• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

Agus Irawan oleh Agus Irawan
15 Juni 2026
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta Kabariku.com Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam investigasi kasus dugaan korupsi pada program tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Langkah ini diambil seiring dengan upaya pengumpulan bukti yang terus dilakukan untuk mengungkap tuntas seluruh dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan apabila ditemukan bukti-bukti yang mendukung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kalau ada alat bukti pastilah,” tegasnya saat diwawancarai di kantor Badan Pengawas Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kejagung tidak akan ragu untuk memperluas cakupan penanganan kasus jika jejak aliran dana hasil korupsi mengarah pada praktik pencucian uang.

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

Febrie menyebutkan bahwa tim penyidik terus bekerja keras untuk melengkapi seluruh berkas perkara. Pengembangan kasus menjadi salah satu prioritas utama.

“Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar,” imbuhnya, menunjukkan komitmen untuk mengejar pelaku dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penegakan pasal TPPU bukan hanya bertujuan untuk menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam upaya pemulihan aset negara.

“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” paparnya.

Baca Juga  Hari Ini Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Ekspor CPO

Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung memiliki strategi komprehensif dalam menangani kasus korupsi, yakni tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi pidana pokok, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara yang diderita.

Penerapan pasal TPPU menjadi salah satu senjata ampuh dalam strategi tersebut, karena memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan yang telah dialihkan atau disamarkan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Para tersangka ini memiliki peran yang beragam, mulai dari mantan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Kelima tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, yang merupakan mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; Lodewyk Pusung, yang juga mantan Wakil Kepala BGN; Asep Yusuf Somantri atau AYS, yang diidentifikasi sebagai orang dekat Sony Sonjaya; serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Penyelidikan Kejagung menduga adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan adanya afiliasi antara para tersangka dengan yayasan yang mengelola dana program Studi Penyelenggaraan Pangan Bergizi (SPPG).

Selain itu, indikasi mark up atau penggelembungan harga juga ditemukan pada pengadaan berbagai item seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang seharusnya diperuntukkan bagi penerima manfaat program.

Penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa merupakan modus operandi klasik dalam kasus korupsi yang seringkali berujung pada kerugian negara yang signifikan. Dengan menetapkan harga yang jauh di atas harga pasar, pelaku korupsi meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan anggaran negara.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap tahapan dalam pelaksanaan program pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Situasi Pendemi Membaik, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Booster

Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pejabat publik hingga pelaku usaha, menunjukkan kompleksitas yang seringkali menyertai kasus-kasus korupsi berskala besar.

Upaya Kejagung untuk menerapkan pasal TPPU menjadi indikator keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akarnya. Dengan melacak dan membekukan aset yang diduga merupakan hasil dari praktik pencucian uang, Kejagung berupaya untuk memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku korupsi, serta memastikan bahwa uang negara yang dikorupsi dapat kembali ke kas negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Proses hukum yang tengah berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Publik menanti langkah-langkah lanjutan dari Kejagung dalam mengungkap seluruh fakta dan menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.*

Tags: Kejagung RIkorupsiMBGmbg dikorupsiTPPU
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PDI Perjuangan Garut Gelar Turnamen Voli Perempuan Piala Bulan Bung Karno, Libatkan Ratusan Klub dari Seluruh Kecamatan

Post Selanjutnya

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026
Post Selanjutnya

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com