• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98: Prosedur Penyidikan KPK dalam Perkara Gus Yaqut Sah Secara Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Maret 2026
di Dwi Warna
A A
0
dok.kabariku.com-boelan

dok.kabariku.com-boelan

ShareSendShare ShareShare

Hasanuddin
Koordinator SIAGA 98
Pendiri LBH Padjajaran

Kabariku – SIAGA 98 menilai sejumlah pandangan yang berkembang di ruang publik terkait proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang kini diuji melalui praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas perlu diluruskan agar tidak menyesatkan pemahaman publik mengenai hukum acara pidana.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menyebut langkah KPK menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui sprindik umum tanpa mencantumkan nama tersangka sejak awal sebagai “celah hukum”, SIAGA 98 berpandangan bahwa argumentasi tersebut tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana.

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Dalam sistem hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah syarat untuk memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Oleh karena itu, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa terlebih dahulu menetapkan tersangka merupakan praktik yang sah secara formil dalam hukum acara pidana, sepanjang penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sprindik umum semacam ini sering menjadi pokok sengketa formil dalam praperadilan, tetapi secara hukum tidak melanggar KUHAP.

SIAGA 98 juga menanggapi pernyataan Prof. Mahfud MD yang menyebut pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka karena bukan penyidik.

Baca Juga  KPK Buka Kembali Layanan Pengaduan Masyarakat Secara Tatap Muka

Pandangan tersebut perlu dilihat dalam konteks kelembagaan KPK.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan KPK menjalankan fungsi penindakan selain fungsi pencegahan.

Dalam kerangka tersebut, pimpinan KPK memiliki kewenangan strategis dan administratif dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan penindakan yang didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Dengan demikian, keputusan penindakan yang diambil secara kolektif oleh pimpinan KPK merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, termasuk penetapan tersangka secara sah berdasarkan alat bukti yang cukup.

Dalam konteks praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, SIAGA 98 menilai polemik mengenai aspek formil seperti sprindik umum maupun kewenangan pimpinan KPK tidak seharusnya mengaburkan substansi utama penegakan hukum.

SIAGA 98 berharap para pihak mendukung dan menghormati upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Dan perlu diingat bahwa kerja pemberantasan kejahatan ini cukup berat karena “kejahatan para kerah putih”, karena itu perlu mendapat dukungan berbagai pihak, dan bukan sebaliknya.

SIAGA 98 berharap para pihak berhenti membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK atas alasan atau argumen yang tidak komprehensif tentang kewenangan KPK (dalam hal ini kewenangan pimpinan KPK yang melekat dalam penyidikan/penindakan)

SIAGA 98 menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidaknya prosedur penyidikan kepada majelis hakim praperadilan untuk diputuskan secara objektif berdasarkan hukum dan fakta persidangan.*

TegakMerahPutih

Senin, 09 Maret 2026

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGus YaqutHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKUHAPLBH PadjajaranProf. Mahfud MDYudi Purnomo Harahap
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

Post Selanjutnya

Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa DPN BMI Bersama Wamenaker dan Pengurus DPP Partai Demokrat

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa DPN BMI Bersama Wamenaker dan Pengurus DPP Partai Demokrat

Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: istimewa

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

23 Juli 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Peringati Harlah KNPI ke-53, H. Aceng Malki Dorong Pemuda Garut Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
SDN 1 Sukanagara Viral karena Sarang Kelelawar, DPRD Garut Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

23 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Menteri LH Zumhur Hidayat Ungkap Potensi Triliunan Rupiah dari Perdagangan Karbon di Indonesia: Modal Rp200 Juta Bisa Raup Rp1,5 Miliar

23 Juli 2026

SIAGA 98 Dukung Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

23 Juli 2026

Bursa Kapolri Mulai Menghangat, Komjen Karyoto Dinilai Figur Matang dan Punya Visi Kebangsaan

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com