Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 117/Pid.Sus/TPl(2014/PN.JKT.PST tanggal 01 April 2015 atas nama Terdakwa MAHFUD SUROSO yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek, dengan objek :
- Objek Lelang ;
Tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45m2 yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B No. 2 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 13/2008 dan Nomor 16/2008 yang masing-masing dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2008 oleh NOERBAETY ISMALI,SH selaku PPAT dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2465/Cilandak Barat. (BB No. 3138).
Harga Limit ;
Rp3.288.880.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Uang Jaminan ;
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Keterangan ;
Dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2465/Cilandak Barat. (BB No. 3138). Diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama oleh PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk. - Objek Lelang ;
Tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45m2 yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B No. 3 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 14/2008 dan Nomor 15/2008 yang masing-masing dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2008 oleh NOERBAETY ISMALI,SH selaku PPAT dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2371/Cilandak Barat. (BB No. 3139).
Harga Limit ;
Rp3.288.880.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Uang Jaminan ;
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Keterangan ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2371/Cilandak Barat. (BB No. 3139). Diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama oleh PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk. - Objek Lelang ;
Tanah dan Bangunan beserta turutannya dengan luas tanah 107m2 yang terletak di Jalan Niaga Hijau I / Jalan Walanda Maramis / Ruko Plaza III Blok E nomor 10 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6107/Pondok Pinang dan Akta Jual Beli Nomor 135/201 tanggal 11Agustus 2010 yang dibuat oleh SJARMEINI SOFJAN CHANDRA,SH selaku PPAT. ( BB No. 3137).
Harga Limit ;
Rp5.217.400.000,00 (lima milyar dua ratus tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah).
Uang Jaminan ;
Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Keterangan ;
Dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6107/Pondok Pinang dan Habis Masa Berlaku SHGB. Diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama oleh PT. Bank Pan Indonesia, Tbk
Pelaksanaan lelang :
Hari/Tanggal : Rabu, 13 Oktober 2021, pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB)
Cara Penawaran : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id
Batas Akhir Penawaran : Rabu ,13 Oktober 2021 pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB)
Domain : www.lelang.go.id
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat
Keterangan :
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Persyaratan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
- Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
- Calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada setiap hari kerja di alamat aset tersebut berada.
- Informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229..
- Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual. ***
Jakarta, 29 September 2021
Pejabat Penjual-Josep Wisnu Sigit
*Siaran Pers KPK
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post