• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Desember 2025
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

Berkas perkara Hasbi kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera diproses ke tahap persidangan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik pada Selasa, 30 Desember 2025.

RelatedPosts

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

“Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka HH kepada JPU KPK,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Pelimpahan berkas perkara, kata Budi, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” jelasnya.

Hasbi Hasan dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rp9,8 Miliar DP Pengurusan Perkara di MA

Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang sebesar Rp9,8 miliar dari Menas Erwin Djohansyah. Uang tersebut diduga merupakan uang muka atau down payment (DP) untuk pengurusan sejumlah perkara yang tengah berproses di Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula pada awal 2021, ketika Menas Erwin diperkenalkan kepada Hasbi Hasan oleh Fatahillah Ramli.

Sejak Maret hingga Oktober 2021, Menas bersama rekannya berinisial FR beberapa kali menemui Hasbi untuk membicarakan berbagai perkara hukum.

Baca Juga  SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

Perkara yang dimintakan bantuan mencakup sengketa di Bali dan Jakarta Timur, sengketa lahan di Depok, Sumedang, dan Menteng, hingga sengketa lahan tambang di Samarinda.

Dalam setiap pengurusan perkara, Hasbi diduga meminta pembayaran berupa uang muka, biaya proses, hingga pelunasan apabila perkara dimenangkan.

Namun, dalam perjalanannya, sejumlah perkara tersebut justru berujung kekalahan. Akibatnya, pihak terkait menuntut pengembalian uang yang telah diserahkan. Menas kemudian meminta Fatahillah Ramli untuk menyampaikan permintaan pengembalian uang muka tersebut kepada Hasbi Hasan.

Sementara itu, berkas perkara Menas Erwin Djohansyah telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025.

Terbukti Menerima Suap Rp11,2 miliar

Hasbi Hasan sebelumnya juga telah diadili dalam perkara suap pengurusan perkara lain di Mahkamah Agung.

Dalam kasus tersebut, ia terbukti menerima suap sebesar Rp11,2 miliar melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Uang itu berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, untuk mengondisikan putusan perkara di MA.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar.

Putusan itu telah dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Sementara Dadan Tri Yudianto divonis 8 tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lima gratifikasi oleh Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 yang diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sekretaris MA.

Pada 5 Maret 2024, KPK mengembangkan perkara suap tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum diumumkan secara resmi, informasi yang beredar menyebutkan Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU.***

Baca Juga  KPK Tahan Mantan Komisaris Wika Beton Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Baca juga :

KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Bongkar Kasus Suap di Mahkamah Agung, Hasanuddin Apresiasi ‘Extraordinary Act’ KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriJPU KPKkasus TPPU Hasbi HasanKomisi Pemberantasan KorupsiPenyidikan Suap Perkara MA
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Post Selanjutnya

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

RelatedPosts

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026
Post Selanjutnya
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com