• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
22 Mei 2026
di News
A A
0
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Polemik hukum yang menyeret nama almarhumah Henny Kondoy kembali mencuat. Steven Kondoy resmi mengajukan keberatan kepada Komisi Kepolisian Nasional terkait dihentikannya sejumlah laporan polisi yang sebelumnya ia buat di Polda Sulawesi Utara.

Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026, Steven menilai ada rangkaian kejanggalant dalam proses penanganan perkara. Ia menyoroti penghentian kasus dugaan pencurian, dugaan penculikan, hingga laporan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan penetapan ahli waris almarhumah Henny Kondoy.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Surat itu dikirim sebagai respons atas hasil klarifikasi Kompolnas Nomor B-86/DT.01.06/4/2026 tertanggal 14 April 2026. Steven meminta lembaga pengawas kepolisian tersebut tidak buru-buru menutup pengaduannya sebelum seluruh perkara memperoleh kepastian hukum yang utuh.

RelatedPosts

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati KuansingĀ 

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

Dugaan Penghilangan Barang Bukti

Salah satu perkara yang dipersoalkan ialah penghentian laporan polisi nomor LP/24/III/2021/SEK WANEA terkait dugaan pencurian di rumah milik Henny Kondoy.

Penyelidikan sebelumnya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Namun menurut Steven, inti laporan itu bukan semata soal hilangnya barang rumah tangga, melainkan dugaan upaya sistematis menghilangkan barang bukti.

ā€œKami menegaskan bahwa esensi dari laporan polisi tersebut bukan sekadar mengenai nilai ekonomis barang-barang rumah tangga yang diambil, melainkan adanya indikasi kuat upaya pengrusakan barang bukti secara sistematis,ā€ tulis Steven dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Ia mengklaim kondisi rumah mengalami kerusakan setelah peristiwa tersebut terjadi. Menurut dia, fakta itu semestinya menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam, bukan justru dihentikan dengan alasan sengketa perdata.

Baca Juga  Kompolnas Kaji Ulang Aturan Pemilihan Kapolri dalam Pertemuan Tertutup dengan Tim Reformasi

Steven menilai adanya konflik kepemilikan rumah tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana pencurian maupun perusakan.

Status Anak Sah Dipersoalkan

Perhatian Steven juga tertuju pada penghentian laporan dugaan penculikan bernomor LP/149/III/2021/SULUT/SPKT.

Dalam hasil klarifikasi Kompolnas, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana lantaran Afrily Syalomita Cindy Sembiring dianggap sebagai anak sah almarhumah Henny Kondoy berdasarkan penetapan pengadilan.

Namun Steven menilai dasar hukum tersebut masih menyisakan persoalan karena dokumen yang dipakai untuk menetapkan status ahli waris justru sedang dipersoalkan dalam penyelidikan pidana lain.

ā€œDasar utama penghentian kasus penculikan ini yaitu status legal Syalomita belum memperoleh kepastian hukum yang tetap,ā€ tulisnya.

Steven juga mempertanyakan penggunaan surat wasiat di bawah tangan tertanggal 16 September 2020 yang dipakai dalam proses penyelidikan.

Menurut dia, dokumen yang memiliki kekuatan hukum ialah Akta Wasiat Notaris Nomor 15 tertanggal 30 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Syane Loho, SH, dan menyebut dirinya sebagai penerima wasiat.

Tak hanya itu, Steven mengungkap almarhumah Henny Kondoy pernah membuat akta pernyataan yang menerangkan bahwa Afrily Syalomita Cindy Sembiring merupakan anak asuh, bukan anak kandung.

ā€œSurat wasiat di bawah tangan yang digunakan penyidik berbeda dan tidak pernah diverifikasi keasliannya,ā€ kata Steven.

Soroti Dugaan Akta Kelahiran Fiktif

Dalam keberatannya, Steven turut meminta percepatan penanganan laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran dengan nomor LP/B/88/II/2024/SPKT/POLDA SULUT.

Ia merujuk surat resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa Nomor 477/034/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang menyatakan Akta Kelahiran Nomor 309/Mhs/2001 atas nama Afrily Syalomita Cindy Sembiring tidak ditemukan dalam register administrasi.

ā€œSurat ini sudah cukup sebagai bukti pemalsuan tanpa harus menunggu Dukcapil Kota Manado,ā€ tulis Steven.

Baca Juga  Kemenkominfo RI Gelar Bimtek Tahap IV Penyusunan Masterplan Smart City di Garut

Ia juga menyoroti belum hadirnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado meski telah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Menurut Steven, lambannya pengusutan dugaan pemalsuan dokumen berdampak langsung terhadap penghentian laporan lain yang saling berkaitan.

Kematian Henny Kondoy Kembali Disorot

Steven turut mengungkap adanya keterangan baru dari warga sekitar tempat Henny Kondoy dirawat sebelum meninggal dunia.

Menurut dia, saksi menyebut Henny Kondoy meninggal di rumah dan bukan di fasilitas kesehatan. Ia juga menyebut proses pemakaman dilakukan pada hari yang sama tanpa visum maupun autopsi.

ā€œKematian seorang warga negara di luar fasilitas medis, tanpa visum, tanpa autopsi, dengan pemakaman tergesa-gesa di hari yang sama, seharusnya mendorong penyelidikan, bukan diabaikan,ā€ tulis Steven.

Di sisi lain, Steven mengaku kini menghadapi laporan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan pihak lawan ke Polda Sulawesi Utara pada Februari 2026.

Ia meminta Komisi Kepolisian Nasional mengawasi penanganan perkara tersebut agar tidak menjadi bentuk kriminalisasi atau tekanan hukum.

Kompolnas Buka Ruang Bukti Baru

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan telah menerima penjelasan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait seluruh laporan yang diajukan Steven Kondoy.

Kompolnas menyebut penghentian penyelidikan dilakukan setelah gelar perkara dan dinilai belum memenuhi unsur pidana.

Meski demikian, Kompolnas mempersilakan Steven menempuh langkah hukum lanjutan apabila memiliki fakta baru maupun alat bukti tambahan yang dapat mengubah hasil penyelidikan sebelumnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dugaan pemalsuan akta kelahiranHenny Kondoykasus ahli wariskasus penculikankompolnaspenghentian perkaraPolda SulutSteven Kondoy
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

Post Selanjutnya

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

RelatedPosts

Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati KuansingĀ 

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026
Post Selanjutnya

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

PKBM Laskar Pena Cianjur

PKBM Laskar Pena Gelar Perpisahan Warga Belajar, Dihadiri Unsur Pemerintah hingga Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

6 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman AmbyĀ 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati KuansingĀ 

6 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Ā© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

Ā© 2025 Kabariku.com