriksaan Ridwan sebagai saksi. Tapi, tidak memerinci tahapan perkaranya.
“Betul, (Ridwan) diperiksa sebagai saksi,” tutur Tessa.***
Red/K.101
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post