• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau, Pemda Didorong Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
12 Juni 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama Forum Warga Kota Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024”, Kamis, 12 Juni 2025, di Jakarta.

Rakornas ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan konsumsi produk tembakau melalui penerapan KTR yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Acara tersebut mengundang perwakilan dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota guna mendorong aksi konkret di lapangan, seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan elektronik, dengan sejumlah ketentuan baru. Beberapa di antaranya adalah larangan penjualan rokok batangan, pembatasan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan, serta pelarangan iklan rokok di media sosial.

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, menyatakan apresiasinya atas dukungan para menteri yang terlibat dalam Rakornas ini. Ia menekankan pentingnya pengendalian tembakau mengingat kompleksitas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Sebanyak 128 juta masyarakat Indonesia terancam kecanduan racun dari rokok. Bahkan 20 persen anak-anak tingkat SMP sudah merokok. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Baca Juga  KP2MI Akan Bangun Migrant Center Setelah Terima Tanah Hibah dari Walikota Palu

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, turut menyoroti urgensi penurunan prevalensi perokok remaja sebagai bagian dari target RPJMN dan SDGs. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri mendukung penyusunan dan penyelarasan Perda KTR di seluruh daerah.

“Saat ini masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR. Harapannya seluruh daerah bisa menuntaskan ini dalam waktu tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri siap menindaklanjuti hasil Rakornas dengan langkah konkret mulai dari penyusunan aturan hingga penerapan KTR di seluruh kabupaten/kota.

“KTR harus jadi program wajib di setiap daerah, bukan sekadar spanduk atau simbol,” ucap Tito.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, juga menekankan bahwa otonomi daerah harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah yang belum memiliki Perda KTR segera merumuskannya, serta menyesuaikan peraturan lama dengan PP 28/2024.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menambahkan bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif ketimbang menghentikan kebiasaan merokok yang sudah berlangsung.

“Adiksi rokok sangat kuat. Semakin banyak regulasi yang hadir, semakin besar peluang untuk menekan jumlah perokok baru,” katanya.

KTR bukan sekadar aturan administratif, tetapi strategi berbasis bukti untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Studi WHO menunjukkan bahwa penerapan KTR secara konsisten mampu menurunkan kadar partikel berbahaya (PM2.5) di udara, terutama di ruang publik seperti rumah sakit, sekolah, kantor, hingga tempat makan.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan semangat kolaborasi lintas sektor, Indonesia kini berada pada jalur yang lebih kuat untuk mewujudkan ruang publik yang sehat dan bebas rokok, demi masa depan generasi yang lebih baik. (Bem)***

Baca Juga  Kapolres Garut Lepas Keberangkatan 30 Bintara Remaja Polres Garut
Tags: Forum Warga Kota IndonesiaKawasan Tanpa RokokKomite Nasional Pengendalian Tembakau
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketika Siswa di Pinggiran Garut Menikmati MBG: Tak Sekadar Kenyang, Tapi Juga Bahagia

Post Selanjutnya

Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Damping Pendidikan Antikorupsi di 3 Kampus Negeri

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026
Post Selanjutnya

Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Damping Pendidikan Antikorupsi di 3 Kampus Negeri

Presiden RI Prabowo Subianto putuskan empat pulau sengketa masuk Aceh

Prabowo Segera Bentuk Badan Otorita Giant Sea Wall: Proyek Raksasa Penyelamat Pantura

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com