• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 April 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak DPR RI untuk tetap mencantumkan nomenklatur lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Penghapusan penyebutan BNN dalam draf regulasi dinilai berpotensi melemahkan kewenangan serta posisi kelembagaan dalam penegakan hukum narkotika.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2026), saat membahas pembaruan regulasi narkotika yang diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

Menurut Komjen Suyudi, tidak dicantumkannya BNN secara eksplisit dalam draf RUU berpotensi menimbulkan ambiguitas yang berdampak langsung pada kewenangan penyidik.

“Secara historis BNN lahir dari kewenangan penyidikan Polri yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga memiliki keterkaitan erat dalam sistem penegakan hukum,” katanya.

Ia memaparkan bahwa eksistensi, tugas, dan kewenangan penyidik BNN tidak terlepas dari peran Polri sebagai penyidik tindak pidana, termasuk dalam penindakan narkotika.

“Ini merupakan embrio lahirnya Badan Narkotika Nasional, sehingga secara emosional dan kebatinan BNN RI dan Polri sangat dekat, tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Kepala BNN menegaskan, jika identitas BNN tidak diakomodasi dalam Undang-Undang, maka kewenangan penyidik, seperti penangkapan dan penahanan, dikhawatirkan akan ikut tergerus.

“Kondisi tersebut berpotensi membuat kewenangan penyidik BNN menjadi terbatas, bahkan setara dengan lembaga yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam upaya paksa,” terangnya.

Selain itu, penghapusan nomenklatur BNN juga dinilai dapat berdampak pada penyidik Polri yang bertugas di BNN, serta berpotensi menghambat koordinasi langsung dengan penuntut umum dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga  Haidar Alwi Minta Anggota Polri Teladani Kesederhanaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Untuk itu, BNN merekomendasikan agar penyebutan “BNN RI” tetap dimasukkan dalam substansi RUU. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan penyidikan yang dijalankan oleh penyidik BNN, baik yang berasal dari unsur Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala BNN menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN tetap mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di luar isu kelembagaan, BNN juga menyoroti sejumlah poin krusial dalam revisi RUU Narkotika. Salah satunya adalah penguatan teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan yang diusulkan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.

Langkah tersebut dinilai penting karena pengungkapan jaringan narkotika kerap berawal dari operasi tertutup (covert operation) yang membutuhkan fleksibilitas kewenangan sejak tahap awal.

BNN juga mengusulkan penyesuaian masa penangkapan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang kembali selama 3×24 jam guna mengakomodasi kompleksitas pengungkapan jaringan narkotika yang kerap melibatkan rantai distribusi terputus.

Dalam aspek penanganan penyalahguna, BNN mendorong perubahan pendekatan melalui penetapan ambang batas (threshold) berbasis “Unit Dosis Harian” untuk konsumsi selama 1-3 hari. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan penyalahguna diarahkan ke rehabilitasi, bukan diproses sebagai pengedar.

BNN menegaskan bahwa pembaruan regulasi narkotika harus adaptif terhadap perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara, tanpa mengurangi kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada.

Karena itu, Suyudi berharap DPR tetap mencantumkan nomenklatur BNN secara eksplisit dalam RUU guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan di lapangan.

BNN menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

“Pembaruan regulasi bukan hanya sekadar kebutuhan, melainkan keharusan strategis agar negara lebih kuat, adaptif, dan responsif dalam melindungi masyarakat. BNN akan tetap berpedoman pada koordinasi dan sinergi dengan Polri dalam pelaksanaan kewenangan penegakan hukum,” pungkasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BNN RIDraf RUU NarkotikaKomisi III DPR RIKomjen Pol Suyudi Ario Seto Kepala BNNpembaruan regulasi narkotika
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Post Selanjutnya

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
Post Selanjutnya

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan 'Gulingkan' Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com