• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Hukum Edy Mulyadi, Habib Syakur Ingatkan Polri Akan Bahaya Teror Verbalistik dan Lingustik

Redaksi oleh Redaksi
27 Januari 2022
di Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak’. Kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan berkali-kali ke sejumlah Polda mengenai pernyataan ‘tempat jin buang anak’, seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran kini ditarik ke Mabes Polri. Laporan itu diantaranya dibuat di Polda Sumut hingga Polda Kaltim. Edy juga dilaporkan ke Polda Sulut lantaran diduga menghina Menhan Prabowo Subianto.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid menegaskan, memang sudah seharusnya orang seperti Edy Mulyadi diproses secara hukum, karena telah meresahkan masyarakat, khususnya di Kalimantan.

RelatedPosts

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

Salam Wa Rahmah: “Belajar dari Republik Islam Iran untuk Menghalau Badai Kehancuran Negeri”

Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

“Edy Mulyadi, ini kan menyebabkan keresahan. Menurut saya, orang-orang yang mengembangkan verbalistik kriminal itu harus dihukum jera,” tegas Habib Syakur dalam keterangannya. Kamis (27/1/2022).

Habib Syakur menjelaskan, pernyataan yang disampaikan oleh Edy Mulyadi, yang diduga menghina daerah tertentu, ini menunjukkan bahwa teror verbalistik, linguistik itu sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa.

“Teror verbalistik, linguistik, ini yaitu tajamnya bibir, kerap digunakan oleh para pengusung khilafah ini untuk mempropaganda,” tegas Habib Syakur.

Habib Syakur menerangkan, teror verbalistik, linguistik, yang dimaksudnya ialah seseorang mempunya kemampuan verbalistik maupun linguistik untuk memperngaruhi pembicaraan, menarik perhatian orang.

“Ini kan teror gaya baru,” imbuhnya.

Bagi Habib Syakur, teror seperti itu lebih berbahaya dari teror bom. Seperti dilakukan oleh Edy Mulyadi, yang sangat tajam sehinga semua orang emosi. Teror seperti ini harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, serta lembaga negara lainnya.

Baca Juga  BUMN dan UMKM dalam Cerita dan Angka, Siapa Pahlawan Sesungguhnya?

“Jadi memang pemerintah seakan-akan tinggal diam, seakan-akan tiak peduli, semua bebas berpendapat asal tidak rusuh. Tapi kan, sekarang yang tajam itu lisan, karena lisan berpengaruh. Buktinya banyak aktivis-aktivis HTI berkeliaran, mengadu domba,” ucapnya.

Adapun terkait Edy Mulyadi yang sudah meminta maaf atas pernyataan, menurut Habib Syakur, itu persoalan lain.

“Tidak usah digubris dengan permohonan maaf itu. Yang penting sekarang bagaimana caranya Polri bisa meyikapi secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini tidak bisa dilakukan pendekatan-pendekatan secara intra personal, dan secara personal, karena ini yang jahat itu verbalistiknya,” tukasnya.***

Red/K.103
Tags: 'tempat jin buang anak'Edy MulyadiGerakan Nurani KebangsaanHabib Syakur Ali Mahdi AlhamidMabes Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kemnaker Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi Siapkan SDM Unggul dan Responsif

Post Selanjutnya

Berhasil Tangkap 364 Terduga Teroris Selama 2021, Habib Syakur: “BNPT Jangan Buru-Buru Berpuas Diri”

RelatedPosts

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Salam Wa Rahmah: “Belajar dari Republik Islam Iran untuk Menghalau Badai Kehancuran Negeri”

5 Agustus 2026

Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

3 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

Desa Wisata: Tantangan dan Penyelamat Ekonomi di Tengah Kontraksi Ekonomi Nasional

29 Juli 2026
Post Selanjutnya

Berhasil Tangkap 364 Terduga Teroris Selama 2021, Habib Syakur: "BNPT Jangan Buru-Buru Berpuas Diri"

Demo Anarkis, Polda Jabar Amankan 725 Pengunjuk Rasa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Intip 3 Surpres Istana ke DPR, Siapa Saja yang Diusulkan Presiden Prabowo?

10 Agustus 2026

Jejak Tata Kelola MBG Didalami: Kejagung Periksa 16 Saksi dari Tenaga Ahli BGN, Mitra hingga Yayasan

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com