Bekasi, Kabariku – Pendidikan antikorupsi bukan lagi sekadar materi tambahan di ruang kelas. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pendidikan antikorupsi merupakan fondasi penting untuk membentuk generasi aparatur sipil negara (ASN) yang bersih, berintegritas, dan tangguh menghadapi tantangan birokrasi masa depan.
Semangat tersebut diimplementasikan melalui program pendampingan KPK kepada tiga Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (PTKL), yaitu Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Politeknik Statistika STIS, dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam mencetak calon ASN yang akan mengelola layanan publik dan menjalankan roda birokrasi.
Karena itu, penanaman nilai integritas harus dilakukan sejak awal masa pendidikan.
“Kami mendorong pendidikan antikorupsi melalui dua strategi utama, yaitu internalisasi nilai-nilai integritas kepada peserta didik serta penciptaan ekosistem pendidikan yang berintegritas. Siswa tidak hanya belajar melalui teori, tetapi juga merasakan dan meneladani praktik nyata di lingkungan sekitar mereka,” kata Dian dalam kegiatan penguatan kapasitas di PTDI-STTD, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (11/6/2025).
Menurut Dian, lulusan dari PTKL diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu menjadi ASN atau pejabat publik yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan antikorupsi dalam setiap aspek tugas dan tanggung jawabnya.Dukungan pun datang dari pimpinan perguruan tinggi.
Direktur PTDI-STTD, Avi Mukti Amin, mengapresiasi pendampingan ini sebagai langkah awal yang penting untuk menumbuhkan pemahaman dan semangat antikorupsi di kalangan sivitas akademika.
“Kami sangat support dan mendukung kegiatan ini sebagai salah satu embrio kita untuk mengenalkan kepada masyarakat, khususnya kepada sivitas akademika, dosen, pegawai dan mahasiswa kita untuk mengenal apa itu antikorupsi dan bagaimana mencegah korupsi,” tegas Avi.
Ia juga menyebut kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara KPK dan PTKL yang diharapkan bisa membangun integritas sejak di dunia pendidikan, sebagai langkah konkret dalam memberantas korupsi dari hulu.

Dari Asesmen ke Aksi Nyata
Pendampingan berlangsung selama dua hari, 11–12 Juni 2025, di PTDI-STTD. Sebelumnya, ketiga perguruan tinggi telah melakukan asesmen mandiri untuk mengukur risiko korupsi serta menilai sejauh mana upaya pencegahan dan tata kelola yang telah berjalan.
Asesmen ini menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh KPK untuk membantu kampus mengidentifikasi area prioritas penguatan integritas.
Kini, masing-masing PTKL tengah menyusun rencana aksi, mulai dari integrasi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum hingga perbaikan tata kelola perguruan tinggi.
Rencana aksi ini akan terus dipantau dan dievaluasi sepanjang tahun 2025 untuk memastikan implementasinya berjalan efektif. Hasil evaluasi juga akan menjadi bahan masukan penyusunan kebijakan tingkat nasional.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di Poltekpin (21–22 Mei 2025) dan di STIS (3–4 Juni 2025), yang menghadirkan materi strategis seperti Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (STRANAS-PAK), pemahaman dan pengendalian gratifikasi, hingga praktik baik dari kampus lain seperti PKN STAN dan Politeknik Kesehatan Jakarta III.
Kegiatan diikuti oleh para direktur, wakil direktur, satuan pengawas internal, dewan pengawas, tim penjamin mutu, lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat, dosen pengampu mata kuliah etika profesi dan kewarganegaraan, serta unit layanan pengadaan.
Membangun Integritas dari Sistem
KPK sendiri telah mengembangkan pendekatan sistematis dalam mendorong implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di jejaring pendidikan, termasuk PTKL. Terdapat lima tahapan utama dalam proses ini: advokasi kebijakan, pengembangan kurikulum, penguatan kapasitas, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.
Dua strategi utama diterapkan: pertama, internalisasi nilai-nilai integritas kepada peserta didik; dan kedua, membangun ekosistem pendidikan yang bersih.
Strategi kedua ini dikembangkan melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi (PIEPT) yang sejak 2022 telah menjangkau berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).
Di tahun 2025, pendekatan PIEPT mulai diterapkan pula di PTKL, dengan penyesuaian konteks dan karakteristik masing-masing institusi.
Harapannya, standar kurikulum dan tata kelola yang dihasilkan akan menjadi fondasi kuat bagi generasi ASN masa depan.
Melalui pendidikan antikorupsi yang menyeluruh, KPK ingin memastikan bahwa para calon pegawai negeri tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga tangguh dalam integritas. Karena ketika pejabat negara bersih dari korupsi, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kokoh.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post