• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

LHKPN Tak Wajar yang Massif. Hasanuddin: Cegah atau Tindak Tergantung Instruksi Presiden Jokowi!

Redaksi oleh Redaksi
28 Februari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) selama ini dilihat semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN.

Hal itu disampaikan Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98 yang melihat hal ini sudah terlihat sejak diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari KKN (UU Anti KKN) hingga kini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

SIAGA 98 melihat LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan jika ada kebijakan negara melalui Instruksi Presiden Jokowi.

RelatedPosts

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

“Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10),” terang Hasanuddin. Senin (27/2/2023).

Kata Hasanuddin, Oleh sebab itu, dalam hal dilakukan penegakan hukum, maka perlu instruksi Presiden dengan pertimbangan LHKPN tak wajar sudah massif dan menjadi bencana nasional.

“Penegakan hukum in adalah soal political will negara (pemerintah), dan Negara belum memutuskan langkah   penindakan LHKPN tak wajar melainkan semata pencegahan KKN,” tukasnya.

Menurutnya, Ini terlihat dari delegator pelaksanaan LHKPN yang sebelumnya oleh Komisi Pemeriksa dan kini dilaksanakan oleh KPK, yang hingga kini masih melihat LHKPN sebagai prosedur pencegahan semata.

“Sejak KPK berdiri hinggi kini belum ada LHKPN Tak Wajar dipidanakan,” cetusnya.

Kata Hasanuddin, SIAGA 98 berusaha memahami hal ini karena massifnya LHKPN tak wajar maka penegakan hukumnya perlu instruksi presiden lebih lanjut.

Siaga 98 menilai tidak ada kekosongan hukum untuk penegakan hukum LHKPN Tak Wajar.

Baca Juga  KPK Sekarang Bisa Bertukar Data Pengaduan dengan 21 Kementerian/Lembaga

Menurut dia, Dengan UU Anti KKN, UU Tipikor dan TPPU menjadi dasar legalitas penegakan hukumnya.

“Tak perlu UU Baru sebagai payung hukum mempidanakannya, misalnya perlunya aturan tentang perampasan aset dan/atau delik tentang kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence),” terangnya.

Sebab sudah ada UU Tipikor yang mengatur gratifikasi dan suap, pidana tambahan perampasan harta benda dan pembuktian terbalik yang mana tak perlu dibuktikan terlebih dahulu pidana asal dalam hal dicurigai harta kekayaannya tak wajar. (UU TPPU).

“Apa yang terjadi saat ini delegator hanya menjalankan mandat LHKPN sebatas prosedur pencegahan?” tanya dia.

Temuan hanya menjadi dokumen administratif yang tindak lanjutnya diserahkan ke asal lembaga tempat penyelenggara negara tersebut berkerja.

“Jika semua hal harus dibuat aturan-aturan baru, maka kelak akan ada kekacauan karena semakin banyak produk hukum sebuah negara, semakin jauh keadilan, sebagaimana diungkap Cicero Filsuf Romawi,” paparnya.

SIAGA 98 berpendapat bahwa dilihat dari perspektif model LHKPN sebagai prosedur pencegahan, maka negara harus menghormati pengungkapan aset secara sukarela dan atas kejujurannya sebagai penyelenggara negara beritikat baik, dan tak sebatas karena perintah undang-undang.

“Kami menghimbau presiden untuk segera mempertimbangkan hal ini, agar segera membuat keputusan menangani LHKPN yang massif ditemukan tak wajar,” ucapnya.

Apakah akan dilakukan penindakan atau ada alternatif lain.

SIAGA 98 memandang Kasus LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp. 56,1 Miliar adalah batu uji pembuka apakah Presiden Jokowi akan menyatakan perang dengan LHKPN Tak Wajar dan mengintruksikan penindakan secara nasional ataupun sebaliknya.

SIAGA 98 pesimis akan ada upaya penindakan secara nasional ini, jika kita mengacu pada kebijakan Tax Amnesti.

Baca Juga  KPK Imbau Siswaskeudes dan Inspektorat Optimalkan Tata Kelola Keuangan Desa

“Sebab, sejatinya tax amnesti tidak semata pengampunan nasional terhadap pajak, tetapi juga pengampunan terhadap asal usul aset yang kena pajak, dan jika konsisten dengan hal ini, maka sudah tentu atau jangan-jangan sudah banyak harta penyelenggara negara yang terkena pengampunan akibat kebijakan Tax Amnesti ini,” tandasnya.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/opini-tak-berdasar-data-dan-fakta-ini-penjelasan-nurul-ghufron-terkait-pemeriksaan-lhkpn-di-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin. Koordinator SIAGA '98Komisi Pemberantasan Korupsinovel baswedanPresdien JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Opini Tak Berdasar Data dan Fakta. Ini Penjelasan Nurul Ghufron Terkait Pemeriksaan LHKPN di KPK

Post Selanjutnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

RelatedPosts

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
mudik gratis kabariku.com

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Pelapor Bimtek Perangkat Desa Kabupaten Garut Ingatkan KPK "Jangan Saling Lempar Antar Divisi"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
mudik gratis kabariku.com

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

6 Maret 2026

MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

6 Maret 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara resmi membuka gelaran Ramadan Fashion Festival (Ramffest) Tahun 2026 di Lantai 2 Garut Plaza (GP), Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (5/3/2026).

Putri Karlina Resmi Buka Ramffest 2026, Dorong Pedagang Garut Plaza Adaptif di Era Digital

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com