Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengaku tidak menerima sepeser pun uang dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.
KPK menegaskan bahwa dalam praktik korupsi, penerimaan suap tidak selalu dilakukan secara langsung oleh pihak yang berkepentingan.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam banyak perkara korupsi, uang suap sering kali dikumpulkan oleh pihak lain yang bertindak sebagai perantara.
“Ini tidak harus orangnya yang menerima, tidak harus langsung ke orangnya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Asep menyebutkan, pelaku korupsi kerap menggunakan orang lain untuk mengumpulkan uang agar terlihat tidak terlibat secara langsung dalam penerimaan dana ilegal.
Sebagai ilustrasi, Asep menjelaskan bahwa seseorang bisa saja meminta pihak lain untuk mengumpulkan uang dari pihak tertentu, meskipun uang tersebut tidak sampai langsung ke tangannya.
“Misalkan saya meminta seseorang untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pihak lain. Uangnya tidak sampai ke saya, tapi saya yang meminta untuk dikumpulkan,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK meyakini bahwa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dan mengelola dana yang diduga terkait dengan Yaqut.
Penyidik menilai, Gus Alex bertindak sebagai representasi Yaqut dalam pengumpulan dana rasuah tersebut.
Namun demikian, Asep menegaskan bahwa detail aliran dana serta jumlah uang yang diduga dinikmati para pihak akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan.
“Terkait berapa yang mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya,” kata Asep.
KPK memastikan, akan mengungkap seluruh aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam persidangan mendatang.
Yaqut Bantah Terima Uang
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026). Dalam penahanannya itu, ia membantah tuduhan menerima uang dalam perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post