• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Geledah Kantor Visi Law Office, Dalami Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Maret 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/03/2025).

Penggeledahan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, yang kini menjadi partner di firma hukum tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Untuk diketahui, Visi Law Office ini merupakan kantor hukum yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (19/03/2025).

Diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk putri SYL yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, serta cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Pegawai Negeri Sipil di Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro.

MA Tolak Kasasi SYL, Vonis Uang Pengganti Ditegaskan

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 28 Februari 2025, menolak kasasi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo dan justru memperbaiki redaksi putusan terkait pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menetapkan bahwa SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini.

Baca Juga  KPK Sita Mobil Audi A6 dari Rumah YSL di Makasar

Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Putusan kasasi ini ditetapkan dalam perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Setia Sri Mariana.

Vonis Lebih Berat di Tingkat Banding

Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan US$30.000, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara tambahan akibat tidak membayar uang pengganti lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa oleh majelis hakim banding yang diketuai Artha Theresia, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Dalam putusan tersebut, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30.000, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Kasus ini terus bergulir, dengan KPK berupaya mengusut aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh SYL.*K.101

Berita terkait :

Terbukti Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut di Kementan, Berikut Vonis SYL
PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis SYL 10 Tahun, KPK Apresiasi dan Pikir-pikir Banding

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPKKantor Visi Law OfficeKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi eks Mentan SYLSprindiknya TPPU tersangka SYL
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Resmi Mencabut Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Post Selanjutnya

Kabar Baik untuk Warga Jabar! Dedi Mulyadi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
Post Selanjutnya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Kabar Baik untuk Warga Jabar! Dedi Mulyadi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Kasus Lama, Kini Sudah di Pengadilan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Pelayanan KB Pria Digelar di Bungbulang, DPPKBPPPA Garut Tekankan Peran Ayah dalam Keluarga

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com