Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara. Rencana ini muncul setelah penyidik menggeledah rumah Ono di Bandung dan Indramayu serta menyita sejumlah barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan di Indramayu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan penyidik untuk didalami dan dikonfirmasi kepada para pihak, termasuk kemungkinan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Selain dokumen dan BBE, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari dua lokasi tersebut. Seluruh barang bukti akan menjadi dasar pendalaman dalam pemeriksaan saksi, termasuk Ono Surono.
“Untuk penggeledahan yang di Indramayu kami update juga bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga Barang Bukti Elektronik (BBE),” jelasna.
Dalam perkembangan penyidikan, Ono diduga turut menerima aliran dana dari pengusaha Sarjan, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kasus ini juga menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, H.M Kunang-yang merupakan ayah Ade Kuswara. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap.
Ade Kuswara dan H.M Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam dakwaan jaksa, Sarjan disebut menyuap Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Uang tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah perantara, di antaranya H.M Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Tak hanya itu, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nurchaidir Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman Rp280 juta.
KPK menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta aliran dana dalam kasus tersebut.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post