• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau, Pemda Didorong Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
12 Juni 2025
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama Forum Warga Kota Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024”, Kamis, 12 Juni 2025, di Jakarta.

Rakornas ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan konsumsi produk tembakau melalui penerapan KTR yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Acara tersebut mengundang perwakilan dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota guna mendorong aksi konkret di lapangan, seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan elektronik, dengan sejumlah ketentuan baru. Beberapa di antaranya adalah larangan penjualan rokok batangan, pembatasan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan, serta pelarangan iklan rokok di media sosial.

RelatedPosts

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, menyatakan apresiasinya atas dukungan para menteri yang terlibat dalam Rakornas ini. Ia menekankan pentingnya pengendalian tembakau mengingat kompleksitas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Sebanyak 128 juta masyarakat Indonesia terancam kecanduan racun dari rokok. Bahkan 20 persen anak-anak tingkat SMP sudah merokok. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Baca Juga  Komisi Yudisial Apresiasi Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara Kawal Pemberantasan Mafia Peradilan

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, turut menyoroti urgensi penurunan prevalensi perokok remaja sebagai bagian dari target RPJMN dan SDGs. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri mendukung penyusunan dan penyelarasan Perda KTR di seluruh daerah.

“Saat ini masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR. Harapannya seluruh daerah bisa menuntaskan ini dalam waktu tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri siap menindaklanjuti hasil Rakornas dengan langkah konkret mulai dari penyusunan aturan hingga penerapan KTR di seluruh kabupaten/kota.

“KTR harus jadi program wajib di setiap daerah, bukan sekadar spanduk atau simbol,” ucap Tito.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, juga menekankan bahwa otonomi daerah harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah yang belum memiliki Perda KTR segera merumuskannya, serta menyesuaikan peraturan lama dengan PP 28/2024.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menambahkan bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif ketimbang menghentikan kebiasaan merokok yang sudah berlangsung.

“Adiksi rokok sangat kuat. Semakin banyak regulasi yang hadir, semakin besar peluang untuk menekan jumlah perokok baru,” katanya.

KTR bukan sekadar aturan administratif, tetapi strategi berbasis bukti untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Studi WHO menunjukkan bahwa penerapan KTR secara konsisten mampu menurunkan kadar partikel berbahaya (PM2.5) di udara, terutama di ruang publik seperti rumah sakit, sekolah, kantor, hingga tempat makan.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan semangat kolaborasi lintas sektor, Indonesia kini berada pada jalur yang lebih kuat untuk mewujudkan ruang publik yang sehat dan bebas rokok, demi masa depan generasi yang lebih baik. (Bem)***

Baca Juga  Sukses Gelar Pelatihan Profesional Kepenulisan, Lembaga AR Learning Center Hadirkan Mentor Dewan Pers dan Pemerhati Jurnalis Siber

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Forum Warga Kota IndonesiaKawasan Tanpa RokokKomite Nasional Pengendalian Tembakau
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketika Siswa di Pinggiran Garut Menikmati MBG: Tak Sekadar Kenyang, Tapi Juga Bahagia

Post Selanjutnya

Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Damping Pendidikan Antikorupsi di 3 Kampus Negeri

RelatedPosts

Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

24 Calon Dubes Rampung Jalani Uji Kelayakan, Ini Daftar Nama dan Negara Penempatannya

7 Juli 2025
Post Selanjutnya

Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Damping Pendidikan Antikorupsi di 3 Kampus Negeri

Presiden RI Prabowo Subianto putuskan empat pulau sengketa masuk Aceh

Prabowo Segera Bentuk Badan Otorita Giant Sea Wall: Proyek Raksasa Penyelamat Pantura

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025

BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

8 Juli 2025

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Wamensos: Wujud Negara Hadir di Desa Lewat Koperasi Modern

7 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

7 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.