• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
30 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait pembatasan kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai permohonan tersebut kabur karena tidak secara tegas menyebutkan ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang diuji.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026, yang disiarkan secara daring. “Menyatakan permohonan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 harus diarahkan pada norma yang spesifik, baik berupa ayat, pasal, maupun bagian tertentu. Penyusunan permohonan yang rapi secara sistematika tidak cukup jika substansi yang dipersoalkan tidak jelas.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, meskipun Mahkamah memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut, ketidakjelasan permohonan membuat hakim konstitusi tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. “Permohonan a quo dinilai tidak jelas atau obscuur, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya lebih lanjut,” kata Saldi, dikutip dari Antara.

Gugatan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Bima

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka menggugat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut mereka, norma yang ada belum memberikan batasan yang tegas terhadap kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan.

Baca Juga  Inilah Dua Alasan Utama MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Dalam undang-undang tersebut, presiden disebut berwenang memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara dengan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung. Para pemohon mengakui bahwa kewenangan itu merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka berpandangan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berisiko disalahgunakan. Norma yang terlalu lentur, menurut para pemohon, dapat membuka ruang penafsiran berlebihan dan berujung pada praktik kesewenang-wenangan.

Dorong Keterlibatan DPR dan Syarat Putusan Inkrah

Melalui permohonannya, para mahasiswa mengusulkan agar pemberian amnesti dan abolisi tidak hanya mempertimbangkan Mahkamah Agung, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk penguatan mekanisme check and balances.

Selain itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi agar pengampunan hanya dapat diberikan kepada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah tersebut, menurut mereka, penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses peradilan.

Meski permohonan itu kandas di Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap wacana pembatasan kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tetap menjadi perhatian publik. Mereka menilai penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi merupakan prasyarat penting dalam negara hukum demokratis.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: abolisiamnesticheck and balancesDPRhukum tata negaraKewenangan Presidenmahasiswa hukumMahkamah Agungmahkamah konstitusiMKPasal 14 UUD 1945putusan MK 2026uji materiUU Amnesti dan Abolisi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

Post Selanjutnya

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com