• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Budi Santoso Tersandung Korupsi Setelah Berkiprah 30 Tahun di PT DI

Redaksi oleh Redaksi
13 Juni 2020
di Dwi Warna
A A
0
Budi Santoso. (*)

Budi Santoso. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI) sejak Jumat sore (12/6/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Mereka adalah Budi Santoso (BS), mantan Dirut PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah. Budi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Irzal ditahan di Rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih.

RelatedPosts

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama tahun 2007-2017. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Profil Budi Santoso

Budi Santoso merupakan orang asli PT DI. Ia bergabung di perusahaan pesawat terbang milik pemerintah tersebut sejak 1987, saat PT DI masih bernama IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara). Dengan demikian, hingga akhir masa jabatannya sebagai Dirut di PT DI tahun 2017, Budi telah berkiprah selama 30 tahun di perusahaan tersebut.

Doktor Robotika jebolan Katholieke Universiteit Leuven, Belgia ini menjadi Dirut PT DI sejak tahun 2007, menggantikan Muhammad Nuril Fuad (saat itu masih Direktur Umum). Sebelum ditunjuk menjadi Dirut PT DI, Budi menjabat sebagai Dirut PT Pindad.

Penunjukkan Budi menjadi Dirut PT DI dilakukan di masa-masa PT DI di ambang kehancuran. Bahkan, karena tak bisa membayar dana pensiun karyawan, pajak dan pembayaran kewajiban lainnya PT DI saat itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 4 September 2007. Namun sebulan kemudian, keputusan pailit tersebut dibatalkan seiring dengan masuknya Budi Santoso sebagai Dirut.

Baca Juga  KPK Buka Rekrutmen Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi, Berikut Persyaratannya

Prestasi Budi pun tak jelek. Di bawah komandonya, operasional PT DI dinilai menggeliat. Bahkan pada tahun 2012, PT DI berhasil mengekspor pesawat CN235 pesawat ke Korea Selatan.

KPK Sita Uang dan Properti Senilai Rp 18,6 miliar

Namun lepas dari kenerjanya, KPK kini telah menetapkan Budi sebagai tersangka bersama mantan anak buahnya. Berbarengan dengan penetapan tersangka dan penahanan keduanya, KPK juga menyita sejumlah aset properti dan pemblokiran uang tunai. Total uang dan barang yang disita KPK senilai Rp 18,6 miliar.

“Dalam kesempatan ini, KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang-lebih Rp 18,6 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Kronologis

Dugaan korupsi yang dilakukan Budi dan Irzal dilakukan sejak tahun 2008. Disebutkan Firli, mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh direktur aircraft integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

“Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama,” kata Firli.

Firli menambahkan, pada tahun 2011, PT Dirgantara Indonesia melakukan pembayaran nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada 6 perusahaan tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta.

Bahwa setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) diantaranya Budi Santoso, Irzal Rizaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Baca Juga  Dewas Dalami Kabar Pertemuan Seorang Pimpinan KPK dengan Tahanan, Ini Penjelasan Albertina Ho

Budi dan Irzal disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

Ketua KPK menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas. (Has)

Tags: Budi Santosokorupsi PT DI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PSBB Jabar Kembali Diperpanjang, Garut Kini Masuk Zona Kuning

Post Selanjutnya

PKPU Jadwal Pilkada 2020 Diundangkan, Penyelenggara Pilkada Adhoc Diaktifkan Lagi 15 Juni

RelatedPosts

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

PKPU Jadwal Pilkada 2020 Diundangkan, Penyelenggara Pilkada Adhoc Diaktifkan Lagi 15 Juni

Mulai Hari Ini Tahapan Pilkada Dilanjutkan, PPS Diaktifkan Kembali

Discussion about this post

KabarTerbaru

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Usai Dikukuhkan, DPC PKB Garut Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

27 Juli 2026

Wakil Ketua Komisi III DPRD Turidi Dorong MUI Jadi Motor Perubahan, Warga Tangerang Diminta Tak Terjebak Konten Negatif

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Ditutup, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

27 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com