• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

TAMPAK: Dugaan Adanya Pelanggaran HAM Atas Peristiwa Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Redaksi oleh Redaksi
21 Juli 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sampai saat ini  latar belakang, sebab musabab peristiwa kematian  Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo belum jelas diungkap ke publik, seakan memperlihatkan ada sesuatu yang hendak ditutupi atau disembunyikan.

Padahal rilis Kepolisian pada tanggal 11 Juli 20022 menyebutkan bahwa korban meninggal pada hari Jumat 8 Juli 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pihak kepolisian menyebutkan kematian korban disebabkan terjadinya tembak menembak. Padahal berdasarkan pengakuan keluarga  korban  terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.

RelatedPosts

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

Hal tersebut diungkap Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dalam rilisnya yang diterima kabariku, Rabu (20/7/2022).

“Peristiwa kematian Yosua Hutabarat diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Korban diduga mengalami penyiksaan,” kata TAMPAK dalam rilisnya.

TAMPAK melalui Koordinatornya, Roberth Keytimu, S.H., menjelaskan, Hal ini berdasarkan pengakuan keluarga  korban  terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.

Tragisnya, kematian korban di rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan Kapolri pada tanggal 18 Juli 2022.

Peristiwa ini juga mengakibatkan hilangnya hak hidup korban.

“Ini artinya peristiwa tewasnya korban diduga ada hubungannya dengan “aparat penegak hukum”, dan diduga ada “penyalahgunanan kekuasaan: sebab korban adalah ajudan dari Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo,” bebernya.

Ditegaskan TAMPAK, Bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dijamin dan diakui dalam UUD Negara RI TH1945, UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasioanl Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga  Silaturahmi Kapolres Garut bersama Jajaran ke Ponpes An-Nur Madinah, Cilawu Garut

“Bahkan hal ini dijamin dalam UU no 5 tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” tuturnya.

TAMPAK menyebut, Perlu disampaikan bahwa keluarga korban masih resah karena sampai saat ini penuntasan kasus ini belum jelas meskipun Kapolri telah membentuk Tim Khusus guna mengungkap latar belakang peristiwa dan pelaku penyebab kematian korban.

“Namun demikian tindakan ini perlu diapresiasi, namun disisi lain perlu juga dikritisi, sekaligus diperkuat,” sebutnya.

Ketidakjelasan penuntasan kasus ini, menurut TAMPAK, mengakibatkan terabaikannya Hak Asasi keluarga korban sebagai warga negara  dinegara yang berdasarkan hukum, yaitu hak untuk tau latar belakang yang menyebabkan tewasnya korban, hak atas kepastian hukum dan memperoleh keadilan.

Persoalan HAM lainnya bagi keluarga korban adalah hak atas rasa aman karena pada waktu pihak Kepolisian mengantar jenazah korban ke rumah orang tua korban di Jambi, pihak Kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah, melarang  menggunakan HP, kelurga korban juga diduga mengalami peretasan HP dan media Whatsapp, dan sejumlah persoalan HAM lainnya.

“Oleh karena dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang merupakan lembaga mandiri sebagai amanat UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM  harus berperan penuh aktif melakukan Langkah-langkah yg cepat, tepat dan mumpuni,” tukasnya.

Sehubungan dengan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Komnas HAM  melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan penyelidikan, investigasi, atas terjadinya tragedi kematian Korban Brigadir Yosua Hutabarat.

2. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus peristiwa kematian Brigadir  Yodua Hutabarat

Baca Juga  Terima Audiensi Para Buruh, Kapolri Apresiasi Upaya Menjaga Ruang Demokrasi

3. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar memberikan jaminan hak atas rasa aman bagi keluarga korban.

Pernyataan tersebut TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN (TAMPAK) dibuat di Jakarta, 20 Juli 2022.***

Koordinator, Roberth Keytimu, S.H. Turut Menyatakan Sikap:
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fati Lazira, S.H.
Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Tegus Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman, Siahaan, S.H.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: div Propam PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomnas HAMpelanggaran HAMPeristiwa kematian Brigadir JTIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan

Post Selanjutnya

Rakyat Kecewa, Wapres Tak Mampu Kerjakan Instruksi Jokowi Bangun Papua

RelatedPosts

Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026
mudik gratis kabariku.com

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

6 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

Rakyat Kecewa, Wapres Tak Mampu Kerjakan Instruksi Jokowi Bangun Papua

Kementerian KLHK Berikan 20 Penghargaan Kalpataru 2022 dan Nirwasita Tantra 2021 ke 42 Kepala Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026

Bupati Garut : Program MBG yang Diinisiasi Presiden Prabowo Merupakan Program Unggulan dengan Efek Multidimensi

11 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

10 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com