• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Geledah Kantor Visi Law Office, Dalami Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Maret 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/03/2025).

Penggeledahan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, yang kini menjadi partner di firma hukum tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Untuk diketahui, Visi Law Office ini merupakan kantor hukum yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.

RelatedPosts

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (19/03/2025).

Diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk putri SYL yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, serta cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Pegawai Negeri Sipil di Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro.

MA Tolak Kasasi SYL, Vonis Uang Pengganti Ditegaskan

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 28 Februari 2025, menolak kasasi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo dan justru memperbaiki redaksi putusan terkait pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menetapkan bahwa SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini.

Baca Juga  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tender Pengadaan "Dana Komando" Basarnas 2021-2023

Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Putusan kasasi ini ditetapkan dalam perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Setia Sri Mariana.

Vonis Lebih Berat di Tingkat Banding

Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan US$30.000, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara tambahan akibat tidak membayar uang pengganti lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa oleh majelis hakim banding yang diketuai Artha Theresia, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Dalam putusan tersebut, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30.000, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Kasus ini terus bergulir, dengan KPK berupaya mengusut aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh SYL.*K.101

Berita terkait :

Terbukti Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut di Kementan, Berikut Vonis SYL
PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis SYL 10 Tahun, KPK Apresiasi dan Pikir-pikir Banding

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPKKantor Visi Law OfficeKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi eks Mentan SYLSprindiknya TPPU tersangka SYL
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Resmi Mencabut Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Post Selanjutnya

Kabar Baik untuk Warga Jabar! Dedi Mulyadi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 April 2026

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026
dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026
Post Selanjutnya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Kabar Baik untuk Warga Jabar! Dedi Mulyadi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Kasus Lama, Kini Sudah di Pengadilan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 April 2026

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

24 April 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com