Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang KPK. Lembaga antirasuah menilai putusan tersebut tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dalam menjaga independensi pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan MK tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi lembaga.
“Putusan ini juga meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, KPK menempatkan integritas dan independensi sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Budi menegaskan, sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan membuat setiap keputusan strategis diambil secara bersama oleh pimpinan, sehingga mampu menekan subjektivitas serta menjaga mekanisme checks and balances.
“Dengan sistem tersebut, akuntabilitas publik semakin kuat dan tata kelola kelembagaan KPK tetap profesional, independen, serta efektif,” katanya.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026.
“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya.
MK memutuskan bahwa pimpinan KPK tidak wajib melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.
Mahkamah juga menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i serta frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif”.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK merupakan hasil seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas. Karena itu, tidak tepat jika pejabat yang terpilih diwajibkan memutus hubungan permanen dengan profesi asalnya.
“Jabatan pimpinan KPK lebih tepat dipahami sebagai penugasan publik yang bersifat sementara. Tetap membuka kemungkinan kembali ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” ujar Guntur.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa selama menjabat, pimpinan KPK wajib berstatus nonaktif dari jabatan atau profesi sebelumnya guna menjaga independensi serta menghindari konflik kepentingan. Putusan ini dinilai menjadi penguatan penting bagi tata kelola kelembagaan KPK ke depan.*
*Salinan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post