• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pakar Hukum Pidana Unpar: Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Preseden Buruk Penegakan Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Juni 2025
di Hukum
A A
0
dok Kejagung

dok Kejagung

ShareSendShare ShareShare

Tanjungpinang, Kabariku – Putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) terhadap Pemerintah Indonesia dan Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang didaftarkan OMS pada 26 Agustus 2024, diputuskan pada 2 Juni 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan OMS atas sengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak mentahnya yang sebelumnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan, S.H., M.S., mengkritik keras putusan tersebut dan menilai bahwa langkah hukum yang diambil justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum nasional.

“Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk menegasikan putusan pidana yang sudah inkracht. Ini mencederai prinsip hierarki dalam sistem hukum kita,” tegas Pohan.

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum Indonesia, putusan pidana memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding putusan perdata, terutama bila telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

“Upaya korektif terhadap putusan pidana hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan dengan menggugat secara perdata,” terangnya.

Muatan Kapal OMS jadi Sengketa Bernilai Triliunan

Sengketa ini berpusat pada kapal MT Arman 114 berbendera Iran, berikut muatan 166.975,36 metrik ton Light Crude Oil yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 triliun. Kapal tersebut sebelumnya telah dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan dirampas untuk negara.

Baca Juga  Nama Lucinta Luna di E-KTP: Ayluna Putri

Namun, melalui putusan perdata, OMS yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal dan muatannya, berhasil meyakinkan majelis hakim PN Batam untuk membatalkan penguasaan negara atas kapal tersebut.

“Barang bukti pidana tidak semestinya menjadi objek sengketa perdata. Jika memang merasa dirugikan, seharusnya pembuktian dilakukan melalui jalur pidana, bukan melalui gugatan terpisah,” jelas Pohan.

Pohan juga menduga bahwa pencemaran laut yang didalihkan dalam kasus tersebut bukan tindakan individu, melainkan bagian dari operasi korporasi, dan dalam konteks ini, OMS bisa dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kekhawatiran Publik atas Integritas Hakim

Di tengah polemik yang berkembang, Pohan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga peradilan, termasuk kemungkinan adanya pengaruh eksternal dalam proses pengambilan keputusan.

“Hakim bukan sosok kebal kritik. Jika ada indikasi putusan dipengaruhi kepentingan tertentu, harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” katanya.

Menurutnya, menjaga integritas Hakim dan transparansi proses hukum sangat krusial untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk bertindak aktif, bahkan tanpa menunggu laporan resmi, jika terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik luas.

Kejaksaan Ajukan Banding: “Putusan PN Batam Mencederai Keadilan”

Sementara itu, Kejaksaan sebagai pihak tergugat telah resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Batam tersebut pada Rabu, 4 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyebut bahwa majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dalam pertimbangan hukum.

“Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada tanggal 04 Juni 2025, kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut” tegasnya.

Baca Juga  Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

Kejaksaan optimistis bahwa Pengadilan Tinggi akan mengoreksi putusan tersebut, dan menegaskan bahwa hukum dan keadilan akan tetap menjadi panglima dalam setiap putusan peradilan.*

*Siaran Pers Nomor: PR-32/L.10.3/Kph.3/06/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gugatan perdata Ocean Mark Shipping IncPakar Hukum Pidana UnparPengadilan Negeri Batamsengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114Universitas Katolik Parahyangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Senator ARK Desak Presiden Ambil Alih Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Post Selanjutnya

Handy Muharram Terpilih Jadi Ketum PB HMI-MPO: Gagas “HMI Emas-Indonesia Maju” di Kongres Pekanbaru

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya
Handy Muharram Nataprawira

Handy Muharram Terpilih Jadi Ketum PB HMI-MPO: Gagas “HMI Emas-Indonesia Maju” di Kongres Pekanbaru

Areal Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Izin Usahanya Dibekukan? Ini Respons PT GAG Nikel...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

26 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Sekitar Stasiun Pasar Senen

26 April 2026
Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026)./ Diskominfo Kab. Garut)

Helaran GPBG 2026 Meriah, Dorong Ekonomi Rakyat dan Lestarikan Budaya Garut

26 April 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Pendopo/ Diskominfo Kab. Garut)

Garut Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

26 April 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan monitoring langsung terhadap pelayanan KB MKJP Metode Operasi Wanita (MOW) di Klinik Bunda Alya/ Diskominfo Kab. Garut)

Wabup Garut Pantau Layanan KB MOW, Dorong Keluarga Lebih Sejahtera Lewat Perencanaan Matang

26 April 2026
Caption:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H Subhan Fahmi, saat menghadiri Helaran Karnaval Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) 2026 di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Sabtu (25/4/2026).

Wakil Ketua DPRD Garut H Subhan Fahmi Dorong GPBG Jadi Pengungkit Ekonomi dan Panggung Budaya Lokal

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com