• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
30 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait pembatasan kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai permohonan tersebut kabur karena tidak secara tegas menyebutkan ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang diuji.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026, yang disiarkan secara daring. “Menyatakan permohonan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 harus diarahkan pada norma yang spesifik, baik berupa ayat, pasal, maupun bagian tertentu. Penyusunan permohonan yang rapi secara sistematika tidak cukup jika substansi yang dipersoalkan tidak jelas.

RelatedPosts

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, meskipun Mahkamah memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut, ketidakjelasan permohonan membuat hakim konstitusi tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. “Permohonan a quo dinilai tidak jelas atau obscuur, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya lebih lanjut,” kata Saldi, dikutip dari Antara.

Gugatan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Bima

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka menggugat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut mereka, norma yang ada belum memberikan batasan yang tegas terhadap kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan.

Baca Juga  Tak Ada Persyaratan Khusus Menjadi Presiden-Wakil Presiden, Mengapa harus 40 Tahun?

Dalam undang-undang tersebut, presiden disebut berwenang memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara dengan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung. Para pemohon mengakui bahwa kewenangan itu merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka berpandangan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berisiko disalahgunakan. Norma yang terlalu lentur, menurut para pemohon, dapat membuka ruang penafsiran berlebihan dan berujung pada praktik kesewenang-wenangan.

Dorong Keterlibatan DPR dan Syarat Putusan Inkrah

Melalui permohonannya, para mahasiswa mengusulkan agar pemberian amnesti dan abolisi tidak hanya mempertimbangkan Mahkamah Agung, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk penguatan mekanisme check and balances.

Selain itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi agar pengampunan hanya dapat diberikan kepada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah tersebut, menurut mereka, penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses peradilan.

Meski permohonan itu kandas di Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap wacana pembatasan kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tetap menjadi perhatian publik. Mereka menilai penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi merupakan prasyarat penting dalam negara hukum demokratis.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: abolisiamnesticheck and balancesDPRhukum tata negaraKewenangan Presidenmahasiswa hukumMahkamah Agungmahkamah konstitusiMKPasal 14 UUD 1945putusan MK 2026uji materiUU Amnesti dan Abolisi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

Post Selanjutnya

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

RelatedPosts

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026
Post Selanjutnya
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com