• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

LHKPN Tak Wajar yang Massif. Hasanuddin: Cegah atau Tindak Tergantung Instruksi Presiden Jokowi!

Redaksi oleh Redaksi
28 Februari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) selama ini dilihat semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN.

Hal itu disampaikan Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98 yang melihat hal ini sudah terlihat sejak diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari KKN (UU Anti KKN) hingga kini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

SIAGA 98 melihat LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan jika ada kebijakan negara melalui Instruksi Presiden Jokowi.

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

“Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10),” terang Hasanuddin. Senin (27/2/2023).

Kata Hasanuddin, Oleh sebab itu, dalam hal dilakukan penegakan hukum, maka perlu instruksi Presiden dengan pertimbangan LHKPN tak wajar sudah massif dan menjadi bencana nasional.

“Penegakan hukum in adalah soal political will negara (pemerintah), dan Negara belum memutuskan langkah   penindakan LHKPN tak wajar melainkan semata pencegahan KKN,” tukasnya.

Menurutnya, Ini terlihat dari delegator pelaksanaan LHKPN yang sebelumnya oleh Komisi Pemeriksa dan kini dilaksanakan oleh KPK, yang hingga kini masih melihat LHKPN sebagai prosedur pencegahan semata.

“Sejak KPK berdiri hinggi kini belum ada LHKPN Tak Wajar dipidanakan,” cetusnya.

Kata Hasanuddin, SIAGA 98 berusaha memahami hal ini karena massifnya LHKPN tak wajar maka penegakan hukumnya perlu instruksi presiden lebih lanjut.

Siaga 98 menilai tidak ada kekosongan hukum untuk penegakan hukum LHKPN Tak Wajar.

Baca Juga  Resmikan Kongres XVI Fatayat Nahdlatul Ulama, Wapres Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Menurut dia, Dengan UU Anti KKN, UU Tipikor dan TPPU menjadi dasar legalitas penegakan hukumnya.

“Tak perlu UU Baru sebagai payung hukum mempidanakannya, misalnya perlunya aturan tentang perampasan aset dan/atau delik tentang kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence),” terangnya.

Sebab sudah ada UU Tipikor yang mengatur gratifikasi dan suap, pidana tambahan perampasan harta benda dan pembuktian terbalik yang mana tak perlu dibuktikan terlebih dahulu pidana asal dalam hal dicurigai harta kekayaannya tak wajar. (UU TPPU).

“Apa yang terjadi saat ini delegator hanya menjalankan mandat LHKPN sebatas prosedur pencegahan?” tanya dia.

Temuan hanya menjadi dokumen administratif yang tindak lanjutnya diserahkan ke asal lembaga tempat penyelenggara negara tersebut berkerja.

“Jika semua hal harus dibuat aturan-aturan baru, maka kelak akan ada kekacauan karena semakin banyak produk hukum sebuah negara, semakin jauh keadilan, sebagaimana diungkap Cicero Filsuf Romawi,” paparnya.

SIAGA 98 berpendapat bahwa dilihat dari perspektif model LHKPN sebagai prosedur pencegahan, maka negara harus menghormati pengungkapan aset secara sukarela dan atas kejujurannya sebagai penyelenggara negara beritikat baik, dan tak sebatas karena perintah undang-undang.

“Kami menghimbau presiden untuk segera mempertimbangkan hal ini, agar segera membuat keputusan menangani LHKPN yang massif ditemukan tak wajar,” ucapnya.

Apakah akan dilakukan penindakan atau ada alternatif lain.

SIAGA 98 memandang Kasus LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp. 56,1 Miliar adalah batu uji pembuka apakah Presiden Jokowi akan menyatakan perang dengan LHKPN Tak Wajar dan mengintruksikan penindakan secara nasional ataupun sebaliknya.

SIAGA 98 pesimis akan ada upaya penindakan secara nasional ini, jika kita mengacu pada kebijakan Tax Amnesti.

Baca Juga  Bahas Rencana Kerja dan Anggaran, Komisi III Siap Perjuangkan Anggaran untuk KPK dan PPATK

“Sebab, sejatinya tax amnesti tidak semata pengampunan nasional terhadap pajak, tetapi juga pengampunan terhadap asal usul aset yang kena pajak, dan jika konsisten dengan hal ini, maka sudah tentu atau jangan-jangan sudah banyak harta penyelenggara negara yang terkena pengampunan akibat kebijakan Tax Amnesti ini,” tandasnya.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/opini-tak-berdasar-data-dan-fakta-ini-penjelasan-nurul-ghufron-terkait-pemeriksaan-lhkpn-di-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin. Koordinator SIAGA '98Komisi Pemberantasan Korupsinovel baswedanPresdien JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Opini Tak Berdasar Data dan Fakta. Ini Penjelasan Nurul Ghufron Terkait Pemeriksaan LHKPN di KPK

Post Selanjutnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Pelapor Bimtek Perangkat Desa Kabupaten Garut Ingatkan KPK "Jangan Saling Lempar Antar Divisi"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com