Kabariku, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia umumkan aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua dihentikan sementara.
“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Bahlil, Kamis, 6 Juni 2025.
Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025. Hal ini dilakukan karena banyaknya penolakan kegiatan tambang nikel Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena mengancam ekosistem.
Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya buka suara. Ia menyampaikan bahwa perusahaan menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri ESDM hingga proses verifikasi lapangan selesai.
“Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Arya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/6/2025).
Ia pun memastikan bahwa Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Oleh sebab itu, perusahaan siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM.
Perusahaan juga beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.
“Gag Nikel juga telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arya membeberkan sejak mendapatkan izin operasi produksi pada tahun 2017 dan mulai beroperasi di 2018, Gag Nikel telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan, antara lain:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post