• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Sidang Istimewa Mahkamah Agung, Presiden Jokowi Apresiasi Transformasi Hukum Tingkatkan Pelayanan Peradilan Kaum Rentan

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2022
di Kabar Istana
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Dukungan Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawal keadilan di Indonesia sangat dibutuhkan. Salah satunya, dalam melindungi segenap aset-aset milik negara atau publik dari potensi perbuatan penyimpangan termasuk korupsi.

“Pemerintah butuh dukungan dari MA dari mulai jajaran pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, di seluruh tanah air. Untuk melindungi aset aset negara dan publik lainnya,” ujar Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang ditayangkan secara virtual pada Selasa (22/2/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Presiden, peran MA dalam mewujudkan itu sangat penting, sebagai lembaga peradilan yang memberikan kepastian hukum bagi khalayak luas. Melalui putusan atau vonis yang diberikan kepada setiap pelanggar aturan yang berlaku dalam perundangan.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

Mensesneg Bongkar Fakta Isu Surpres Pergantian Kapolri, Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim itu, tentunya akan membuat setiap individu enggan melakukan tindakan melanggar hukum atau aturan. Sekaligus, juga mampu membuat efek jera kepda individu yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden Jokowi menuturkan, diperlukan alternatif penyelesaian masalah peradilan dengan melalui upaya mediasi. Hal itu berlaku hanya bagi pelanggar aturan yang tertuang dalam hukum perdata.

Mekanisme penyelesaian itu, akan efektif dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi pada hukum perdata. Dengan begitu, penyelesaian perkara itu dapat dilakukan dalam waktu yang relatif lebih cepat.

“Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata,” tutur Presiden.

Baca Juga  Kolaborasi dengan Yordania, Indonesia Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza via Pesawat Hercules C130 TNI AU

Alternatif penyelesaian perkara dengan menggunakan metode keadilan restoratif atau restorative justice juga harus dilakukan ke depan. Dengan cara mengedepankan dialog dalam penyelesaian perkara pidana.

Melalui tindakan dialog yang melibatkan korban dengan pelaku disinyalir akan membuat perkara yang melibatkan kedua unsur itu dapat diselesaikan secara efektif. Dialog yang digelar dapat menjunjung sikap transparan dan akuntabel.

“Mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana,” tutur Kepala Negara.

Presiden berharap, melalui sejumlah transformasi yang tengah dilakukan oleh MA dapat meningkatkan pelayanan peradilan bagi kaum rentan yakni perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Mengingat, kelompok masyarakat tersebut rentan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan.

“Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” Presiden Jokowi menutup sambutannya.

Pada kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. Tahun ini, laptah mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”.

Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung akan memaparkan penanganan perkara selama 2021, capaian- capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dua bagian besar, yaitu capaian di bidang teknis yudisial dan capaian di bidang kesekretariatan, dan lain-lain.

Baca Juga  Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi

Acara terbuka untuk umum ini dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan juga secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.

Terkait dengan penanganan perkara di tahun 2021, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

Selama 2021, sebanyak 10.151 perkara berhasil didamaikan Mahkamah Agung, selain itu, Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi pada perkara perdata dan perkara perdata agama serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak.

“Selama tahun 2021 terdapat 10.151 (sepuluh ribu seratus lima puluh satu) perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu sebanyak 5.177 (lima ribu seratus tujuh puluh tujuh) dan terdapat 30 (dua puluh empat) perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara,” papar Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana (Small Claim Court).

Pada tahun 2021 perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 8.028 (delapan ribu dua puluh delapan) perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh pengadilan agama/mahkamah syar iyyah sebanyak 303 (tiga ratus tiga) perkara.

Baca Juga  Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe, Presiden Jokowi: 'KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti'

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

“Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 21.995.131.485.546,20 , sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 51.905.031.913.135,00,” ungkap Ketua Mahkamah Agung.

Terakhir Laptah Mahkamah Agung, disebutkan, kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar 76.252.122.669,00 (tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).***

*Sumber: Kanal Youtube Setpres

Red/K.101
Tags: Akselerasi Perwujudan Peradilan ModernPresiden JokowiSidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Penyelewengan APBDes Citemu. Berikut Klarifikasi Kabid Humas Polda Jabar

Post Selanjutnya

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

RelatedPosts

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Mensesneg Bongkar Fakta Isu Surpres Pergantian Kapolri, Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada

7 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

PM Thailand Tiba di Jakarta, Seskab Teddy: Presiden Prabowo akan Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

3 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: "Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Janda Rentan yang Belum Mendapat PKH dan Sembako Reguler

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com