• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Pakar Hukum Pidana Unpar: Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Preseden Buruk Penegakan Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Juni 2025
di Hukum
A A
0
dok Kejagung

dok Kejagung

ShareSendShare ShareShare

Tanjungpinang, Kabariku – Putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) terhadap Pemerintah Indonesia dan Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang didaftarkan OMS pada 26 Agustus 2024, diputuskan pada 2 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan OMS atas sengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak mentahnya yang sebelumnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

RelatedPosts

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan, S.H., M.S., mengkritik keras putusan tersebut dan menilai bahwa langkah hukum yang diambil justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum nasional.

“Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk menegasikan putusan pidana yang sudah inkracht. Ini mencederai prinsip hierarki dalam sistem hukum kita,” tegas Pohan.

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum Indonesia, putusan pidana memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding putusan perdata, terutama bila telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

“Upaya korektif terhadap putusan pidana hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan dengan menggugat secara perdata,” terangnya.

Muatan Kapal OMS jadi Sengketa Bernilai Triliunan

Sengketa ini berpusat pada kapal MT Arman 114 berbendera Iran, berikut muatan 166.975,36 metrik ton Light Crude Oil yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 triliun. Kapal tersebut sebelumnya telah dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan dirampas untuk negara.

Baca Juga  Hakim Pemakai Narkoba dan Perebut Istri Orang Berharap Tak Dipecat: Saya Masih Ingin Mengabdi untuk Nusa dan Bangsa

Namun, melalui putusan perdata, OMS yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal dan muatannya, berhasil meyakinkan majelis hakim PN Batam untuk membatalkan penguasaan negara atas kapal tersebut.

“Barang bukti pidana tidak semestinya menjadi objek sengketa perdata. Jika memang merasa dirugikan, seharusnya pembuktian dilakukan melalui jalur pidana, bukan melalui gugatan terpisah,” jelas Pohan.

Pohan juga menduga bahwa pencemaran laut yang didalihkan dalam kasus tersebut bukan tindakan individu, melainkan bagian dari operasi korporasi, dan dalam konteks ini, OMS bisa dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kekhawatiran Publik atas Integritas Hakim

Di tengah polemik yang berkembang, Pohan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga peradilan, termasuk kemungkinan adanya pengaruh eksternal dalam proses pengambilan keputusan.

“Hakim bukan sosok kebal kritik. Jika ada indikasi putusan dipengaruhi kepentingan tertentu, harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” katanya.

Menurutnya, menjaga integritas Hakim dan transparansi proses hukum sangat krusial untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk bertindak aktif, bahkan tanpa menunggu laporan resmi, jika terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik luas.

Kejaksaan Ajukan Banding: “Putusan PN Batam Mencederai Keadilan”

Sementara itu, Kejaksaan sebagai pihak tergugat telah resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Batam tersebut pada Rabu, 4 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyebut bahwa majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dalam pertimbangan hukum.

“Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada tanggal 04 Juni 2025, kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut” tegasnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi DAK di Diknas Kepulauan Sula Tak Ada Kabar, Pakar Hukum Pidana Unikom: Padahal Ditangani Kejari sejak 2021

Kejaksaan optimistis bahwa Pengadilan Tinggi akan mengoreksi putusan tersebut, dan menegaskan bahwa hukum dan keadilan akan tetap menjadi panglima dalam setiap putusan peradilan.*

*Siaran Pers Nomor: PR-32/L.10.3/Kph.3/06/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gugatan perdata Ocean Mark Shipping IncPakar Hukum Pidana UnparPengadilan Negeri Batamsengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114Universitas Katolik Parahyangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Senator ARK Desak Presiden Ambil Alih Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Post Selanjutnya

Handy Muharram Terpilih Jadi Ketum PB HMI-MPO: Gagas “HMI Emas-Indonesia Maju” di Kongres Pekanbaru

RelatedPosts

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025
Post Selanjutnya
Handy Muharram Nataprawira

Handy Muharram Terpilih Jadi Ketum PB HMI-MPO: Gagas “HMI Emas-Indonesia Maju” di Kongres Pekanbaru

Areal Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Izin Usahanya Dibekukan? Ini Respons PT GAG Nikel...

Discussion about this post

KabarTerbaru

PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

16 Juli 2025
Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar, putra Gubernur Jabar, menjalani momen sakral dan mengharukan: pernikahan.*

Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

16 Juli 2025

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025

Hari Anak Nasional 2025, DPP PDIP Lakukan Kunjungan ke RS dan LPKA Kelas 1 Tangerang

16 Juli 2025

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

16 Juli 2025

Polres Garut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

15 Juli 2025
dok Sorot Merah Putih

Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

15 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.