• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 April 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak DPR RI untuk tetap mencantumkan nomenklatur lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Penghapusan penyebutan BNN dalam draf regulasi dinilai berpotensi melemahkan kewenangan serta posisi kelembagaan dalam penegakan hukum narkotika.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2026), saat membahas pembaruan regulasi narkotika yang diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

Menurut Komjen Suyudi, tidak dicantumkannya BNN secara eksplisit dalam draf RUU berpotensi menimbulkan ambiguitas yang berdampak langsung pada kewenangan penyidik.

“Secara historis BNN lahir dari kewenangan penyidikan Polri yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga memiliki keterkaitan erat dalam sistem penegakan hukum,” katanya.

Ia memaparkan bahwa eksistensi, tugas, dan kewenangan penyidik BNN tidak terlepas dari peran Polri sebagai penyidik tindak pidana, termasuk dalam penindakan narkotika.

“Ini merupakan embrio lahirnya Badan Narkotika Nasional, sehingga secara emosional dan kebatinan BNN RI dan Polri sangat dekat, tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Kepala BNN menegaskan, jika identitas BNN tidak diakomodasi dalam Undang-Undang, maka kewenangan penyidik, seperti penangkapan dan penahanan, dikhawatirkan akan ikut tergerus.

“Kondisi tersebut berpotensi membuat kewenangan penyidik BNN menjadi terbatas, bahkan setara dengan lembaga yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam upaya paksa,” terangnya.

Selain itu, penghapusan nomenklatur BNN juga dinilai dapat berdampak pada penyidik Polri yang bertugas di BNN, serta berpotensi menghambat koordinasi langsung dengan penuntut umum dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-21, DPD RI Asal Sumut Gelar Aksi Donor Darah 'Senator Peduli'

Untuk itu, BNN merekomendasikan agar penyebutan “BNN RI” tetap dimasukkan dalam substansi RUU. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan penyidikan yang dijalankan oleh penyidik BNN, baik yang berasal dari unsur Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala BNN menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN tetap mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di luar isu kelembagaan, BNN juga menyoroti sejumlah poin krusial dalam revisi RUU Narkotika. Salah satunya adalah penguatan teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan yang diusulkan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.

Langkah tersebut dinilai penting karena pengungkapan jaringan narkotika kerap berawal dari operasi tertutup (covert operation) yang membutuhkan fleksibilitas kewenangan sejak tahap awal.

BNN juga mengusulkan penyesuaian masa penangkapan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang kembali selama 3×24 jam guna mengakomodasi kompleksitas pengungkapan jaringan narkotika yang kerap melibatkan rantai distribusi terputus.

Dalam aspek penanganan penyalahguna, BNN mendorong perubahan pendekatan melalui penetapan ambang batas (threshold) berbasis “Unit Dosis Harian” untuk konsumsi selama 1-3 hari. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan penyalahguna diarahkan ke rehabilitasi, bukan diproses sebagai pengedar.

BNN menegaskan bahwa pembaruan regulasi narkotika harus adaptif terhadap perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara, tanpa mengurangi kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada.

Karena itu, Suyudi berharap DPR tetap mencantumkan nomenklatur BNN secara eksplisit dalam RUU guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan di lapangan.

BNN menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

“Pembaruan regulasi bukan hanya sekadar kebutuhan, melainkan keharusan strategis agar negara lebih kuat, adaptif, dan responsif dalam melindungi masyarakat. BNN akan tetap berpedoman pada koordinasi dan sinergi dengan Polri dalam pelaksanaan kewenangan penegakan hukum,” pungkasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BNN RIDraf RUU NarkotikaKomisi III DPR RIKomjen Pol Suyudi Ario Seto Kepala BNNpembaruan regulasi narkotika
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Post Selanjutnya

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

RelatedPosts

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026
Post Selanjutnya

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan 'Gulingkan' Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

23 Mei 2026

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026
Persib Bandung resmi juara Super League 2025/2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara.(Istimewa)

Persib Juara Super League 2025/2026 Usai Tahan Imbang Persijap 0-0

23 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Garut Dorong Lahirnya Bibit Atlet Lewat Invitasi Atletik Jawa Barat 2026

23 Mei 2026

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com