• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Geledah Kantor Visi Law Office, Dalami Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Maret 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/03/2025).

Penggeledahan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, yang kini menjadi partner di firma hukum tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Untuk diketahui, Visi Law Office ini merupakan kantor hukum yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.

RelatedPosts

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (19/03/2025).

Diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk putri SYL yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, serta cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Pegawai Negeri Sipil di Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro.

MA Tolak Kasasi SYL, Vonis Uang Pengganti Ditegaskan

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 28 Februari 2025, menolak kasasi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo dan justru memperbaiki redaksi putusan terkait pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menetapkan bahwa SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini.

Baca Juga  Jadi Tersangka TPPU, 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK. Berikut Rinciannya

Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Putusan kasasi ini ditetapkan dalam perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Setia Sri Mariana.

Vonis Lebih Berat di Tingkat Banding

Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan US$30.000, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara tambahan akibat tidak membayar uang pengganti lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa oleh majelis hakim banding yang diketuai Artha Theresia, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Dalam putusan tersebut, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30.000, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Kasus ini terus bergulir, dengan KPK berupaya mengusut aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh SYL.*K.101

Berita terkait :

Terbukti Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut di Kementan, Berikut Vonis SYL
PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis SYL 10 Tahun, KPK Apresiasi dan Pikir-pikir Banding

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPKKantor Visi Law OfficeKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi eks Mentan SYLSprindiknya TPPU tersangka SYL
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Resmi Mencabut Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Post Selanjutnya

Kabar Baik untuk Warga Jabar! Dedi Mulyadi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Kabar Baik untuk Warga Jabar! Dedi Mulyadi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Kasus Lama, Kini Sudah di Pengadilan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Pantai Santolo

24 Februari 2026

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com