• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Penyelewengan APBDes Citemu. Berikut Klarifikasi Kabid Humas Polda Jabar

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

CIREBON KOTA, Kabariku- Polda Jabar tegaskan Nurhayati bukan Pelapor dugaan korupsi APBDes di Cirebon. Pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., meluruskan kabar tersebut dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor. Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu,” kata Ibrahim melalui keterangannya pada. Senin (21/2/22).

RelatedPosts

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” ujar Kombes Pol Ibrahim.

Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, tutur Kabid Humas, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19.

“Proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga  Tim Tabur Bidang Intelijen Kejari Batam Berhasil Amankan Roliati, DPO Kasus Pencurian

Kombes Pol Ibrahim menjelaskan penyidik Polres Cirebon Kota, bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, yang bersangkutan memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” Jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH., dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022) lalu.

Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD ds. Citemu.

“Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020,” Kata Kapolres Cirebon Kota.

Proses penyidikan, ujar AKBP M. Fahri Siregar, telah selesai. Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.

Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan.

Baca Juga  Kadiv Humas Polri: Kabar Delapan Kapolda Positif Amphetamine Tidak Benar

Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.

Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Disisi lain, dia mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan pihak – pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak – pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan ke kejaksaan,” tutup Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.***

*Sumber: Bid.Humas Polda Jabar

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kabid Humas Polda JabarKasus APDes Citemu kota CirebonNurhayatiPolres Cirebon Kota
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Gelar Upacara Pengangkatan dan Sumpah Janji 55 Jaksa Penuntut Umum

Post Selanjutnya

Sidang Istimewa Mahkamah Agung, Presiden Jokowi Apresiasi Transformasi Hukum Tingkatkan Pelayanan Peradilan Kaum Rentan

RelatedPosts

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026
dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026
Post Selanjutnya

Sidang Istimewa Mahkamah Agung, Presiden Jokowi Apresiasi Transformasi Hukum Tingkatkan Pelayanan Peradilan Kaum Rentan

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

28 April 2026
ilustrasi gambar PUKIS

Pascainsiden Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Sistem Perkeretaapian

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026

Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

28 April 2026

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

28 April 2026

KPK: Peran Strategis Parpol sebagai Pilar Demokrasi dan Hulu Pencegahan Korupsi

28 April 2026

Momen Rocky Gerung Salam Komando dengan Seskab Teddy Sempat Bincang soal Etika Kepemimpinan

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com