• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

LHKPN Tak Wajar yang Massif. Hasanuddin: Cegah atau Tindak Tergantung Instruksi Presiden Jokowi!

Redaksi oleh Redaksi
28 Februari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) selama ini dilihat semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN.

Hal itu disampaikan Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98 yang melihat hal ini sudah terlihat sejak diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari KKN (UU Anti KKN) hingga kini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

SIAGA 98 melihat LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan jika ada kebijakan negara melalui Instruksi Presiden Jokowi.

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

“Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10),” terang Hasanuddin. Senin (27/2/2023).

Kata Hasanuddin, Oleh sebab itu, dalam hal dilakukan penegakan hukum, maka perlu instruksi Presiden dengan pertimbangan LHKPN tak wajar sudah massif dan menjadi bencana nasional.

“Penegakan hukum in adalah soal political will negara (pemerintah), dan Negara belum memutuskan langkah   penindakan LHKPN tak wajar melainkan semata pencegahan KKN,” tukasnya.

Menurutnya, Ini terlihat dari delegator pelaksanaan LHKPN yang sebelumnya oleh Komisi Pemeriksa dan kini dilaksanakan oleh KPK, yang hingga kini masih melihat LHKPN sebagai prosedur pencegahan semata.

“Sejak KPK berdiri hinggi kini belum ada LHKPN Tak Wajar dipidanakan,” cetusnya.

Kata Hasanuddin, SIAGA 98 berusaha memahami hal ini karena massifnya LHKPN tak wajar maka penegakan hukumnya perlu instruksi presiden lebih lanjut.

Siaga 98 menilai tidak ada kekosongan hukum untuk penegakan hukum LHKPN Tak Wajar.

Baca Juga  Esensi dan Hikmah Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW dalam Pemberantasan Korupsi

Menurut dia, Dengan UU Anti KKN, UU Tipikor dan TPPU menjadi dasar legalitas penegakan hukumnya.

“Tak perlu UU Baru sebagai payung hukum mempidanakannya, misalnya perlunya aturan tentang perampasan aset dan/atau delik tentang kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence),” terangnya.

Sebab sudah ada UU Tipikor yang mengatur gratifikasi dan suap, pidana tambahan perampasan harta benda dan pembuktian terbalik yang mana tak perlu dibuktikan terlebih dahulu pidana asal dalam hal dicurigai harta kekayaannya tak wajar. (UU TPPU).

“Apa yang terjadi saat ini delegator hanya menjalankan mandat LHKPN sebatas prosedur pencegahan?” tanya dia.

Temuan hanya menjadi dokumen administratif yang tindak lanjutnya diserahkan ke asal lembaga tempat penyelenggara negara tersebut berkerja.

“Jika semua hal harus dibuat aturan-aturan baru, maka kelak akan ada kekacauan karena semakin banyak produk hukum sebuah negara, semakin jauh keadilan, sebagaimana diungkap Cicero Filsuf Romawi,” paparnya.

SIAGA 98 berpendapat bahwa dilihat dari perspektif model LHKPN sebagai prosedur pencegahan, maka negara harus menghormati pengungkapan aset secara sukarela dan atas kejujurannya sebagai penyelenggara negara beritikat baik, dan tak sebatas karena perintah undang-undang.

“Kami menghimbau presiden untuk segera mempertimbangkan hal ini, agar segera membuat keputusan menangani LHKPN yang massif ditemukan tak wajar,” ucapnya.

Apakah akan dilakukan penindakan atau ada alternatif lain.

SIAGA 98 memandang Kasus LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp. 56,1 Miliar adalah batu uji pembuka apakah Presiden Jokowi akan menyatakan perang dengan LHKPN Tak Wajar dan mengintruksikan penindakan secara nasional ataupun sebaliknya.

SIAGA 98 pesimis akan ada upaya penindakan secara nasional ini, jika kita mengacu pada kebijakan Tax Amnesti.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar, KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Bergulir KUMKM di Jawa Barat

“Sebab, sejatinya tax amnesti tidak semata pengampunan nasional terhadap pajak, tetapi juga pengampunan terhadap asal usul aset yang kena pajak, dan jika konsisten dengan hal ini, maka sudah tentu atau jangan-jangan sudah banyak harta penyelenggara negara yang terkena pengampunan akibat kebijakan Tax Amnesti ini,” tandasnya.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/opini-tak-berdasar-data-dan-fakta-ini-penjelasan-nurul-ghufron-terkait-pemeriksaan-lhkpn-di-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin. Koordinator SIAGA '98Komisi Pemberantasan Korupsinovel baswedanPresdien JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Opini Tak Berdasar Data dan Fakta. Ini Penjelasan Nurul Ghufron Terkait Pemeriksaan LHKPN di KPK

Post Selanjutnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Pelapor Bimtek Perangkat Desa Kabupaten Garut Ingatkan KPK "Jangan Saling Lempar Antar Divisi"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Yuda Puja Turnawan Perjuangkan Hunian Layak bagi Pahlawan Lingkungan Copong

27 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com