• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98: Prosedur Penyidikan KPK dalam Perkara Gus Yaqut Sah Secara Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Maret 2026
di Dwi Warna
A A
0
dok.kabariku.com-boelan

dok.kabariku.com-boelan

ShareSendShare ShareShare

Hasanuddin
Koordinator SIAGA 98
Pendiri LBH Padjajaran

Kabariku – SIAGA 98 menilai sejumlah pandangan yang berkembang di ruang publik terkait proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang kini diuji melalui praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas perlu diluruskan agar tidak menyesatkan pemahaman publik mengenai hukum acara pidana.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menyebut langkah KPK menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui sprindik umum tanpa mencantumkan nama tersangka sejak awal sebagai “celah hukum”, SIAGA 98 berpandangan bahwa argumentasi tersebut tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana.

RelatedPosts

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

Dalam sistem hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah syarat untuk memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Oleh karena itu, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa terlebih dahulu menetapkan tersangka merupakan praktik yang sah secara formil dalam hukum acara pidana, sepanjang penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sprindik umum semacam ini sering menjadi pokok sengketa formil dalam praperadilan, tetapi secara hukum tidak melanggar KUHAP.

SIAGA 98 juga menanggapi pernyataan Prof. Mahfud MD yang menyebut pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka karena bukan penyidik.

Baca Juga  Berawal Informasi yang Diperoleh, KPK Lakukan OTT di Bekasi

Pandangan tersebut perlu dilihat dalam konteks kelembagaan KPK.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan KPK menjalankan fungsi penindakan selain fungsi pencegahan.

Dalam kerangka tersebut, pimpinan KPK memiliki kewenangan strategis dan administratif dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan penindakan yang didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Dengan demikian, keputusan penindakan yang diambil secara kolektif oleh pimpinan KPK merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, termasuk penetapan tersangka secara sah berdasarkan alat bukti yang cukup.

Dalam konteks praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, SIAGA 98 menilai polemik mengenai aspek formil seperti sprindik umum maupun kewenangan pimpinan KPK tidak seharusnya mengaburkan substansi utama penegakan hukum.

SIAGA 98 berharap para pihak mendukung dan menghormati upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Dan perlu diingat bahwa kerja pemberantasan kejahatan ini cukup berat karena “kejahatan para kerah putih”, karena itu perlu mendapat dukungan berbagai pihak, dan bukan sebaliknya.

SIAGA 98 berharap para pihak berhenti membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK atas alasan atau argumen yang tidak komprehensif tentang kewenangan KPK (dalam hal ini kewenangan pimpinan KPK yang melekat dalam penyidikan/penindakan)

SIAGA 98 menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidaknya prosedur penyidikan kepada majelis hakim praperadilan untuk diputuskan secara objektif berdasarkan hukum dan fakta persidangan.*

TegakMerahPutih

Senin, 09 Maret 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGus YaqutHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKUHAPLBH PadjajaranProf. Mahfud MDYudi Purnomo Harahap
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

Post Selanjutnya

Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa DPN BMI Bersama Wamenaker dan Pengurus DPP Partai Demokrat

RelatedPosts

dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
Post Selanjutnya

Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa DPN BMI Bersama Wamenaker dan Pengurus DPP Partai Demokrat

Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi penangkapan massal ikan sapu-sapu Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Fenomena Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Dedi Mulyadi: Pemusnahan Harus Disertai Pemulihan Ekosistem

24 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026

DPRD Soroti BTT Rp20 Miliar, Kecewa Tak Ada Usulan Perbaikan Rumah Korban Bencana

24 April 2026

DPRD Garut Minta Evaluasi Surat Edaran Gebyar Budaya, Soroti Beban ke Kecamatan

24 April 2026

Pasanggiri Paduan Suara Wanoja Sunda Meriahkan Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestari Budaya

24 April 2026
dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com